Up-Date/Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kontroversi (Islam). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi (Islam). Tampilkan semua postingan

Bantahan Logis Usia Aisyah Saat Menikah Dengan Nabi Muhammad Saw


Masalah ini selalu menjadi topik yang ‘hangat’ dalam perdebatan lintas agama, bahkan di kalangan internal umat Islam sendiri. Bedanya, dalam konteks debat lintas agama, tujuannya si pencetus topik tidak lain hanya untuk menghina dan menghujat pribadi Rasulullah saw, meskipun hal ini sebetulnya sudah ratusan kali dijawab oleh umat Islam, namun tetap diulang-ulang lagi oleh penanya yang lain.

Jawaban yang paling sering kita temukan adalah dengan mengkaji dan menganalisa sanad dari hadits yang menginformasikan bahwa ketika menikah, Aisyah berusia 6 tahun dan hidup serumah (diartikan telah melakukan hubungan suami istri) pada umur 9 tahun. 

Secara keseluruhan terdapat beberapa hadits yang mencatat jelas soal umur Aisyah ini, termasuk dalam shahih Bukhari dan Muslim, artinya kedua ahli hadits ini ketika mengumpulkan hadits, menemukan cerita yang sama dari beberapa orang, lalu ketika ditelusuri jalur periwayatannya, mereka berkesimpulan bahwa orang-orang yang terlibat dalam ‘menurunkan’ kisah tersebut layak dipercaya. Makanya Bukhari dan Muslim mencatat hadits ini dengan kategori shahih.

Masalahnya, sekalipun ketika imam Bukhari dan imam Muslim memperoleh banyak sumber yang menceritakan umur Aisyah tersebut, jalur periwayatannya ternyata mengerucut kepada 1 orang, yaitu Hisyam, yang lahir tahun 61H (jadi tidak pernah bertemu dengan Aisyah yang wafat tahun 57H). Hisyam sendiri mendapatkan cerita tersebut dari bapaknya Urwah bin Zubair, salah seorang sahabat yang hidup di jaman Nabi Muhammad SAW, dia memperoleh kisah tersebut sebagaimana yang diceritakan Aisyah kepadanya.

Jadi sekalipun imam Bukhari dan Muslim menemukan banyaknya orang yang menceritakan hadits ini, sumbernya adalah 1 orang, melalui Hisyam, sebagai satu-satunya orang yang memperoleh informasi dari bapaknya Urwah. Redaksi hadits tersebut menunjukkan Aisyah bercerita kepada Urwah ‘face to face’, tidak ada orang lain, lalu beberapa tahun kemudian Urwah juga menceritakan ‘face to face’ kepada anaknya, Hisyam, setelah itu barulah Hisyam menyampaikan informasi kepada banyak orang.

Di sini saja sudah muncul pertanyaan logis. Peristiwa perkawinan Rasulullah dengan Aisyah merupakan kejadian yang terbuka dan diketahui oleh masyarakat, sebagaimana layaknya semua pernikahan yang ada pada waktu itu. Artinya semua orang tentu mengetahui berapa umur Aisyah ketika menikah, namun tidak satupun orang-orang di Madinah menginformasikan soal Aisyah yang menikah dengan Nabi pada usia belia tersebut.

Pertanyaan logis berikutnya, Hisyam selama 71 tahun tercatat tinggal lama di Madinah dan mempunyai banyak murid, termasuk ulama terkenal yang banyak menceritakan hadits, imam Malik dan imam Hanafi. Imam Malik misalnya menulis kitab ‘al-Muwaththa’ yang berisi kumpulan hadits yang beliau terima dan sudah diteliti keshahihannya, cerita tentang umur Aisyah tersebut tidak ada di sana.

Ketika ditelurusi lagi sanad matan dan perawinya, ternyata semuanya merupakan orang-orang yang tinggal di Irak, artinya Hisyam baru menceritakan kisah ini setelah berusia 71 tahun dan sudah pindah ke Irak, tempat Hisyam menghabiskan hari tuanya. Imam Malik sendiri berkomentar: “Hisyam layak dipercaya dalam semua perkara, kecuali setelah dia tinggal di Iraq“. Bagi anda yang tetap ngotot untuk membenarkan hadits tentang umur Aisyah ini tentu saja boleh mengatakan: ”Bisa saja Hisyam ketika di Madinah tidak menceritakan kisah ini dengan berbagai alasan, lalu baru disampaikannya ketika sudah pindah ke Irak..”.  Jadi, sekalipun pernyataan tersebut sudah lemah, namun kita terima saja dulu sebagai salah satu kemungkinan.

Persoalan logis berikutnya muncul ketika kita mensinkronkan antara hadist ini dengan hadist-hadits lain terkait dengan umur Aisyah, juga tercatat dalam kitab yang sama, Bukhari dan Muslim. Pada kesempatan lain dikisahkan tentang umur Aisyah ketika turunnya surat al-Qamar (maksudnya pada peristiwa mukjizat Rasulullah membelah bulan), ketika terjadinya perang Badar dan Uhud, perbandingan umur Aisyah dengan putri-putri nabi, Fatimah dan Asma’, dll, maka di sini juga terjadi ketidak-sesuaian.

Misalkan seseorang menginformasikan: ”Saya lahir pada bulan September 1964”, lalu memberikan informasi lain lagi: ”Ketika pemberontakan G30S PKI terjadi, saya lagi belajar di kelas 4 SD”. Kita tahu bahwa pemberontakan tersebut terjadi tahun 1965, apakah mungkin anak berumur 1 tahun duduk di kelas 4 SD? Maka pararelisme kedua informasi tersebut tentu menjadi lemah, atau paling tidak, salah-satunya pasti tidak akurat. Namun mungkin anda masih ngotot dan berargumen: ”Bisa saja informasi lain yang salah, karena tidak menyebut umur Aisyah dengan jelas, seperti hadits yang terang-terangan mencatat usia 6 dan 9 tahun, bukan?”  Sekali lagi, anggap saja pernyataan tersebut masih memiliki probabilitas.

Sekarang mari kita lihat ini. Peristiwa pernikahan antara nabi Muhammad SAW dengan Aisyah terjadi pada masa awal hijrah, ketika umat Islam yang masih berjumlah sedikit dan lemah, mengungsi dari Makkah ke Madinah, bahkan tercatat akad nikahnya dilakukan di Makkah sebelum mengungsi, namun baru berkumpul dengan Rasulullah ketika sudah tinggal di Madinah. 

Pertanyaan logisnya adalah: ”Apakah dalam masyarakat Arab waktu itu lumrah menikahkan anak perempuan mereka pada usia 6 atau 9 tahun?” Tidak ada catatan empiris yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan adat-istiadat mereka, dipastikan kalau itu yang terjadi maka ini menjadi suatu peristiwa yang luar-biasa yang akan banyak diperbincangkan orang. Para musuh-musuh Islam di Makkah pasti akan menjadikan pernikahan ini sebagai ’sasaran tembak’ untuk menyerang Islam yang masih lemah. Tindakan Rasulullah bisa dinilai sebagai sesuatu yang kontra-produktif terhadap syi’ar Islam, pada keadaan beliau bisa memilih wanita lain yang berumur layak untuk dinikahi dan tidak akan menimbulkan masalah.

Sebagai perbandingan, ketika Aa Gym melakukan poligami beberapa tahun lalu, popularitasnya langsung menurun, jamaah pengajian langsung sepi, padahal beliau menjalankan sesuatu yang dibolehkan dalam syari’at, namun karena dalam masyarakat tertanam nilai-nilai yang menganggap poligami merupakan tindakan yang tidak tepat dan didasari nafsu, maka para ibu-ibu pengikut acara pengajiannya pada bubar. Bayangkan jika Aa Gym melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma agama.

Tidak tercatat adanya serangan dari musuh-musuh Islam di Makkah terhadap pernikahan ini, juga tidak tercatat adanya ’eksodus’ para pengikut Rasulullah untuk kembali murtad, termasuk juga pada orang-orang di Madinah yang merupakan masyarakat yang baru menerima Islam, menunjukkan bahwa pernikahan RAsulullah SAW tsb tidak pernah dipermasalhkan.

Anda mungkin bisa saja tetap ngotot dengan mengatakan: ”Nabi Muhammad SAW telah menyihir para pengikutnya dengan mengatakan pernikahan tersebut merupakan perintah Tuhan, lalu membuat mereka takut untuk membantah. Tujuannya jelas karena ingin menyalurkan hasratnya yang pedofilia”.

Pertanyaan logisnya adalah: ”Kalau memang beliau memiliki kecenderungan pedofilia, lalu mengapa pada awalnya Rasulullah malah menikahi Siti Khadijah yang berumur lebih tua?” Anda mungkin berkelit: ”Kecenderungan tersebut muncul setelah beliau menjadi nabi, ketika Khadijah sudah meninggal dunia..” 

Kembali lagi muncul pertanyaan logis: ”Setelah Khadijah wafat, Rasulullah melakukan poligami dengan 10 orang istri. Faktanya yang 'tercatat' berumur 6 tahun hanyalah Aisyah. Jika memang mau mengikuti kecenderungan tersebut maka pastinya bukan hanya Aisyah yang dinikahi ketika berusia di bawah umur. Rasulullah bisa menikahi Aisyah, lalu apa sulitnya beliau menikahi wanita muda lain dengan alasan yang sama?”  Alasan pedofilia menjadi tidak akurat dalam menghadapi fakta pernikahan Rasulullah tersebut.

Lalu ada keberatan lain: ”Tidak layak seorang tua berumur 60 tahun menikahi gadis belia belasan tahun. Orang tua yang sudah uzur dan loyo seharusnya memikirkan yang lain ...”

Anehnya soal nikah beda usia ini terjadi sampai sekarang dan tidak pernah jadi masalah. Anda tahu Rod Stewart, si penyanyi idola asal Britania Raya? Pada tahun 2007 dia menikah untuk ketiga kalinya  dalam usia 62 tahun dengan seorang model yang lahir tahun 1971. Mick jagger masih loncat-loncatan di panggung musik pada usianya yang sudah mendekati 70 tahun. 

Tidak usah jauh-jauh, Ahmad Albar rocker gaek indonesia, masih pakai kaos buntung dan masih wara-wiri berteriak: ”Rock di udara!” Bahkan dalam khazanah Kristen, Bunda Maria belum berusia 12 tahun ketika menikah dengan Jusuf si tukang kayu yang sudah berumur 90 tahun lebih! Di antara mereka terbentang jarak usia yang sangat jauh. Sekali lagi, aneh kalau mempermasalahkan soal beda usia antara nabi Muhammad dengan Aisyah.

Soal berapa sebenarnya usia wanita yang layak untuk menikah juga menjadi pertanyaan. Secara biologis, wanita dikatakan layak untuk menikah ketika sudah mengalami menstruasi karena fisiknya sudah bisa melakukan pembuahan. Dunia kesehatan mengatakan wanita mengalami haid/menstruasi pertama kali secara normal  pada usia 8 tahun. Secara sosial terjadi perbedaan tergantung waktu/jaman dan tempat. 

Jaman kakek-nenek kita dulu, wanita tamat SD sudah layak menikah, bahkan ketika umur 20 tahun masih belum juga punya suami, maka dikatakan orang-orang sudah tidak lazim. Jaman sekarang usia yang pantas menikah menjelang 30 tahun.

Pada abad-19 di Amerika, masyarakat menerima pernikahan wanita pada umur 10 tahun, pada tahun 1930 terdapat 12 negara bagian di AS yang membolehkan wanita berumur 12 tahun untuk menikah atas ijin orang-tua.

Secara psikologis juga tidak bisa ditetapkan standardnya, wanita bisa saja secara matang menghadapi pernikahan dalam umur belasan, sementara di lain pihak ada yang sudah tua bangka tetap saja tidak mampu menghadapi perkawinan secara dewasa.

Dalam dunia Islam, pernikahan Rasulullah dengan Aisyah ini sebenarnya sesuatu hal yang ’tidak penting’, ini hanya soal pribadi beliau yang memiliki istri lagi di antara istri-istri beliau yang lain. Pernikahan seperti ini bukan merupakan suatu syari’at yang harus diikuti, makanya umat Islam tidak menyatakan menikahi wanita dalam usia muda dan memiliki perbedaan umur yang jauh sebagai suatu keutamaan.

Silahkan saja anda lirik kaum Muslim di sekeliling anda, apakah mereka mempraktekkan pernikahan model seperti ini sebagai suatu keutamaan. Paling banter cuma Syekh Puji saja yang bakalan mengatakan ini sebagai ’sunnah rasul’. Kalau kemudian umat Islam memperoleh hikmah di balik pernikahan ini, memang demikianlah faktanya.

Aisyah adalah wanita yang cerdas dan karena punya perbedaan usia yang jauh dengan Rasululah, beliau hidup lama setelah kepergian nabi Muhammad SAW. Dari beliaulah umat Islam banyak menerima hadist-hadits tentang kehidupan rumah-tangga, soal hubungan suami-istri, soal wanita dalam menghadapi masa haid/menstruasi, termasuk juga soal adab Rasulullah untuk membersihkan diri, mandi wajib, shalat tahajud, dlsb.

Ngototnya anda mempermasalahkan pernikahan ini tidak lain hanya didasari niat ingin menghina dan menghujat, dan itu ditujukan bukan kepada ajaran Islam tapi semata-mata diarahkan kepada pribadi Rasulullah saw, orang yang sama sekali tidak berhubungan dengan anda, tidak pernah bertemu, hidup di gurun pasir Arab lebih dari seribu tahun lalu.

Sikap ini menunjukkan ketika mempersoalkan perkawinan Rasulullah saw dengan Aisyah ini, anda sekalian sama sekali tidak mempunyai niat untuk mencari kebenaran atau meluruskan yang salah, bila memang ada yang terbukti salah, tapi sejak awal sudah dibutakan oleh nafsu untuk secara sefihak mendiskreditkan Nabi Muhammad saw sekalipun data yang anda punyai tidak sepenuhnya akurat.


Bagaimana? Sudah jelas sekarang?
Jika masih belum jelas juga, silahkan telusuri lebih detail di sini.

[Sumber: Islam Menjawab Fitnah]

Ingin Menggauli Wanita Berstatus Budak? Nikahi Dulu!

"Yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang (berbuat hal-hal) terbaik bagi kaum wanita "
~ MUHAMMAD, Rasululah Shallallahu 'alaihi wassalam. 

Allah Subhanahuwata'ala berfirman;

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. 23:5-6)

Laskar Kristus odong-odong selalu mencemooh umat islam yang dipandang barbar karena memperbolehkan seorang 'pemilik' menggauli budaknya, bahkan banyak Muslim sendiri yang memandang peristiwa pemerkosaan TKI di arab, misalnya, adalah masalah budaya sebagai akibat dari diperbolehkannya umat Islam memperkosa budak. Dalam hal ini, dan celakanya, pembantu rumah tangga mereka pandang sama derajatnya dengan budak itu sendiri! 

PANDANGAN YANG SALAH
Pandangan subyektif seperti ini sebenarnya lahir dari pemahaman yang rendah dan membabi buta karena kurangnya mempelajari esensi hubungan budak dengan 'pemilik' menurut ajaran Islam. Ditambah lagi dengan kurangnya pengetahuan mengenai kondisi sosial budaya masyarakat Arab modern dewasa ini yang sudah jauh berbeda dibandingkan dengan budaya mereka pada jaman Rasulullah dulu. 

Kembali ke masalah hubungan antara budak dan 'pemilik'  menurut dalam ajaran Islam. 

Ada sebuah catatan yang harus dipahami, bahwa di dalam ajaran Islam terdapat istilah “Milkul Yamin”, yang artinya "budak milik tangan kanan." 



ini adalah gelar untuk mereka yang hubungannya dengan 'pemilik'  terkait dengan urusan intim. Al-Quran selalu menggunakan istilah ini dalam konteks dimaksud.

" ... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. 23:5-6)

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. 4:3 )

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum), maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. 70:30)

Dari sini kita dapat membedakan status budak bergelar "Milkul Yamin" dengan budak dengan gelar lain yang sama sekali tidak terkait masalah intim dengan 'pemilik'nya. Sebagai contoh, istilah "amatun" digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman." (QS. 2:221)
Al-Quran menjelaskan bahwa Milkul Yamin adalah budak yang dinikahi, atau dengan kata lain, budak yang secara Syar'i sah digauli karena telah melalui proses pernikahan.
" .... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 4: 24)

At Tabarani meriwayatkan bahwa ayat ini turun pada waktu Perang Hunain di mana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita. Ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini. [Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i]. 

Al-Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang. 

Mengapa demikian? 
Karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin. Selain itu mereka termasuk golongan musyrik. Dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu sebelum berbuat lebih jauh. Hal ini jelas dengan redaksi ayat di atas yang menegaskan:

" ..... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu." (QS. 4:24)

Ayat lain yang mempertegas kewajiban seorang 'pemilik'  untuk lebih dulu menikahi budaknya sebelum terjadinya hubungan intim adalah:

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki." (QS. 4: 25)

PERNIKAHAN RASULULLAH DENGAN SYAFIYA
Hadits menganai pernikahan antara shafiya dan Rasulullah Saw adalah teladan bagi seluruh umat Islam,  sekaligus adalah bukti berlakunya kewajiban hukum bagi setiap muslim pada masa itu -- karena dewasa ini Islam sudah tidak lagi mengenal praktek perbudakan -- untuk menikahi budaknya terlebih dulu guna menghalalkan hubungan intim di antara keduanya. 

Diriwayatkan oleh Anas: “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja”, beberapa dari mereka berkata, “Jika Rasulullah menutupinya dengan burdah (maksudnya menutupi wajah beliau seperti istri-istri nabi yang lain) dia akan menjadi ibu dari kaum muslimin, dan jika tidak maka dia akan menjadi budak beliau.” Ketika beliau meninggalkan tempat tersebut, Rasulullah menempatkan shafiyya dibelakang dirinya (dan menutupnya dengan burdah)." [HR Bukhari 59:524]

Dalam hadits di atas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal tampak jelas bagi kita bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. 

Jawaban dari teka teki ini adalah; walaupun telah dinikahi, tidak ada kejelasan tentang status Shafiya, apakah sebagai istri atau "budak tangan kanan (Milkul Yamin)".

Hadits di atas sudah menjelaskan dengan sendirinya  sebuah ajaran penting dalam Islam bahwa untuk menghalalkan sebuah hubungan intim -- sekalipun dengan seorang budak -- Allah mengharuskan keduanya untuk menikah terlebih dahulu! 

Dari sini jelaslah bagi kita bahwa demi halalnya sebuah hubungan intim, maka menikah wajib hukumnya, sekalipun antara "pemilik" terhadap budaknya!

BAGAIMANA DENGAN MARIA AL QIBTIYAH?
Masih seputar hukum Islam terkait masalah budak, muncul pula sebuah pertanyaan "ngeyel" dari Laskar Kristus Odong-Odong yang andai saja mereka mau coba mengerti esensi dari paparan di atas, tentunya tidak perlu lagi ditanyakan, apalagi secara sangat konyol seperti ini;

"Bagaimana status Maria Al Qibtiyah yang masih sebagai budak ketika "digauli" oleh Muhammad? Kami membaca dari banyak sumber bahwa mereka tidak pernah menikah, dan ini mengindikasikan bahwa Muhammd telah berzina!"  

Jawabannya tentu saja, plis deh! 
Fahami saja dengan baik dan benar penjelasan di atas yang sudah demikian jelas "mengindikasikan" bahwa mustahil Rasulullah saw menggauli Maria Al Qibtiyah secara tidak sah!

Bagaimana mungkin seorang nabi Allah yang dalam hal ini sangat tegas mengajarkan hukum-hukum Allah terkait hubungan intim antara sepasang anak manusia -- sekalipun salahsatunya berstatus budak -- justru memberi contoh perilaku yang berlawanan dengan ajarannya sendiri?

Cobalah berfikir agak rasional, sedikit saja!

Tapi kalau masih belum puas juga dengan jawaban logis di atas, maka demi memuaskan hati kalian, silahkan download, simpan, dan sering-seringlah dibaca ulang catatan yang menjawab pertanyaan kalian tadi, di sini, atau boleh juga baca-baca di sini.
Semoga bermanfaat!

KONTROVERSI SEPUTAR TAWANAN PERANG WANITA
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri: “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137) 

Kebodohan dan kepicikan berpikir para Kafir Harbi ini terhadap ajaran Islam mendorong mereka untuk mempermasalahkan hadits di atas tanpa mencermati persoalan secara menyeluruh dalam konteksnya yang benar. 

Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita, namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang penting untuk disoroti di sini, yaitu; (1) benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, dan (2) apa alasan sesungguhnya yang menyebabkan Abu Sa’id Al Khudri melakukan azl?. 

Pertama, kita harus mengetahui bahwa Perang Bani Musthaliq di mana peristiwa tadi terjadi [Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang Bani Musthaliq - lihat kitab HR Muslim, Kitab Pernikahan, Hadits Nomor 2599]. Kaum muslimin masih diperkenankan melakukan Pernikahan Mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari.

Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’: “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata: ”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya." [HR Bukhari 62:52]

Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak Perang Khaibar.

Ali meriwayatkan; " ....... pada waktu Perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah!" [HR Bukhari 59:527]

Perang terhadap Bani Musthaliq memang terjadi sebelum Perang Khaibar, dan dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu Sa’id Al Khudri melakukan azl.

Kedua, tawanan perang wanita tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut lahirnya seorang anak yang kelak akan mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya, dan terhadap wanita tawanan perang itu sendiri!

Terakhir, patut untuk kita renungkan pesan Rasulullah saw berikut ini:

Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda; Seorang 'pemilik' dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya ke jalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya." [HR Bukhari 3:97a]

Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan membiarkan statusnya tetap sebagai "budak tangan kanan", namun Allah Azza wajalla lebih suka kepada mereka yang membebaskan wanita tersebut, menikahinya, dan menjadikan statusnya sebagai istri!


Wallahu A’lam Bi shawwab


[Sumber: Faiz Abdurahman | MUSLIM MENJAWAB | April 2007 | 3:14 AM]


Tahlilan Dan Ta'ziayah Menurut Islam

Sudah menjadi tradisi di kalangan Umat Islam Indonesia, bila seseorang muslim wafat, maka keluarga yang ditinggalkan akan menyelenggarakan tahlilan yang biasanya dihadiri oleh para kerabat, keluarga, tetangga dan handai taulan.

Setelah tahlil, biasanya acara dilanjutkan dengan ta'ziah. Dalam ta’ziah ini, biasanya pula seringkali diisi dengan ceramah agama. Tujuannya, di samping untuk menghibur keluarga yang sedang berduka, sekaligus juga untuk menyampaikan da'wah atau siraman rohani bagi yang hadir dalam majelis ta’ziah tersebut.

Namun karena dalam prakteknya ada dua pendapat besar yang saling berselisih mengenai tahlilan dan ta'ziah ini, maka kemudian muncullah permasalahan. Bagaimanakah sesungguhnya syariat Islam menyikapi tahlilan dan ta’ziah? Di manakah letak perbedaan yang selama ini diperselisihkan itu?

Semoga uraian berikut dapat menambah tsaqafah (wawasan) kita dalam menyikapi pertentangan ini, dan di atas semua itu, semoga pula pelajaran yang dapat dipetik darinya semakin menguatkan pemahaman kita tentang ajaran Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam tentang Islam untuk kemudian menjadi cermin perilaku sehari-hari kita selaku umat muslim. Amin!

  • TAHLILAN
Pengertian Tahlil
Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab, "Perbanyaklah tahlil!"

Merujuk pada hadits ini, maka tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah (tiada Ilah selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil serumpun dengan kata Tahmid; mengucapkan alhamdulillah, tasbih; subhanallah, hamdalah; alhamdulillahi rabbil ‘alamin, dan sebagainya.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual dzikir, khususnya ketika ada seorang muslim yang meninggal dunia. Persoalan selanjutnya adalah munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah Islam memperbolehkan tahlilan atau tidak?

  • PENDAPAT ULAMA MENGENAI TAHLILAN
Pada hakikatnya permasalahan tahlilan merupakan salahsatu ritual agama yang masih diperdebatkan oleh ulama sejak dulu hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi inti perbedaan tersebut terletak pada pertanyaan berikut:

  1. Apakah doa, bacaan istighfar untuk mayit, dan bacaan Al-Quran dari orang hidup yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dapat memberi manfaat bagi si mayit atau tidak?
  2. Apakah tahlilan - dalam bentuk yang kita kenal selama ini - disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah membagi bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama, amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir. Kedua, amal maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti sedekah dan infaq.

Berangkat dari dua pendapat Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama pun kemudian berbeda pendapat tentang tahlilan sebagaimana tersebut di bawah ini:

  • PENDAPAT PERTAMA
Ritual tahlil bukan termasuk sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi sang mayit. Pendapat ini berdasarkan pada beberapa dalil seperti berikut:

Firman Allah Subhanahu Wata'ala:


أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm[53]: 38-39)


فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan." (QS. Yaasiin[36]:54)


لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Tiga ayat di atas merupakan kalimullah, bahwa orang yang telah mati tidak berkesempatan lagi memperoleh tambahan pahala yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur di akhirat, kecuali yang disebutkan oleh Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam dalam hadits riwayat Imam Muslim:

  • "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1) sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat sesudahnya."
  • "Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."

Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau membolehkan tahlilan.

Hadits kedua lebih tegas lagi, bahwa segala perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa tahlilan bertentangan dengan Syariat karena tidak sesuai dengan enam hal yang mereka sepakati bersama. Keenam hal tersebut adalah: (1) sebab atau illat, (2) jenis, (3) kadar atau bilangan, (4) waktu, (5) tata cara atau kaifiyah, dan (6) tempat.

Karena itu jelaslah bahwa semua pahala amal ibadah manusia yang masih hidup tidak dapat dihadiakan kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit tidak akan pernah sampai, dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun bagi si mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik itu amal badaniyah atau maliyyah, kecuali tiga hal yang mendapat pengecualian sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim di atas.

  • PENDAPAT KEDUA
Antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan. Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata lain pahalanya tidak akan sampai kepada mayit. Pendapat ini paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Sama halnya ketika si mayit sendiri masih hidup, ia tidak akan bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Sebab ibadahnya tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam:

لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuk satu hari sebanyak satu mug gandum."

  • PENDAPAT KETIGA
Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Dalil Al-Quran

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:


وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ

’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’ (QS. Al-Hasyr[59]:10)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wata'ala menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.

Kedua: Dalil Hadits

Dalam hadits, banyak diajarkan doa-doa yang dibaca untuk jenazah seperti doa yang ditujukan untuk mayit setelah ia dikubur, doa ziarah kubur, dan doa saat menshalati jenazah seperti sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam:

"Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam setelah selesai shalat jenazah berucap: "Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".

Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai kepada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah,

"Abdullah bin Abbas r.a. berkata: "Suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat beliau, akan sampaikah pahala itu kepada ibu saya? Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam menjawab: "Ya!" Saad berkata lagi, "Saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."

Ketiga: Dalil Ijma’

  1. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.
  2. Utang mayit dianggap lunas bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi Salallahu Alaihi Wassalam bersabda:
أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".

Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih mahzab Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid - rahimahullah -. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan;

"Bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab, menyangkut masalah tahlil:

MAZHAB HANAFI
Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu Daqaiq’ menjelaskan dalam bab alhajju ‘an ghairihi sebagai berikut:
"Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat memberi manfaat bagi mayit."

Pendapat ini disetujui oleh Imam Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang lain).

MAZHAB MALIKI
Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim yang berbunyi;

"Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini masih basah."

Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan bahwa bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit hukumnya Sunah. Sebab bila pelepah korma saja dapat meringankan azab sang mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran? Tentu lebih utama dari pelepah korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.

MAZHAB SYAFI'I
Imam Nawawi berkata;

"Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur, lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."

MAZHAB HANBALI
Imam Ibnu Qudamah berkata;

"Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan manfaatnya oleh sang mayit."

Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi dan Syaikh Mansur Al-Bahuti.

  • TENTANG MENYEDIAKAN MAKANAN
Dalam ritual tahlilan, biasanya keluarga mayit menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang hadir dalam acara tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal, Nabi Salallahu Alaihi Wassalam justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat keluarga yang berdukalah yang mengulurkan bantuan. Baik itu berupa makanan atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka. Karenanya ungkapan rasa belasungkawa pun mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk melancarkan prosesi penguburan jenazah. Di antaranya adalahdengan membawa makanan bagi keluarga yang dilanda musibah.

Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda:


عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ": اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).

"Abdullah bin Ja’far berkata: "Tatkala datang berita bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR. Asy-Syafi’i dan Ahmad).

Karena itu, sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah adalah tetangganya. Bukan keluarga si mayit yang sudah tertimpa musibah, masih pula harus menyediakan makanan bagi kerabat dan handai taulan yang datang berta'ziah.

Adapun pendapat lain yang memperbolehkan keluarga si mayit menyediakan makan bagi para penta’ziah di saat tahlilan merujuk pada hadits yang menganjurkan supaya mereka bersedekah dengan niat agar si matiy mendapatkan pahalanya. Dengan demikian pahala menjamu penta'ziah saat tahlilan semata-mata dimaksudkan untuk dihadiahkan bagi si mayit.

Akan tetapi perlu kiranya diingat bahwa memberi makan para penta'ziah dalam kondisi duka seperti ini bukan merupakan hal yang wajib. Oleh karenanya, jangan sampai keluarga yang berduka memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang demi memenuhi kebutuhan jamuan tersebut, atau lebih mendahulukan jamuan daripada hal-hal lain yang sifarnya wajib, semisal menunaikan wasiat dan melunasi hutang-hutang si mayit.

  • TENTANG TA'ZIAH
Sebenarnya, sejak dulu ta’ziyah sudah sering dibahas ulama fiqih. Dalam literatur fiqih, bahasan ta’ziyah masuk kategori bab ibadah. Ta’ziyah tidak dapat dipisah dari permasalahan jenazah, atau ketika para ulama membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau meninggal dunia. Termasuk di dalamnya hukum memandikan mayit, mengkafankan, menguburkan sampai menshalatinya. Maka ta’ziyah, tentu saja, tidak akan luput dari perbincangan ulama. Ia ibarat ungkapan belasungkawa seseorang sebagai ekspresi dari rasa solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudaranya.

  • PENGERTIAN TA'ZIAH
Menurut bahasa, ta’ziyah bersumber dari akar kata ‘azza. Artinya, menghimbau agar bersabar, atau membantu melapangkan dada seseorang yang sedang ditimpa musibah. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi ulama. Akan teapi semuanya tidak keluar dari makna lugawi di atas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Syarbini al-Khatib menjelaskan, bahwa ta’ziyah adalah:

"Menasehati orang yang berduka cita untuk tetap sabar. Mengingatkan ganjaran yang dijanjikan bagi orang sabar dan kerugian bagi orang yang tidak sabar. Memohonkan ampunan kepada si mayit, agar tegar menghadapi musibah."

Imam Nawawi berkata:

"Ta’ziyah adalah menyabarkan, dengan wasilah apa saja yang dapat menyenangkan perasaan keluarga mayit, dan meringankan kesedihannya."

Imam Al-bahuti Al-Hanbali, menyebutkan:

"Ta’ziyah adalah menghibur dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar. Mendoakan si mayit bila ia seorang muslim atau muslimah."

Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ta’ziyah adalah:

"Menghibur keluarga mayit dan membantu tunaikan hak mereka, serta senantiasa berada di dekat mereka."

  • HUKUM TA'ZIAH
Para fuqaha sepakat bahwa hukum ta’ziyah hanyalah sunnah. Tidak ada seorang pun memperselisihkan hal ini. Di bawah ini beberapa kutipan ringkas pendapat mereka:

Ad-Dardiri: "Disunatkan ta’ziyah untuk keluarga mayit."

Ibnu ‘Abidi: "Disunatkan ta’ziyah bagi siapa saja. Untuk perempuan tentu bagi yang tidak menimbulkan fitnah."

An-Nawawi: "Imam Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat bahwa ta’ziyah hukumnya sunnah."

Ibnu Qudamah: "Disunatkan untuk ta’ziyah kepada keluarga mayit. Sejauh ini, tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, hanya saja Imam Tsauri membatasi hukum sunnah di sini sebelum dikuburkan. Setelah penguburan selesai ta’ziah tidak dianjurkan lagi, karena segala urusan yang berhubungan dengan mayit telah selesai."

Al-Wazir bin Habirah: "Semua ulama sepakat, bahwa hukum ta’ziyah adalah sunnah."

Dari pernyataan ulama-ulama berbagai mazhab di atas maka jelaslah bahwa hukum ta’ziyah hanya sunat. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menyatakan wajib, atau sebaliknya, bahwa ta’ziyah tidak boleh. Kendati demikian, ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa ta’ziyah itu masyru’ seperti di antaranya:

"Sesungguhnya Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda, "Barang siapa menghibur saudaranya yang seiman kala ditimpa musibah, maka Allah akan mengenakan ia sebuah pakaian berhias dengan warna hijau menyenangkan di hari kiamat kelak. Sahabat bertanya, ya Rasulullah, apakah yang menyenangkan itu? Dijawab oleh Rasulullah, yaitu sesuatu yang membuat orang iri padanya." [HR Anas r.a]

"Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Barang siapa menghibur saudaranya yang ditimpa musibah, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang ditimpa musibah tersebut." [HR Abdullah bin Mas’ud r.a]

"Sesungguhnya Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: "barang siapa menghibur wanita yang kehilangan anaknya (wafat), maka Allah akan memakaikannya pakaian kebesaran di dalam surga." [HR Abu Bazrah r.a]

  • HIKMAH TA'ZIAH
Tentu saja ta’ziyah memiliki hikmah yang dalam sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Bahkan hikmah yang terkandung di dalamnya amat banyak, baik yang tampak maupun yang tersirat. Karena itu, sebagian ulama menjabarkan hikmah yang dikandung dalam ta’ziyah. Di antaranya adalah penjelasan Al-Shawi Al-Maliki yang dinukil dari Ibnu Qasim bahwa sesungguhnya ta’ziyah memiliki tiga hikmah besar.

Pertama: memberikan kemudahan dan jalan keluar kepada keluarga mayit. Menghibur mereka agar tetap tabah dan teguh hati dalam bersabar. Mengingatkan pahala sabar. Dan ridha atas ketentuan Allah dengan menyerahkan segala urusan kepada-Nya semata.

Kedua: berdoa agar Allah Subhanahu Wata'ala mengganti musibah tersebut dengan ganjaran pahala yang (sangat) besar.

Ketiga: mendoakan dan memohonkan ampun bagi si mayit agar Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa mengasihinya.

Selain ketiga hikmah di atas, Ibnu Qasim menambahkan hikmah lain dari ta'ziah sebagai berikut:

Momentum bagi keluarga si mayit untuk mengingat dan berbuat amal kebajikan serta senantiasa mengingat Allah Subhanahu Wata'ala. Menyadari bahwa kematian dapat menjemput kapan saja, dan di mana saja. Sebab, sesungguhnya kematian itu amatlah dekat dengan manusia. Maka hendaknya setiap anggota keluarga yang ditinggalkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menyongsong kematian yang akan datang kapan saja. Agar dengan demikian, saat dirinya menghadap Allah Subhanahu Wata'ala kelak, maka seluruh jiwa dan raganya sudah dalam keadaan ridha dan Insya Allah, mendapat ridha dari Allah Subhanahu Wata'ala pula. Di samping itu, ta'ziah dapat pula mencegah keluarga si mayit dari perilaku maksiat yang dimurkai Allah Subhanahu Wata'ala setelah kematiannya.

  • KESIMPULAN
Ditinjau dari aspek membaca ayat-ayat Al-Quran, tahlil, tahmid, takbir, tasbih, shalawat, doa dll, maka kesemuanya sangat dianjurkan oleh Islam untuk dilaksanakan. Bacaan Al-Quran, tasbih, istigfar dan amalan-amalan lain yang dihadiahkan kepada si mayit pun, Insya Allah, akan sampai pahalanya sebagaimana yang diniatkan. Demikian pula dengan menyediakan makan dan melaksanakan ta'ziah.

Pembaca dapat menelaah kembali pendapat-pendapat ulama di atas melalui bebagai literatur bebas dari ensiklopedi hukum Islam yang ada. Tulisan ini hanya stimulan awal, untuk kemudian dikaji lebih luas dan mendalam pada kesempatan lain.

Demikanlah uraian singkat ini disampaikan dengan harapan semoga dapat memperkaya pemahaman kita tentang ajaran Islam. Hanya kepada Allah jualah kita bermohon, mudah-mudahan kita diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.
Amin ya Rabbal ‘Alamin!


[Oleh Luqmanul Hakim Abubakar - Dari Blog Bismillah]


Nikmatnya Sesat


Oleh Abdullah Wong, ditulis pada Ahad, 6 Pebruari 2011, pukul 10.15. ketika ditulis, penulis tidak tahu pada saat yang sama tengah berlangsung peristiwa di Banten. Sebelumnya penulis berharap tulisan ini dapat dimuat di sebuah media cetak. Tapi karena tulisan ini sangat buruk, jadi saya bagi untuk Anda di internet. Selamat Menikmati.

Sebelumnya saya mohon maaf. Coba sekali ini saja, tanyakan sejenak dalam hati Anda, mengapa Anda tertarik untuk membaca “Aliran Sesat”? Apakah Anda termasuk orang yang sedang mencari bahan atau informasi tentang ciri-ciri atau identitas kesesatan seseorang atau suatu kelompok? Sehingga ketika Anda bertemu orang lain atau kelompok tertentu, Anda dapat langsung menilai bahwa orang tersebut sesat, berdasarkan informasi atau ciri-ciri yang Anda terima. Ataukah Anda sendiri sedang gelisah dan khawatir, kalau-kalau Anda berada dalam kesesatan? Sehingga Anda merasa perlu untuk mencari tahu, jangan-jangan apa yang selama ini Anda pahami adalah kesesatan yang nyata. Atau mungkin Anda sedang iseng, karena siapa tahu ada informasi tertentu tentang kesesatan yang selama ini belum Anda dapatkan? Atau mungkin, Anda adalah orang yang sangat serius mencari dan menggali informasi tentang kesesatan? Sehingga Anda tidak akan mudah menyetempel orang lain dengan label sesat? Tapi, kalau pun Anda bukan termasuk dari semua yang saya asumsikan, maka jelas kiranya, bahwa asumsi saya ini sudah mengandung kesesatan.

Kalau selama ini Anda punya kebiasaan atau mungkin hobby menyesatkan orang lain, pernahkah Anda berpikir sebagai pribadi yang berada dalam kesesatan? Atau karena saking benarnya Anda, sehingga Anda tidak sempat untuk menyadari bahwa Anda sendiri sesungguhnya sesat. Mungkin aneh, apalagi ungkapan-ungkapan saya ini terkesan hanya memutar balik kata-kata. Padahal, apa yang ingin saya ajukan, adalah kemungkinan-kemungkinan atau ciri-ciri, kenapa saya seringkali disebut sebagai sesat.

Baiklah, anggap saja saya yang sesat dan Anda yang benar. Kalau keadaannya demikian rasanya lebih mudah dan nyaman. Setidaknya untuk Anda yang selalu suka dalam zona nyaman (comfort zone) sambil bermain di time zone. Karena Anda sebagai yang benar, akan lebih mudah melihat jalan pikiran orang yang sesat seperti saya. Dan Anda tidak perlu pusing, apalagi mau percaya dengan saya, toh saya ini adalah sesat! Lanjutkan saja kebenaranmu yang agung itu, teruskan saja mengakui diri Anda sendiri sebagai yang paling benar, dan biarkan saya saja yang tetap sesat. Oke? Hidup sesat!

Maka, inilah ciri-ciri kesesatan saya. Boleh jadi, ini adalah Aliran Sesat tapi belum memiliki badan hukum, karena kebetulan belum sempat diajukan ke notaris. Saya adalah seorang lelaki yang kebetulan terlempar lahir di jagat ini tanpa saya rencanakan sendiri sebelumnya. Karena saya tidak pernah merencanakan, maka otomatis saya tidak pernah tahu apa itu kehidupan, siapa sejatinya saya, juga kemana akhir dari kehidupan. Secara kebetulan, saya beragama Islam, karena memang orangtua dan keluarga saya beragama Islam. Setelah melewati sekian perjalanan dan pendidikan, saya justru semakin ragu dengan keyakinan yang saya ikuti secara turun temurun. Orang lain mungkin mengatakan, nikmat terbesar adalah nikmat Iman dan Islam. Tapi bagi saya, itu hanya anggapan pikiran kita sendiri saja. Kalau orang lain semakin yakin karena ada ayat atau hadis yang menyatakan itu, lagi-lagi itu hanya cara kita memahaminya. Islam dan Iman yang seperti apa? Kalau Anda membaca ayat-ayat itu dengan tafsir, maka saya yang sesat juga punya perangkat-perangkat tafsir. Tapi sudahlah, tidak keren kalau kita berantem hanya soal tafsir. Apalagi si Tafsir, kawanku itu, sekarang sudah jadi anggota DPR. Yang jelas, saya menjalani Islam adalah sebagai upaya melanjutkan keyakinan dan tradisi orang tua. Tentu saja yang saya rasakan keislaman saya tidak pernah utuh.

Lalu? Saya harus memilih sendiri jalan yang saya anggap benar. Sekali lagi menurut anggapan saya. Dan entah kenapa pilihan saya, jatuh pada agama yang disebut Islam. Mungkin karena sisa-sisa ajaran orang tua dan lingkungan yang masih sangat memengaruhi saya. Padahal dengan sepenuh hati, saya juga memelajari agama-agama lain, berinteraksi dan menanyakan langsung dengan tokoh-tokoh agama lain. Namun entah kenapa, saya masih takut kalau ajaran lain salah. Dan saya merasa nyaman, bahwa hanya Islam saja yang benar. Tentu saja, ini semua juga masih dalam anggapan saya saja.

Apakah kebenaran itu bisa selesai oleh sebuah anggapan seperti yang saya lakukan ini? Kalau demikian, kenapa umat lain sangat yakin dengan ajaran yang mereka anut? Bukankah itu sebuah anggapan juga? Kalau masing-masing umat punya keyakinan-keyakinan sendiri tentang kebenaran, lalu dimana kebenaran yang sejati? Kalau sudah sampai di sini, biasanya suatu kelompok atau agama tertentu akan berkata, “Ya hanya keyakinan kami yang benar!” “Oke, ajaran Anda yang benar, tapi apa alasannya?” Maka dengan santai Anda akan menjawab, “Tentu saja, karena di kitab suci kami, ada satu ayat yang menyebutkan bahwa hanya agama “inilah” yang benar.” “Lho, bagaimana kami akan percaya dengan alasan itu, bukankah itu adalah kitab yang Anda percayai, sementara saya sama sekali tidak percaya dengan agama Anda, apalagi kepada kitab yang Anda percaya itu. Kalau hanya itu alasannya, di dalam kitab saya juga ada ayat yang menyebutkan bahwa ajaran sayalah yang paling benar.” Lagi-lagi kita akan berantem. Ujungnya, biasanya akan muncul ungkapan, “Okelah kalau begitu, silakan saudara yakini agama dan kepercayaan saudara, kita buktikan nanti di akhirat, siapa yang benar.” Wah-wah, luar biasa agama sudah dipertaruhkan. Dan tanpa sadar saya tetap kukuh dengan keyakinan yang saya anggap benar. Sekali lagi yang saya sanggap benar.

Baik, saya akan lanjutkan ciri-ciri kesesatan saya. Jujur saja, selama ini saya memilih agama Islam karena saya punya harapan sekaligus punya kekhawatiran. Harapan saya tentu saja ingin selamat di dunia, sukur-sukur nanti di akhirat. Sedangkan kekhawatiran saya adalah jika saya tidak memilih Islam, maka saya akan sengsara di dunia dan juga nanti di akhirat. Persis seperti doa sapu jagat itu. Amit-amit jabang bayi. Ternyata, saya memilih dan meyakini agama Islam semata-mata demi kepentingan saya sendiri. Ya, jujur saja, saya beragama Islam, beribadah, berbuat baik, salih, semata-mata karena supaya selamat dan diselamatkan oleh Tuhan. Kehidupan agama dan sosial saya tidak pernah otentik! Karena apa yang selama ini saya lakukan hanya demi memenuhi ego dan kepentingan diri semata. Mulai dari selamat dan damai di dunia, sampai nanti akan masuk surga dan bahagia selama-lamanya. Ya, ternyata selama ini saya beribadah demi sebuah kepentingan diri.

Sepanjang itu pula, saya sangat bergantung pada amal. Saya paling takut kalau saya tidak mengerjakan amal ibadah. Saya akan begitu merasa lega kalau misalnya sudah mengerjakan shalat. Rasanya kewajiban saya sudah gugur. Tak peduli apakah orang lain sengsara atau masuk neraka. Karena yang ada dalam benak saya adalah bahwa Tuhan hanya akan menerima hamba yang memiliki amalan yang cukup. Pantas saja selama ini saya takut mati! Karena saya masih terus merasa kurang menjalani amal ibadah saya. Ibadah yang saya jalani selalu dalam ukuran kualitatif. Wajar saja bila saya masih selalu merasa kurang lengkap dan kurang ikhlas menjalani ibadah saya. Tapi bagaimana saya bisa ikhlas, sementara semua ibadah yang saya lakukan adalah demi kepentingan saya sendiri? Ketergantungan saya terhadap amal ini saya pertaruhkan. Saya tidak peduli dengan prinsip Allah sebagai tempat bergantung (Allahusshomad). Saya tak peduli dengan prinsip Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamaati lillahi robbil’alamin. Itu cukup di mulut saya saja. Inilah kesesatan saya yang nyata. Tapi, tenang saja, Anda masih golongan yang benar. Anda tentu tidak begitu, bukan?

Lalu saya mencoba menjalani kehidupan Islam saya secara lebih ketat. Saya mencoba mengikuti jalan tarikat sebagai titian khusus seorang pencari kebenaran. Di sana, saya malah semakin tergantung pada amal. Saya merasakan bagaimana saya mengagungkan amalan-amalan, wirid-wirid tertentu, yang bila semakin banyak saya lakukan, saya makin merasa nyaman dan tentram. Tentu saja merasa tentram, karena saya merasa memiliki amalan yang cukup. Dzikir dan tarikat yang saya jalani, semakin menjadi adiktif, membuat saya selalu ketagihan. Dzikir dan kontemplasi hanya menjadi pelarian di malam hari, tapi ketika siang hari datang, hati kembali berkobar dalam angkara. Di sini, saya tidak mendapatkan akar. Semua ritual yang konon dapat menghapus kegelisahan, ternyata hanya pengalihan sesaat. Keasyikan berzikir, sama nilainya dengan keasyikan bermain drum, bermain gitar, atau membacakan sajak. Semua upaya batin melalui olah nafas, zikir pelan dan keras, konsentrasi dan sebagainya tetap saja menjadi sebentuk pengalihan. Hebatnya, kondisi saya yang dipenuhi ragam amalan yang dilakukan terus-menerus membuat saya selalu siap untuk mati. Tapi ujung-ujungnya sama saja, siap mati karena kesadaran mengagungkan amal. Keyakinan yang semakin kuat adalah, hanya sang amal yang akan menyelamatkan saya. Padahal konon, Tuhan memanggil, “Hai jiwa yang tenang, pulanglah ke pangkuan-Ku.” Bukan berkata, “Hai amal-amal yang banyak, datanglah.”

Dalam tarikat itu pula saya asik dengan “upaya” pembersihan diri. Saya merasa sanggup untuk membersihkan diri saya sendiri. Bahkan, upaya-upaya pembersihan diri (tazkiyah nafs) itu, memberi peluang kepada saya untuk menjadi sok suci, yang ujungnya merendahkan pribadi lain yang dianggap “kotor”. Hebat, bukan? Dengan apa? Tentu saja saya membersihkan jiwa saya dengan semua amalan yang mesti saya lakukan. Semakin banyak wirid yang saya baca, maka semakin bersihlah saya. Itu logika sederhana saya. Seperti lagu Rhoma Irama dalam ungkapan lain, “Kau yang mengotori, kau yang membersihkan.”

Tak hanya itu, saya juga semakin mantap karena dalam satu tarikat itu, hadir sosok guru yang biasa disebut mursyid. Wah, dengan keberadaan seorang mursyid, saya semakin nyaman lagi. Apalagi sang mursyid dengan bahasa cintanya sering mengakatan bahwa dirinya akan menyelematkan para pengikutnya melalui syafaatnya, kelak di akhirat. Tentu saja, saya yang sesat ini, tidak percaya bahwa puncak syafaat sesungguhnya adalah kesadaran. Alih-alih saya lebih berharap dan mendapat tempat di hati mursyid, ketimbang Tuhan. Sosok mursyid benar-benar telah menggantikan posisi Tuhan dalam hati saya. Maka, saya selalu cari perhatian (caper) di hadapan mursyid saya sendiri. Saya akan selalu tampil sok salih dan sok suci. Maka, tak peduli siang tak peduli malam, saya akan lakukan apa saja demi mursyid saya. Saya akan nyaman untuk bangun pada setiap malam, menunaikan shalat malam, berzikir sampai ribuan kali. Tapi kali ini beda, saya bukan lagi ingin selamat atau takut neraka, tapi saya melakukan semua itu demi tujuan yang lebih keren lagi; yakni mencapai Ma’rifat. Mantap, to? Maka ma’rifatlah yang menjadi tujuan saya. Dalam ekspresi lidah saya, memang mengatakan hanya Tuhan yang saya tuju, hanya Tuhan yang saya maksud, namun pelan-pelan dalam hati saya juga berdesir, saya juga ingin selamat, lho! Lagi-lagi, semua itu saya lakukan demi sebuah harapan. Harapan ma’rifat, atau pun harapan keselamatan diri. Inilah kesesatan saya. Kalem aja, sampai di sini Anda masih termasuk kelompok yang benar. Kalau pun Anda begitu, pasti tidak begitu-begitu amatlah!

Bah! Lalu kemana lagi? Ah, tidak usah mikirin orang sesat, kita lanjutkan saja bukti kesesatan saya yang lain. Bukankah akan disebut Tuhan jika DIA Mutlak Tak Terbatas? Kalau memang Tuhan itu Mutlak tak terbatas, maka tidak ada batasan-batasan cara untuk mendapatkan Tuhan. Tapi saya tetap menghargai Anda yang meyakini bahwa Tuhan yang benar adalah Tuhan yang Anda yakini itu. Tapi ingat, karena Tuhan itu Maha Mutlak, maka begitu banyak cara Tuhan—yang tak terbatas itu—untuk menghampiri hamba-hamba-Nya. Tapi tak ada satu jalan pun dari hamba untuk sampai kepada Tuhan. Hebat sekali kalau saya beranggapan bahwa saya akan sampai kepada Tuhan. Memangnya Tuhan itu terminal? Tuhan adalah Sang Kebenaran Yang Mutlak (Al-Haq). Dan kalau ada seseorang yang mengaku paling mengetahui Tuhan secara utuh, maka saya akan segera datangi orang itu, dan saya akan sembah orang itu. Karena dia ternyata lebih hebat dari Tuhan. Apa hebatnya? Karena orang itu merasa bisa mengetahui Tuhan dengan caranya. Memangnya kita bisa melihat benda-benda di sekitar kita tanpa keberadaan cahaya (matahari)? Coba saja masuk ke dalam kamar gelap tanpa cahaya. Buka mata lebar-lebar, apakah kita bisa melihat? Tidak! Kita melihat karena ada cahaya. Dan bodoh sekali rasanya ketika di siang hari kita bisa melihat sesuatu, tanpa menyadari keberadaan Matahari.

Entahlah. Bagi saya yang sesat ini, kebenaran adalah negeri tanpa jalan. Menurut saya, manusia tidak bisa sampai kepada kebenaran melalui organisasi, melalui kepercayaan, melalui dogma, pendeta, mursyid, syekh, kyai, wali, artis, atau bahkan ritual apa pun. Tidak pula kebenaran diperoleh melalui pengetahuan filosofis atau teknik-teknik psikologis. Kebenaran juga tidak bisa didapatkan hanya adengan memperbanyak amalan, ibadah, meditasi, kholwat atau yang sejenis. Kebenaranlah yang akan menemukannya sendiri dalam kesadaran batin sendiri. Kebenaran tak bisa didapatkan melalui “cara”; apakah itu cara analisis intelektual, filosofis, metafisik, atau pembedahan introspektif.

Kemudian, kalau pun saya memilih agama tertentu, sekali lagi lebih karena asumsi-asumsi saya sendiri. Apalagi kalau yang menyampaikan sekaligus menguatkan adalah seseorang wali yang bisa menghilang dan terbang, wah saya akan semakin mantap dengan keyakinan saya. Saya akan mengatakan bahwa matahari itu panas, tergantung pendapat guru saya. Kalau guru saya mengatakan matahari itu dingin, maka saya akan menerima kebenaran itu. Meskipun jelas-jelas saya merasakan sengatan mahatari yang terik. Maka, saya juga tidak perlu membuktikan es itu dingin, karena percuma saja saya rasakan dinginnya es kalau ternyata sang guru mengatakan bahwa es itu panas. Kebenaran yang saya dapatkan adalah kebenaran kata orang. Bukan Sang Kebenaran itu sendiri yang bicara.

Bila demikian, sepertinya saya tidak akan pernah bisa mendapatkan kebenaran. Karena saya tidak pernah pasrah untuk menerima kebenaran. Karena yang selama ini saya lakukan adalah upaya keras untuk mendapatkan kebenaran. Saya akan melakukan cara apa saja, demi mendapatkan kebenaran. Maka, kebenaran yang saya dapatkan adalah kebenaran melalui cara-cara tertentu, upaya-upaya tertentu, motif-motif tertentu, dan keyakinan-keyakinan tertentu. Bahkan pada pengamatan terhadap pohon atau rumput, selalu menyertakan si "aku". Si Aku selalu muncul pada setiap pengamatan dan penyaksian. Lalu bagaimana pengamatan bisa murni (mukhlis) dan utuh (akmal)?

Selagi saya meyakini ajaran saya yang seperti ini, jiwa saya tidak pernah merasa bebas dan merdeka. Karena saya selalu membangun citra-citra tertentu sebagai pagar keamanan, keimanan, politis dan pribadi. Pantas saja saya masih memilih agama sesuai asumsi diri. Saya akan terus didominasi oleh pemikiran, anggapan, relasi dan kehidupan sehari-hari orang lain. Harapan memiliki citra ini dan citra itu, adalah penyebab utama dari kesesatan saya sendiri. Apalagi selama ini pula, kepercayaan atas kebenaran yang saya yakini, dibentuk oleh konsep-konsep yang telah tertanam dalam batin saya. Maka, kebebasan saya tidak pernah superfisial, tapi selalu artifisial. Kebenaran yang saya jalani tidak pernah utuh dan otentik. Bagaimana saya tidak bebas merdeka, bagaimana saya tidak sesat, sementara apa yang saya amati selalu dipenuhi motif pribadi. Saya tidak pernah polos dalam pengamatan. Saya tidak pernah lepas dari rasa takut hukuman atau harapan ganjaran.

Sampai di sini, Anda masih sebagai kelompok yang benar. Dan tentu saja, saya masih bercokol dalam kesesatan yang nyata. Meski kesesatan yang saya rasakan juga masih berangkat dari asumsi saya. Artinya, kalau boleh berasumsi, saya juga bisa beranggapan bahwa Anda juga sesat, selagi itu masih menggunakan pikiran-pikiran Anda sendiri. Ah, tapi tidak. Pikiran Anda tepat, kok. Anda tetap sebagai golongan yang benar. Bukankah ini logika yang sudah kita sepakati bersama? Anda benar, dan saya akan tetap dan terus salah. Oke?

Dan bukti-bukti kesesatan saya yang lain adalah, setiap kali saya bertindak, tindakan saya selalu didasarkan pada pengetahuan. Padahal, pengetahuan hanyalah akumulasi waktu. Kenapa waktu? Karena pengetahuan adalah produk pikiran yang sudah lampau. Bukankah, pengetahuan hanya kumpulan pikiran-pikiran yang mendokumentasikan akan hal-hal lampau? Dengan demikian, maka selama ini saya selalu diperbudak oleh masa lalu. Pantas saja saya selalu didera konflik dan pergulatan terus menerus, ini karena saya masih bermain dan mengerahkan pikiran saya. Saya sudah mencoba ketika melihat matahari, rumput, kecoa, dan pori-pori. Meski saya berusaha jujur menyaksikan, tapi lagi-lagi selalu muncul affirmasi pengetahuan yang selama ini saya peroleh. Selalu saja di sana muncul si Aku.

Ah, meski sesat, tapi saya tetap keren. Toh saya masih menganut prinsip Laa ilaha illa Allah. Bukankah prinsip itu yang menjadi pondasi ajaran Islam? Tapi, Laa ilaha illa Allah yang saya pahami hanya sebatas ucapan. Saya tak mampu melakoni kesadaran Laa maujuda illa Allah atau pun Laa Masyhuda illa Allah. Buktinya ketika saya melihat, saya masih menyadari keberadaan sosok yang melihat. Saya masih menyadari keberadaan saya ketika saya berjalan, menulis, atau apa pun. Apa buktinya? Karena saya berasumsi. Sementara asumsi atau persepsi adalah buah pikiran. Sedangkan pikiran adalah produk si “aku”. Bagaimana saya bisa tidak sesat sementara masih ada si "Aku” dalam semua hal? Bukankah Tidak Ada Tuhan kecuali yang dikecualikan?

Bagaimana? Jelas sudah kesesatan saya to? Memang itu di antara sekelumit kesesatan saya. Dan saya bangga dengan kesesatan ini, sementara Anda masih baik-baik saja dengan kebenaran Anda. Anda tak perlu khawatir, karena Anda lebih oke dibanding saya. Ingat, logika yang telah kita sepakati bersama, “Saya sesat, Anda benar. Atau, Anda benar, saya sesat.”

Kini saya hanya bisa melenggang, sambil bernyanyi, “Sesat-sesat di dinding, diam-diam merayap, datang Sang Kebenaran, HAQ, lalu ditangkap!”***

Kontroversi Usia Pernikahan Aisyah RA

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir mendapat instruksi untuk menolak pendaftaran dan dilarang menerbitkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri di bawah 16 tahun.

Tahun 1931, sidang oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah mereka menetapkan tidak akan melayani pernikahan pasangan berusia seperti tersebut di atas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini menunjukkan bahwa di negara Mesir yang mayoritas penduduknya adalah Muslim pun, pernikahan di bawah umur tidak dibenarkan.

Fakta ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti-Islam dengan membenturkannya pada keyakinan umat muslim. Mereka mempersoalkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah RA yang disebut-sebut masih sangat jauh di bawah umur, dan karenanya Rasululullah SAW mereka tuduh sebagai seorang phaedophili. Tuduhan ini, tentu saja, tiada lain adalah untuk menjauhkan umat Islam dari kecintaannya terhadap Nabi Muhammad SAW.

Latar Belakang Perkawinan dengan Aisyah dan Hafsha

Dalam Sejarah Hidup Muhammad oleh Muhammad Husein Haikal disebutkan bahwa: "Adapun Aisyah dan Hafsha adalah puteri-puteri dua orang pembantu dekatnya, Abu Bakar dan Umar. Segi inilah yang membuat Muhammad mengikatkan diri dengan kedua orang sahabatnya itu melalui ikatan perkawinan dengan puteri-puteri mereka. Sama juga halnya dengan ia mengikatkan diri kepada Usman dan Ali dengan jalan mengawinkan kedua puterinya kepada mereka. Jika benar kata orang mengenai Aisyah serta kecintaan Muhammad kepadanya, maka cinta itu tumbuh sesudah perkawinan, bukan sebelum atau saat menikah."

Gadis itu dipinangnya saat berusia 9 tahun dan dibiarkannya dua tahun sebelum perkawinan dilangsungkan (perkawinan di usia minimal 11 tahun). Logika tidak akan menerima bahwa dia sudah mencintainya dalam usia yang masih begitu kecil. Hal ini diperkuat lagi oleh perkawinannya dengan Hafsha binti Umar yang juga bukan karena dorongan cinta berahi, dengan ayahnya sendiri sebagai saksi. Namun oleh para orientalis, usia perkawinan Aisah ini diputarbalikkan menjadi fitnah yang sangat keji.

"Sungguh," kata Umar, "tatkala kami dalam zaman jahiliah, wanita-wanita tidak lagi kami hargai. Baru setelah Tuhan memberikan ketentuan tentang mereka dan memberikan pula hak kepada mereka."

Kita melihat bahwa Muhammad mengawini Aisyah atau mengawini Hafsha bukan karena cintanya atau karena dorongan birahi sebagaimana yang dituduhkan, akan tetapi demi memperkukuh ikatan kekeluargaan Islam (ukhuwah Islamiyah) yang baru tumbuh dalam diri dua orang sahabat dekatnya (Abu Bakar dan Umar) itu. Sama halnya ketika ia menikah dengan Sauda. Beliau menunjukkan kepada pejuang-pejuang Muslim agar mereka mengetahui bahwa jika mereka gugur untuk agama Allah, isteri-isteri dan anak-anak mereka tidak akan dibiarkan hidup sengsara dalam kemiskinan.

Perkawinannya dengan Janda-Janda

Perkawinannya dengah Zainab binti Khuzaima dan dengan Umm Salama mempertegas lagi hal itu. Zainab adalah isteri 'Ubaida bin'l-Harith bin'l-Muttalib yang gugur sebagai syuhada dalam perang Badar. Dia tidak cantik, tapi terkenal karena kebaikan hatinya dan suka menolong orang, sampai ia diberi gelar Umm'l-Masakin (Ibu orang-orang miskin). Usianya pun sudah tidak muda lagi. Hanya beberapa tahun setelah pernikahan itu, ia pun meninggal. Sesudah Khadijah, dialah satu-satunya isteri Nabi yang wafat mendahuluinya.

Kemudian peristiwa-peristiwa sejarah lain - terutama logika - juga telah menjadi saksi jujur yang menolak cerita misi-misi penginjil dan para Orientalis sehubungan dengan poligami Nabi.

Seperti kita ketahui, selama 28 tahun ia hanya beristrikan Khadijah seorang, tidak ada yang lain. Setelah Khadijah wafat, ia kawin dengan Sauda binti Zam'a, janda Sakran bin' Amr bin 'Abd Syams. Tidak ada suatu sumber yang menyebutkan bahwa Sauda adalah seorang wanita yang cantik, atau berharta atau mempunyai kedudukan tinggi yang menjadi pendorong hasrat duniawi dalam perkawinannya itu.

Yang benar, Sauda adalah isteri dari orang yang termasuk dalam kelompok pemeluk lslam pertama, bagian dari jajaran orang-orang yang membela agama, turut memikul berbagai macam penderitaan, turut berhijrah ke Abisinia setelah dianjurkan Nabi untuk hijrah ke seberang lautan itu. Sauda juga seorang pemeluk Islam pertama yang mengikuti rombongan hijrah itu bersama-sama. Ia juga turut sengsara, turut menderita. Jika setelah semua pengorbanannya ini - termasuk kehilangan suami di medan perang - Muhammad menikahinya guna memberikan perlindungan hidup dan untuk mengangkat kedudukannya setaraf dengan Umm'l-Mu'minin, maka hal ini justru sangat patut dipuji dan mendapat penghargaan yang tinggi. Sedang Umm Salama saat itu sudah memiliki beberapa orang anak dari Abu Salma.

Seperti disebutkan di atas, dalam perang Uhud Abu Salma menderita luka-luka, namun kemudian sembuh kembali. Oleh Nabi ia kemudian diserahi tugas memimpin pasukan untuk menghadapi Banu Asad yang berhasil di buatnya kucar-kacir. Ia kembali ke Medinah dengan membawa rampasan perang. Tetapi bekas lukanya di perang Uhud itu terbuka dan kembali mengucurkan darah yang dideritanya terus sampai meninggalnya. Ketika sudah di atas ranjang kematiannya, Nabi juga hadir dan terus mendampinginya sambil mendoakan untuk kebaikannya, sampai ia wafat. Empat bulan setelah kematiannya itu Muhammad meminta tangan Umm Salama.

Tetapi wanita ini menolak dengan lemah lembut karena ia memiliki banyak anak dan sudah tidak muda lagi. Namun pada akhirnya mereka menikah, dan Muhammad sendiri yang bertindak memelihara dan mengurus keperluan anak-anaknya.

Apakah dengan demikian para misi penginjil dan Orientalis itu masih akan menuduh bahwa karena kecantikan Umm Salamalah maka Muhammad terdorong untuk menikahinya?

Jika itu tuduhannya, tidakkah masih banyak gadis-gadis kaum Muhajirin dan Anshar yang lain, yang jauh lebih cantik, lebih muda, lebih kaya dan tentu saja lebih suka menjadi istri seorang yang sangat berpengaruh seperti Muhammad, dan beliau sendiri tidak harus dibebani oleh urusan anak-anaknya? Akan tetapi sebaliknya, ia menikahi Umm Salma karena pertimbangan yang luhur, sama halnya dengan perkawinannya dengan Zainab binti Khuzaima, yang membuat kaum Muslim bahkan makin cinta kepadanya. Membuat mereka lebih-lebih lagi memandangnya sebagai seorang Nabi dan Rasul Allah. Di samping pada dasarnya mereka sendiri telah menganggap Muhammad sebagai ayah. Ayah bagi segenap orang miskin, orang yang tertekan, orang lemah, orang yang sengsara dan tak berdaya. Ayah bagi setiap anak yang kehilangan ayah yang gugur dalam membela agama Allah.

Dari riwayat di atas, terlihat jelas bahwa Rasulullah tidak akan menikahi gadis kecil berusia 6 tahun. Kisah di atas menyiratkan bahwa saat dipinang, usia Aisyah setidaknya 9 tahun dan baru 2 tahun kemudian dinikahi (11 tahun menikah). Jadi memutar angka 6 dan 9 adalah teknik pengkaburan angka ide sang penebar fitnah.


PENELUSURAN BUKTI


[Bukti-1]
Pengujian Terhadap Sumber Fitnah

”Pernikahan gadis polos berumur 6 tahun, Aisyah, dengan Nabi Muhammad SAW”

Cerita tentang pernikahan Aisyah RA saat ia berusia 6 tahun ini tercetak dalam hadits yang diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah yang mencatat atas otoritas dari ayahnya. Sebuah hadits seharusnya dicatat oleh setidaknya 2 atau 3 orang yang mencatat hadits serupa. Adalah ganjil bahwa tidak ada seorang pun di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal sampai berusia 71 tahun yang meriwayatkan hal ini. Padahal banyak murid-murid lain di Medinah termasuk yang kesohor seperti Malik ibn Anas misalnya. Namun tidak satu pun dari mereka yang meriwayatkan ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham menetap dan menghabiskan hari tuanya setelah pindah dari Medinah.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: "Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq” [Tehzi’bu’l-Tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya Al-Turath Al-Islami, 15th Century. Vol 11, p.50].

Dalam pernyataan lebih lanjut, Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ”Saya pernah diberitahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq." [Tehzi’b u’l-Tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50]

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” [Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301].

Kesimpulan:

Berdasarkan referensi ini, diketahui bahwa ingatan Hisham mengalami kemunduran yang serius dan karenanya riwayat-riwayatnya setelah ia pindah ke Iraq pun tidak lagi dapat dipercaya. Termasuk dalam hal ini riwayat tentang usia pernikahan Aisyah dengan Rasulullah SAW.

[Bukti-2]
Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakar (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya.” [Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979]

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikahi. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya sendiri.

Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah.” [Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978].

Jika pernyataan Ibn Hajar benar, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, usia Fatimah minimal 17 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah minimal 12 tahun.

Kesimpulan:

Riwayat Al-Tabari mengenai umur Aisyah ketika menikah diragukan. Menurut Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 6 tahun merupakan perhitungan yang keliru, sehingga menyebabkan timbulnya fitnah sangat keji yang kemudian sengaja dilontarkan oleh kaum yang ingin menjauhkan Rasulullah SAW dari hati umat Islam.

[Bukti-3]
Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah." (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya (Aisyah)” [Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933].

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” [Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933]

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H.” [Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow]

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Dengan demikian, dan ini masuk akal, Aisyah berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun di mana ia berumah tangga.

Bahkan menurut Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi Zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah berdasar usia Fatimah, yaitu 12 tahun. Sedangkan dalam bukti 4 Ibn Hajar memperhitungkan usia Aisyah berdasar usia Asma’ yakni antara 17 sampai 18 tahun. Jadi, pendapat yang menyatakan bahwa Aisyah menikah saat berusia 6 tahun menjadi semakin tidak berdasar.

Kesimpulan:

Ibn Hajar dalam periwayatan usia Aisyah jelas membantah bahwa Aisyah menikah saat berusia 6 tahun.

[Bukti-4]
Perang Badar dan Uhud

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam Hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. (pada hari itu), Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya (untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb).”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam peperangan, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud.

Kesimpulan:

Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud. Ini jelas mengindikasikan bahwa saat itu beliau tidak mungkin berusia 6 tahun, melainkan setidak-tidaknya telah berusia 15 tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

[Bukti 5]
Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan." [Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr].

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, maka Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa arab) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), atau berusia antara 6-13 tahun saat turunnya surah Al-Qamar. Dan ini menunjukkan bahwa hampir pasti ia berusia minimal 14 sampai 21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan:

Riwayat ini juga bertentangan dengan riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 6 tahun.

[Bukti-6]
Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah (Khadijah), Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi. Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis (bikr) tersebut, Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 6 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main, seperti dinyatakan di muka, adalah jariyah. Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 6 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan:

Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa, yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan (virgin).” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang gadis dewasa pada saat menikah.

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 6 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 6 tahun. Orang-orang arab tidak pernah memunculkan isue keberatan terhadap pernikahan di bawah umur ini, karena memang hal ini tidak pernah terjadi sebagaimana yang diributkan oleh para misionaris dan orientalis sampai hari ini.

Maka jelaslah riwayat pernikahan Aisyah pada usia 6 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, karena tidak sesuai dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh lagi, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para ahli Tarikh (sejarah Islam) lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable dan kontradiktif dengan pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim yang menunjukkan usia Aisyah 6 tahun ketika menikah adalah tidak nyata pada catatan klasik dari ahli sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai dengan begitu saja bahwa usia Aisyah 6 tahun ketika dinikahi Rasullulah SAW. Berita ini tidak dapat diterima sebagai sebuah kebenaran karena bertentangan dengan penjelasan para ahli Tarikh dan periwayat Hadits lainnya.

Berita menyesatkan ini nyata-nyata adalah fitnah (yang tidak memiliki dasar kuat) terhadap Rasulullah SAW, sekaligus penghinaan kepada seluruh umat muslim!

Kronologi adalah suatu hal yang vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
  • Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu 
  • 610 M: turun wahyu pertama dan AbuBakar menerima Islam 
  • 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat 
  • 615 M: Hijrah ke Abyssinia 
  • 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam. 
  • 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah 
  • 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah. 
  • 623-624 M: Diriwayatkan Rasulullah SAW berumah tangga dengan Aisyah

Terjemahan in Indonesia of The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret. Source: http://www.iiie.net/

Muhammad Husain Haekal, Seri Pustaka Islam. Sejarah Hidup Muhammad Penerbit PUSTAKA JAYA. Jln. Kramat II, No. 31 A, Jakarta Pusat Cetakan Kelima, 1980.



[Dihimpun Dari Berbagai Sumber].