بِسْمِ ٱللّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيم
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَخْبَرَنَا خَالِدٌ، عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ أُسَيْدِ بْنِ حُضَيْرٍ، رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ قَالَ: بَيْنَمَا هُوَ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ وَكَانَ فِيهِ مِزَاحٌ بَيْنَا يُضْحِكُهُمْ فَطَعَنَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَاصِرَتِهِ بِعُودٍ فَقَالَ: أَصْبِرْنِي فَقَالَ: «اصْطَبِرْ» قَالَ: إِنَّ عَلَيْكَ قَمِيصًا وَلَيْسَ عَلَيَّ قَمِيصٌ، «فَرَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَمِيصِهِ، فَاحْتَضَنَهُ وَجَعَلَ يُقَبِّلُ كَشْحَهُ»، قَالَ إِنَّمَا أَرَدْتُ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ
Berkata kepada kami ‘Amru bin ‘Aun, mengabarkan kami Khalid, dari Hushain, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Usaid bin Hudhair, dia seorang laki-laki dari Anshar: “Ketika dia (Usaid bin Hudhair) sedang berbicara dengan kaumnya dan di dalamnya ada canda yang membuat mereka tertawa, maka Nabi ﷺ memukul pinggangnya dengan sebatang kayu. Maka dia (Usaid) berkata, ‘Beri saya kesempatan untuk qishash (membalas setimpal).” Beliau bersabda, “Silakan membalas.” Dia berkata, “Engkau memakai baju, sedangkan saya (ketika engkau pukul) tidak memakai baju.” Maka Rasulullah ﷺ mengangkat bajunya. Maka dia (Usaid bin Khudair) langsung memeluknya dan mencium pinggangnya. Lalu dia berkata, ‘Inilah yang aku inginkan wahai Rasulullah.”
Hadits ini dikisahkan oleh:
- Imam Abu Daud, Sunan Abi Daud, Kitabul Adab, Bab fi Qublatil Jasad No. 5224
- Imam Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 556
- Imam Al Baihaqi, Syu’abul Iman, Bab Maa Ja’a fi Qublatil Jasad No. 13586
- Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah Bab Al Qishahsh fil Athraf, 10/169
- Imam Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, 3/288
Tinjauan Sanad:
- ‘Amru bin ‘Aun.
- Khalid, yaitu Khalid bin Abdullah Al Wasithiy
- Hushain, yaitu Hushain bin Abdurrahman As Salamiy
Terjadi perselisihan para imam tentang beliau. Disebutkan bahwa beliau salah satu imam. Imam Ahmad mengatakan: TSIQAH (terpercaya) dan amanah. Al ‘Ijli mengatakan: tsiqah dan kokoh. Ibnu Abi Hatim bertanya kepada Abu Zur’ah: “dia tsiqah.” Apakah dia hujjah? Abu Zur'ah menjawab: “Ya, Demi Allah!”
Namun, An Nasa’i mengatakan: hafalannya berubah. Abu Hatim berkata: “Tsiqah, tapi hapalannya buruk di akhir hayatnya.” Yazid bin Harun mengatakan: “yakhtalith (hapalannya kacau).” Ali mengatakan: “lam yaktalith (tidak kacau).” [Mizanul I’tidal, 1/552]
- Abdurrahman bin Abi Laila
Beliau Tsiqah, orang Kufah, dan dipakai oleh penyusun enam kitab hadits (Kutubus Sittah). Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr dalam Syarh Sunan Abi Daud.
- Usaid bin Hudhair, seorang sahabat nabi senior, ikut dalam Bai’at ‘Aqabah, ikut pula perang Badar, dan semua sahabat nabi adalah tsiqah dan ‘adil menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Jadi, semua perawi hadits ini tsiqah, tetapi sanadnya terputus (inqitha’), yaitu pada “Abdurrahman bin Abi Laila dari Usaid bin Hudhair.” Benarkah Abdurrahman bin Abi Laila mendengarkan hadits ini dari Usaid bin Hudhair?
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Abdurrahman bin Abi Laila tidak pernah mendengarkan hadits dari Usaid bin Hudhair. [Tahdzib At Tahdzib, 6/260]
Imam Abu Abdillah Dhiya’uddin Al Maqdisi memasukan hadits ini dalam kategori “isnaduhu munqathi’ (sanadnya terputus)”. Beliau berkata: “Aku tidak tahu, benarkah Abdurrahman bin Abi Laila mendengarkan hadits ini dari Usaid bin Hudhair ataukah tidak?” (Al Ahadits Al Mukhtarah No. 1471)
Dan, kita tahu bahwa hadits yang sanadnya inqitha’ adalah dhaif.
Namun, hadits ini memiliki SYAHID (penguat) yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim, dengan sanad: “… dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari AYAHNYA, dari Usaid bin Hudhair.” Dan Imam Al Hakim mengatakan: hadits ini SHAHIH, dan Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish-nya menyepakati penshahihan Imam Al Hakim. [Al Mustadrak, 3/327]
Jadi, riwayat ini menunjukkan bahwa hadits ini maushul (bersambung sanadnya), bukan terputus antara Abdurrahman bin Abi Laila dari Usaid bin Hudair. Tapi dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari AYAHNYA yakni Abi Laila dari Usaid bin Hudhair.
Oleh karenanya, akhirnya para muhaddits menilai bahwa hadits ini SHAHIH semisal Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya shahih sesuai syarat Syaikhain/Al Bukhari dan Muslim.” [Ta’liq Musnad Ahmad, 17/329. Cat kaki hadits No. 11229]
Juga Syaikh Al Albani [Misykah No. 4675, Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2554].
[Dari catatan Farid Nu’man Hasan]
Posting Komentar