Up-Date/Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Islam (Hukum). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam (Hukum). Tampilkan semua postingan

As-Sunnah, Wahyu Kedua Setelah Al-Quran




Pengertian As-Sunnah
Yang dimaksud As-Sunnah di sini adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini. Termasuk didalamnya apa saja yang hukumnya wajib dan sunnah sebagaimana yang menjadi pengertian umum menurut ahli hadits. Juga ‘segala apa yang dianjurkan yang tidak sampai pada derajat wajib’ yang menjadi istilah ahli fikih [Lihat Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqaid wa al Ahkam karya As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 11]

As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :

“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” - yakni As-Sunnah-, [H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130]
 
Para ulama juga menafsirkan firman Allah:
“…dan supaya mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah” (Al BAqarah ayat 129)
 
Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i; “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur`an yang dimaksud adalah As-Sunnah.” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. [Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24]

As-Sunnah Terjaga Sampai Hari Kiamat
Diantara pengetahuan yang sangat penting, namun banyak orang melalaikannya, yaitu bahwa As-Sunnah termasuk dalam kata ‘Adz-Dzikr’ yang termaktub dalam firman Allah Al-Qur`an surat al-Hijr ayat 9, yang terjaga dari kepunahan dan ketercampuran dengan selainnya, sehingga dapat dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Tidak seperti yang di sangka oleh sebagian kelompok sesat, seperti Qadianiyah (Kelompok pengikut Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani yang mengaku sebagai nabi, yang muncul di negeri India pada masa penjajahan Inggris) dan Qur`aniyun (Kelompok yang mengingkari As-Sunnah, dan hanya berpegang pada Al-Qur’an), yang hanya mengimani (meyakini) Al-Qur`an namun menolak As-Sunnah. Mereka beranggapan salah (dari sini nampak sekali kebodohan mereka akan Al Qur’an, seandainya mereka benar-benar mengimani Al Qur’an sudah pasti mereka akan mengimani As-Sunnah, karena betapa banyak ayat Al Qur’an yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah yang sudah barang tentu menunjukkan perintah untuk mengikuti As-Sunnah) tatkala mengatakan bahwa As-Sunnah telah tercampur dengan kedustaan manusia; tidak lagi bisa dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Sehingga, mereka menyangka, setelah wafatnya Rasulullah , kaum muslimin tidak mungkin lagi mengambil faedah dan merujuk kepada as-Sunnah.( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi Al Aqaid wal Ahkam hal. 16)

DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN TERPELIHARANYA AS-SUNNAH

Pertama:  Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ 
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr:9)

Adz-Dzikr dalam ayat ini mencakup Al-Qur’an dan -bila diteliti dengan cermat- mencakup pula As-Sunnah.
 
Sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa seluruh sabda Rasulullah yang berkaitan dengan agama adalah wahyu dari Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (QS. An-Najm: 3)
 
Tidak ada perselisihan sedikit pun di kalangan para ahli bahasa atau ahli syariat bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikr. Dengan demikian, sudah pasti bahwa yang namanya wahyu seluruhnya berada dalam penjagaan Allah; dan termasuk di dalamnya As-Sunnah. 
 
Segala apa yang telah dijamin oleh Allah untuk dijaga, tidak akan punah dan tidak akan terjadi penyelewengan sedikitpun. Bila ada sedikit saja penyelewengan, niscaya akan dijelaskan kebatilan penyelewengan tersebut sebagai konsekuensi dari penjagaan Allah. Karena seandainya penyelewengan itu terjadi sementara tidak ada penjelasan akan kebatilannya, hal itu menunjukkan ketidak akuratan firman Allah yang telah menyebutkan jaminan penjagaan. Tentu saja yang seperti ini tidak akan terbetik sedikitpun pada benak seorang muslim yang berakal sehat.
 
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa agama yang dibawa oleh Muhammad ini pasti terjaga. Allah sendirilah yang bertanggung jawab menjaganya; dan itu akan terus berlangsung hingga akhir kehidupan dunia ini [Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 16-17]

Kedua: Allah menjadikan Muhammad sebagai penutup para nabi dan rasul, serta menjadikan syari’at yang dibawanya sebagai syari’at penutup. Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk beriman dan mengikuti syari’at yang dibawa oleh Muhammad sampai Hari Kiamat, yang hal ini secara otomatis menghapus seluruh syari’at selainnya. Dan adanya perintah Allah untuk menyampaikannya kepada seluruh manusia, menjadikan syariat agama Muhammad tetap abadi dan terjaga. Adalah suatu kemustahilan, Allah membebani hamba-hamba-Nya untuk mengikuti sebuah syari’at yang bisa punah. Sudah kita maklumi bahwa dua sumber utama syari’at Islam adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka bila Al-Qur’an telah dijamin keabadiannya, tentu As-Sunnah pun demikian [Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 19-20]

Ketiga: Seorang yang memperhatikan perjalanan umat Islam, niscaya ia akan menemukan bukti adanya penjagaan As-Sunnah. Diantaranya sebagai berikut [Al Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 25]:
 
(a) Perintah Nabi kepada para sahabatnya agar menjalankan As-Sunnah.
(b) Semangat para sahabat dalam menyampaikan As-Sunnah.
(c) Semangat para ulama di setiap zaman dalam mengumpulkan As-Sunnah dan menelitinya sebelum mereka menerimanya.
(d) Penelitian para ulama terhadap para periwayat As-Sunnah.
(e) Dibukukannya Ilmu Al Jarh wa At Ta’dil.( Ilmu yang membahas penilaian para ahli hadits terhadap para periwayat hadits, baik berkaitan dengan pujian maupun celaan, Pen.)
(f) Dikumpulkannya hadits–hadits yang cacat, lalu dibahas sebab-sebab cacatnya.
(g) Pembukuan hadits-hadits dan pemisahan antara yang diterima dan yang ditolak.
(h) Pembukuan biografi para periwayat hadits secara lengkap.

Wajib merujuk kepada As-Sunnah dan haram menyelisihinya
Pembaca yang budiman, sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah menyatkan, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Perintah Al-Qur`an agar berhukum dengan As-Sunnah
Di dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan As-Sunnah, diantaranya:
 
1. Firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (QS. Al-Ahzab: 36)
 
2. Firman Allah :
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)
 
3. Firman Allah:
“Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Q.S. Ali Imran: 32)
 
4. Firman Allah:
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; janganlah kamu berbantah-bantahan, karena akan menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)
 
5. Firman Allah:
“Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An-Nisa’: 13-14)

Hadits-hadits yang memerintahkan agar mengikuti Nabi dalam segala hal di antaranya:
 
1. Dari Abu Hurairah,  Rasulullah bersabda:
“Setiap umatku akan masuk Surga, kecuali orang yang engan,” Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulallah, siapakah orang yang enggan itu?’ Rasulullah menjawab, “Barangsiapa mentaatiku akan masuk Surga dan barangsiapa yang mendurhakaiku dialah yang enggan.” [HR.Bukhari dalam kitab al-I’tisham) (Hadits no. 6851].
 
2. Dari Abu Rafi’, Rasulullah bersabda :
“Sungguh, akan aku dapati salah seorang dari kalian bertelekan di atas sofanya, yang apabila sampai kepadanya hal-hal yang aku perintahkan atau aku larang dia berkata, ‘Saya tidak tahu. Apa yang ada dalam Al-Qur`an itulah yang akan kami ikuti”, [HR Imam Ahmad VI/8 , Abu Dawud (no. 4605), Tirmidzi (no. 2663), Ibnu Majah (no. 12), At-Thahawi IV/209].
 
3. Dari Abu Hurairah,  Rasulullah bersabda:
“Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, Pen.).” [HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594),  dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak (I/172)]

Kesimpulan :
  1. Tidak ada perbedaan antara hukum Allah dan hukum Rasul-Nya, sehingga tidak diperbolehkan kaum muslimin menyelisihi salah satu dari keduanya. Durhaka kepada Rasulullah berarti durhaka pula kepada Allah, dan hal itu merupakan kesesatan yang nyata.
  2. Larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Rasulullah sebagaimana kerasnya larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Allah.
  3. Sikap berpaling dari mentaati Rasulullah merupakan kebiasaan orang-orang kafir.
  4. Sikap rela/ridha terhadap perselisihan, -dengan tidak mau mengembalikan penyelesaiannya kepada As-Sunnah- merupakan salah satu sebab utama yang meruntuhkan semangat juang kaum muslimin, dan memusnahkan daya kekuatan mereka.
  5. Taat kepada Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang ke dalam Surga; sedangkan durhaka dan melanggar batasan-batasan (hukum) yang ditetapkan oleh Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang kedalam Neraka dan memperoleh adzab yang menghinakan.
  6. Sesungguhnya Al-Qur`an membutuhkan As-Sunnah (karena ia sebagai penjelas Al-Qur’an); bahkan As-Sunnah itu sama seperti Al-Qur`an dari sisi wajib ditaati dan diikuti. Barangsiapa tidak menjadikannya sebagai sumber hukum berarti telah menyimpang dari tuntunan Rasulullah
  7. Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah akan menjaga kita dari penyelewengan dan kesesatan. Karena, hukum-hukum yang ada di dalamnya berlaku sampai hari kiamat. Maka tidak boleh membedakan keduanya. 
 
REFERENSI:
1. Al-Hadits Hujjatun bi nafsihi fil Aqaid wa Al Ahkam, karya as-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, cet. III/1400 H, Ad-Dar As-Salafiyah, Kuwait.
2. Al-Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah ‘ala Madzhab Ahli As Sunnah, karya Dr. Ibrahim bin Muhammad Al-Buraikan, penerbit Dar As-Sunnah, cet. III.

Wallahu A’lam .

Benarkah Rajam Hanya Monopoli Ajaran Islam?

Simak perintah Tuhan kepada Musa dalam Kitab Perjanjian Lama, Tanakh Yahudi, berikut ini.

Hukum RAJAM bagi yang murtad.

Ulangan 17:2 “Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan melangkahi perjanjian-Nya,

17:3 dan yang pergi beribadah kepada ALLAH LAIN dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu;

17:4 dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel,

17:5 maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kau lempari dengan batu sampai mati.

17:6 Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.

17:7 Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.”

Cukup sampai di situ?
BELUM!

Dalam ALKITAB ribuan tahun sebelum datangnya Islam di tanah Ismael, Tuhan kepada Nabi Musa pun memerintahkan hukum mati hukum rajam bagi para pewarta kabar kemusyrikan. Para misionaris trinitas termasuk dalam hal ini, bahkan kepada karib kerabat sendiri.

Ulangan 13:6 Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu,

13:7 salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi,

13:8 maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya,

13:9 tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat.

13:10 Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada TUHAN, Allahmu.

Karena itu janganlah anda heran dan enggan beriman jika Nabi terakhir utusan Tuhan Semesta Alam menghidupkan perintah ALLAH yang Esa ribuan tahun sebelumnya untuk menghukum mati bagi para pelaku riddah.. Murtad.

َ“Sesiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah dia.” (Sahih: Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, hadits no: 6922 (Kitab Istitabah al-Murtaddin, Bab hukum lelaki yang murtad dan wanita yang murtad)

Demikian juga bagi para pewarta kabar kemusyrikan dan kemurtadan,

“Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi bahawasanya tiada tuhan selain Allah dan bahawasanya Muhammad adalah Rasulullah melainkan salah satu dari tiga perkara:
  1. Seorang yang berzina setelah dia menjaga kehormatannya dengan perkahwinan, maka sesungguhnya dia direjam, 
  2. Seorang yang keluar (dari Islam dan jamaah, lalu) memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia dibunuh atau disalib atau dibuang negeri dan 
  3. Seorang yang membunuh satu jiwa, maka dia dibunuh sebagai hukum timbal balik.” [Sahih: Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya dan ia dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, hadis no: 4353 Kitab al-Hudud, Bab hukuman bagi orang yang murtad] [1] 
Mengapa Disembunyikan?
Demikian pula yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin ‘Umar bahwa beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa seorang lelaki dari mereka dan seorang wanita yang keduanya telah berbuat zina. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Apa yang kalian lakukan terhadap orang yang berzina di antara kalian?” Mereka menjawab: “Kami melumuri wajahnya dengan arang [2] dan memukulnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah kalian tidak menemukan hukum rajam dalam Taurat?” Mereka menjawab: “Kami tidak mendapati sedikitpun (tentang rajam).” Abdullah bin Sallam berkata kepada mereka: “Kalian telah berdusta, datangkanlah Taurat jika kalian jujur.” Salah seorang guru mereka yang mengajari mereka meletakkan telapak tangannya di atas ayat rajam (dengan maksud menutupinya, red.). Lalu dia pun mulai membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya, dan tidak membaca ayat rajam. (Abdullah bin Sallam) melepaskan tangannya dari ayat rajam dan bertanya: “(Ayat) apa ini?” Tatkala mereka melihat itu mereka pun menjawab: “Itu ayat rajam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar keduanya dirajam [3]. Maka keduanya pun dirajam di dekat tempat jenazah yang ada di dekat masjid. Ibnu ‘Umar berkata: “Aku melihat (yang dirajam tersebut) berusaha menghindar, melindungi dirinya dari bebatuan (yang dilemparkan kepadanya hingga ia tewas).” [HR. Al-Bukhari, 8/4556 dan Muslim no. 1699]

Bagi siapa yang melihat kitab Injil sekarang ini, masih sangat banyak ajaran-ajaran asli yang berasal dari ajaran Nabi ‘Isa ‘alaihis salam, yang apabila mereka memahaminya dengan pemahaman yang jernih, niscaya akan membawa kepada keyakinan akan kebenaran Islam yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam Injil, kitab Ulangan 6:4: “Dengarlah hai orang Israil, Tuhan itu Allah kita, Tuhan itu satu. ”

Dan dalam kitab Yesaya 45:5-6: “Akulah Tuhan dan tidak ada yang lain.”

Demikian pula dalam Yohanes 17:3: “Inilah hidup yang kekal, yaitu mereka mengenal Engkau, satu-satu-Nya yang benar dan mengenal Yesus [4] yang telah engkau utus.”

Demikian pula di dalam kitab Injil yang terdapat larangan membuat patung, dalam kitab keluaran 20:4-5: “Janganlah membuat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku Tuhan, Allahmu adalah Allah yang cemburu.”

Bahkan anjuran untuk berkhitan pun disebutkan dalam Injil mereka, seperti yang disebutkan dalam Kitab Kejadian 17:13: “Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat,”

lalu pada ayat ke-14 disebutkan: “Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerah kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari tengah masyarakatnya. Ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”

Demikian pula dijelaskan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salam hanyalah diutus secara khusus untuk Bani Israil, dan tidak lebih dari itu. Seperti yang disebutkan dalam Matius 10:5-6: “Kedua belas murid itu diutus Yesus dan ia berpesan kepada mereka: ‘Janganlah kamu menyimpang ke jalan bangsa lain atau masuk ke dalam kota Samaria, melainkan pergilah kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel.”

Dan dalam Matius 15:24 disebutkan: “Jawab Yesus: ‘Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israil’.”

Seluruh perkara ini dibenarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak haditsnya. Oleh karenanya, setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul penghabisan, maka beliau diutus untuk seluruh umat manusia. Sehingga tidak diperkenankan lagi bagi seorangpun dari kalangan umat ini untuk menjadikan petunjuk kecuali apa yang telah dibawa Muhammad bin Abdullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ‏‎ ‎بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ‏‎ ‎مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ لاَ‏‎ ‎يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ‏‎ ‎ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ‏‎ ‎بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ‏‎ ‎كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ‏


‎“Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah mendengar tentangku seorangpun dari umat ini, apakah dia seorang Yahudi ataukah Nasrani, lalu dia mati dan tidak mengimani apa yang dengannya aku telah diutus, melainkan dia tergolong penduduk neraka.” [HR. Muslim dan Ahmad]

Wallahu ’alam bish-shawab. [5]


CATATAN KAKI:
[1] Dinukil dari Jalan Ibrahim
[2] Ada pula yang menafsirkannya: Kami menyiramnya dengan air panas. Dalam riwayat lain: Kami mempermalukan mereka dan mereka dicambuk.
[3] Dalam riwayat lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya aku menghukuminya berdasarkan apa yang terdapat dalam Taurat.”
[4] Maksudnya adalah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam.
[5] Dinukil dari Shirat al Mustaqim



Al-Quran, Tentang Makanan Yang Diharamkan Oleh Yahudi


BATALNYA YAHUDI YANG MENGHARAMKAN MAKANAN
[KAJIAN TAFSIR QS ALI IMRAN: 93-95]


A. TEKS AYAT DAN TERJEMAHANNYA

کُلُّ الطَّعَامِ کَانَ حِلًّا لِّبَنِیۡۤ اِسۡرَآءِیۡلَ اِلَّا مَا حَرَّمَ اِسۡرَآءِیۡلُ عَلٰی نَفۡسِہٖ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ تُنَزَّلَ التَّوۡرٰىۃُ ؕ قُلۡ فَاۡتُوۡا بِالتَّوۡرٰىۃِ فَاتۡلُوۡہَاۤ اِنۡ کُنۡتُمۡ صٰدِقِیۡنَ فَمَنِ افۡتَرٰی عَلَی اللّٰہِ الۡکَذِبَ مِنۡۢ بَعۡدِ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ قُلۡ صَدَقَ اللّٰہُ ۟ فَاتَّبِعُوۡا مِلَّۃَ اِبۡرٰہِیۡمَ حَنِیۡفًا ؕ وَ مَا کَانَ مِنَ الۡمُشۡرِکِیۡنَ

Semua makanan adalah halal bagi Bani Israel melainkan makanan yang diharamkan oleh Israel (Ya`qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”. Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim. Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. (QS. 3:93-95)

B. KAITAN DENGAN AYAT SEBELUMNYA

Kaum Yahudi beranggapan bahwa untuk meraih kebaikan mesti melakukan ibadat dengan mengharamkan sebagian makanan yang paling disukai. Ayat 92 yang lalu menegaskan bahwa siapapun tidak akan maraih kebaikan yang sempurna, sebelum rela menginfakkan yang paling dicintai. Tegasnya untuk meraih kebaikan, bukan dengan mengharamkan apa yang disenangi, tapi menginfakkannya. Ayat selanjutnya menegaskan bahwa tidak ada makanan yang diharamkan kepada Bani Israel kecuali yang telah diharamkan oleh Israel itu sendiri. Kemudian ditegaskan pula bahwa orang yang membuat kebohongan pada Allah dengan mengharamkan yang halal, adalah termasuk golongan yang dzalim. Orang yang membuat kebohongan bakal dijerumuskan pada siksaan sebagai golongan yang dzalim.  

C. TINJAUAN HISTORIS

1. Membenarkan Rasul Membantah Kaum Yahudi
Rasul SAW pernah bersabda di depan kaum Yahudi أنَا عَلَى مِلة إبْرَاهِيم (aku berpegang teguh pada millah ibrahim). kemudian ada kaum Yahudi yang berkata kalau anda mengaku mengikuti millah Ibrahim, mengapa memakan daging unta dan minum susunya? Rasul bersabda كَانت حَلالاً لإبْراهِيم فَنَحْن نحِلهَا  (itu semua halal bagi Nabi Ibrahim, maka kamipun menghalalkannya). Yahudi berkata lagi: apa yang diharamkan oleh kami telah diharamkan sejak nabi Nuh dan Ibrahim dan berlaku sampai akhir? Tidak lama kemudian turunlah ayat كُل الطعَامِ كَانَ حِلا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ dan seterusnya.[1]

2. Memansukh Hukum Terdahulu

عن ابن عباس  قالت اليهود فَأَخْبِرْنَا عَما حَرمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ قَالَ اشْتَكَى عِرْقَ النسَا فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا يُلَائِمُهُ إِلا لُحُومَ الْإِبِلِ وَأَلْبَانَهَا فَلِذَلِكَ حَرمَهَا قَالُوا صَدَقْتَ – قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Ibn Abbas (3 sH-68H) menerangkan bahwa Yahudi berkata pada Rasul SAW, terangkanlah pada kami tentang kisah Israel (Ya’qub) yang mengharamkan sebagian makanan untuk dirinya! Rasul SAW bersabda: Dia menderita sakit pada kakinya dan mohon kesembuhan, tapi tidak ada yang layak dinadzarkan selain daging unta dan susunya. Kemudian dia bernadzar dengan cara mengharamkan makanan tersebut untuk dirinya. Yahudi mengatakan Anda benar! [HR. Al-Tirmidzi].[2] Kata al-Tirmidzi hadits ini, nilai hasan (mendekati shahih) tapi gharib (agak asing).

Riwayat ini mengisahkan Israel, yaitu nabi Yaqub bin Ishaq bin Ibrahim yang pernah sakit di kakinya menginginkan sembuh. Dia bernadzar untuk mengharamkan makanan yang paling ia senangi. Tatkala dia sembuh, memenuhi nadzarnya dengan mengharamkan makan daging unta dan susunya.[3] Ibn Hajar al-Asqalani (w.852H) mengutip riwayat ini dari Ibn Jarir al-Thabari (w.310H), dengan manyatakan bahwa sanad (mata rantai) haditsnya shahih.[4] Namun Muhammad Abduh menganggap riwayat ini sangat lemah, karena jarak antara Yaqub dan turunnya kitab Taurat cukup lama melebihi seribu tahun. Yang dimaksud إِسْرَائِيلُ pada ayat 93 ini bukan Yaqub sendiri tapi keturunannya. Allah SWT mengharamkan sebagian makanan hewani kepada Bani Israel diakibatkan kedzaliman mereka, sebagaimana ditersurat dalam berbagai ayat.[5]

D. TAFSIR KALIMAT

1.  كُل الطعَامِ كَانَ حِلا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ  - Semua makanan adalah halal bagi Bani Israel

Seperti dikemukakan di atas, secara hitoris ayat ini membantah Yahudi yang beranggapan bahwa haramnya beberapa hewan ternak berlaku sejak Nabi Ibrahim. Sebenarnya pada jaman Nabi Nuh dan Nabi Ibrahim segala makanan itu dihalalkan dan tidak ada yang diharamkan sama sekali.

2.  إِلا مَا حَرمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ  - selain makanan yang diharamkan oleh Israel untuk dirinya sendiri

Sebelum diharamkannya oleh Israel, semua makanan adalah halal bagi bani Israel. Apa yang dimaksud إِسْرَائِيلُ pada ayat ini yang telah mengharamkan sebagian makanan tersebut, terdapat dua versi. Menurut sebagian mufassir adalah nabi Yaqub yang telah mengharamkan daging unta dan susunya sebagai nadzar atas kesembuhannya. Sedangkan menurut sebagian lagi, diharamkannya makanan tersebut diakibatkan oleh kesalahan bani Israel, sebagai didikan terhadap mereka. Jadi apa yang dikatakan Yahudi كل شىء أصبحنا اليوم نحرمه فإنه كان محرما على نوح وإبراهيم حتى انتهى إلينا (semua itu telah kami haramkan, karena telah diharamkan kepada Ibrahim dan Nuh hingga sampai pada kami), telah dibantah oleh ayat ini. Tegaslah bahwa perkataan Yahudi yang menyebutkan diharamkannya hewan ternak sejak Nuh dan Ibrahim itu, adalah bohong.[6] Tidak ada hewan yang diharamkan sebelum Taurat diturunkan. Kalau pun hadits yang menyatakan Yaqub pernah bernadzar itu shahih, tidak memberi isyarat adanya hukum haramnya hewan sebelum Taurat, sebab hal itu hanya untuk dirinya sendiri.


3. مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزلَ التوْرَاةُ  - sebelum Taurat diturunkan.

Sebelum Taurat diturunkan, tidak ada makanan yang diharamkan, semuanya halal bagi bani Israel. Adapun setelah turun kitab taurat, ada makanan yang diharamkan, sebagai didikan kepada mereka agar jangan mudah membuat hukum tanpa dasar.

Adapun hewan yang diharamkan kepada mereka, diabadikan dalam ayat berikut:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الذِينَ هَادُوا حَرمْنَا عَلَيْهِمْ طَيبَاتٍ أُحِلتْ لَهُمْ وَبِصَدهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah," (QS. 4:160).

وَعَلَى الذِينَ هَادُوا حَرمْنَا كُل ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنا لَصَادِقُونَ

Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. 6:146)

Dengan demikian tegaslah bahwa adanya hewan yang diharamkan bagi Yahudi adalah diakibatkan oleh kesalahan mereka sendiri. Sebelumnya, tidak ada hewan yang diharamkan bagi Bani Israel.

4. قُلْ فَأْتُوا بِالتوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ - Katakanlah: “(Jika apa yang kamu katakan itu ada dasarnya), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”.

Ayat ini memerintahkan untuk menantang Bani Israel yang beranggapan ada hewan yang diharamkan sebelum diturunkan kitab Taurat. Sebenarnya sebelum kitab Taurat diturunkan semua makanan adalah halal hukumnya. Jika tidak percaya coba sama-sama membuka kitab Taurat yang asli, apakah terdapat keterangan di sana tentang hewan yang diharamkan sebelumnya? Tantangan kepada Bani Israel tentang hukum Taurat pernah juga dilakukan oleh Rasul SAW tentang hukuman zinah. Mereka mengaku bahwa yang berzina, menurut Taurat tidak dirajam, akhirnya Rasul SAW mengajak mereka untuk sama-sama membuka kitab Taurat. Perhatikan hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَن الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فَذَكَرُوا لَهُ أَن رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ مَا تَجِدُونَ فِي التوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرجْمِ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ فَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ كَذَبْتُمْ إِن فِيهَا الرجْمَ فَأَتَوْا بِالتوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرجْمِ فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرجْمِ فَقَالُوا صَدَقَ يَا مُحَمدُ فِيهَا آيَةُ الرجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فَرُجِمَا قَالَ عَبْدُ اللهِ فَرَأَيْتُ الرجُلَ يَجْنَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ

Kaum Yahudi datang kepada Rasul SAW membawa seorang laki-laki dan perempuan yang berzina. Rasul bersabda pada mereka, "Apa yang kailan perbuat bagi yang berzina dari golongan kalian?" Mereka menjawab: "Kami mencoreng muka mereka dan memukulinya!" Rasul bersabda: "Tidakakah kalian temukan hukum rajam dalam kitab Taurat?" Mereka menjawab: "Kami tidak menemukannya!" Kemudian Abd Allah bin Salam berkata: "Kalian bohong! Sesungguhnya pada kitab Taurat itu ada ayat rajam! Coba bawa kemari kitab Taurat, dan bacalah, jika kalian benar!" Lalu orang diantara mereka (Ibn Shuraya) menutupi ayat rajam dan bacaannya meloncat pada ayat yang lain. Ayat rajam tidak mereka baca karena ditutupi dengan tangannya. Abd Allah bin Salam berkata, "Angkatlah tanganmu dan baca semuanya!" Lalu mereka membacanya dan mengatakan: "Engkau benar wahai Muhammad! Bahwa dalam kitab Taurat ada ayat rajam!" Lalu Rasul SAW memerintah kedua pezina itu dikenai hukuman rajam. Ibn Umar menerangkan: Saya melihat yang laki-laki menindih badannya ke perempuan untuk melindungi diri dari lemparan batu. [HR Bukhari].[7]
Dengan demikian kita bisa melihat sendiri bahwa sejak dahulu kaum Yahudi sudah terbiasa menyembunyikan kebenaran dan menggantinya dengan kebohongan. Mereka mencoba mengelabui Rasul SAW dengan menutupi kebenaran. Mereka menyangka bahwa perbuatan bohongnya itu tidak akan diketahui Rasul SAW. Sedangkan Rasul SAW mengetahui isi kitab Taurat secara keseluruhan bukan karena membacanya, melainkan berdasar petunjuk wahyu Allah SWT. Inilah sebagai bukti bahwa kerasulan Nabi Muhammad adalah benar. Sedangkan pengakuan Yahudi adalah kebohongan yang mengada-ada.

5. فَمَنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ الْكَذِبَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الظالِمُونَ  - Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim.

Orang yang berbuat kebohongan dan mengada-ada dalam hukum, termasuk orang yang dzalim. Mereka akan memikul hukuman berat dari Allah SWT.

E. BEBERAPA IBRAH
  1. Sebelum turunnya kitab Taurat, segala makanan dihalalkan untuk Bani Israel kecuali diharamkan oleh Nabi Yaqub untuk dirinya sendiri. Tatkala kitab Taurat diturunkan kepada Nabi Musa, maka ada beberapa hewan yang dilarang untuk dikonsumsi seperti yang berkuku satu, dan babi.
  2. Sebagian bani Israel mengharamkan hewan yang sebenarnya tidak diharamkan. Mereka mengatakan bahwa yang diharamkan itu telah berlaku sejak Nabi Ibrahim dan Nuh. Ayat ini membantah mereka. Karena kelakuan mereka berani membuat hukum yang tidak berdasar, maka Allah SWT mengharamkan banyak makanan bagi bani Israel seperti yang berkuku, yang berlemak dari sapi.
  3. Mengharamkan yang dihalalkan Allah merupakan kedzaliman besar yang berakibat hukuman bukan hanya di akhirat tapi juga di dunia.


[Dari pengajian Ust. Saifuddin Asm]
CATATAN KAKI
[1] Mansur Ali nashif, al-Taj al Jami Li Ushul Ahadits al-Rasul, IV h.81
[2] Sunan al-Tirmidzi, V h.294
[3] al-Taj, IV h.82
[4] Â Al-Asqalani (773-852H), al-Ijab fi Bayan al-Asbab, II h.716
[5] Tafsir al-Manar, IV h.4
[6] Muhammad Sayid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, I h.674, Abu Hayan (w.745H), al-Bahr al-Muhith, III h.320, al-Alusi (w.1270H), Ruh al-Ma’ani, III h.130
[7] Shahih al-Bukhari, no.3363, hadits yang senada adalah no.4190, dan 6336



Mana Bukti Ada Perintah Sunat Bagi Umat Islam Di Dalam Al-Quran?

Salahsatu pertanyaan yang lumayan sering diajukan oleh laskar kristus odong-odong yang baru belajar debat - jadi yang sudah lama ikutan debat sekalipun, selama masih mempertanyakan CENDOL BASI ini berarti sama saja odong-odongnya dengan para pemula tadi - adalah: 


MANA BUKTI DARI AL-QURAN ADA PERINTAH SUNAT BAGI UMAT ISLAM?


Menanggapi ini, jika kemudian kita jawab misalnya cukup dengan firman Allah SWT ini saja: 

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ 

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS.16: 123) 

Dipastikan mereka tidak akan mengerti di mana "tersembunyinya" perintah itu karena umumnya umat paulus masih menggunakan cara berfikir pengikut Paulus jaman awal dulu yang rata-rata cuma bisa "injih, sendhiko ndoro!" pada segala ucapan petinggi gerejanya tanpa merasa perlu lagi untuk meng"ekspansi" kemampuan berfikirnya guna menela'ah secara kritis-logis setiap perkataan sang petinggi gereja, khususnya yang dimaksudkan untuk diimani. Ini yang sudah lama dikenal dan diaminkan secara berjamaah oleh jemaat hampir seluruh denominasi (sekte) kristen yang jumlahnya dewasa ini sudah mencapai  34 ribuan lebih! 

Padahal, bagi umumnya umat Nabi Muhammad saw, satu baris saja kalimat wahyu di atas itu sudah cukup untuk dijadikan dalil meneladani segala bentuk perbuatan lahir dan bathin Nabi Ibrahim as,. dalam mengaplikasikan pengabdian dan kepatuhannya kepada Allah, Tuhan para Nabi dan seluruh makhluk semesta alam! 

Artinya, jika Nabi Ibrahim as,. mendapat perintah dari Allah untuk bersunat (khitan) dan dipatuhinya dengan sepenuh hati, maka tentu saja demikian pula yang harus dipatuhi oleh umat nabi Muhammad saw berdasarkan firman Allah dalam QS. 16:123 di atas! Membaca jawaban ini, laskar kristus odong-odong yang cuma bisa TANDO, alias tanya-tanya doang ini, biasanya akan mengejar dengan pertanyaan blo'on lainnya, misalnya saja seperti ini: 

MANA BUKTINYA ADA PERINTAH SUNAT BAGI IBRAHIM DI DALAM ALQURAN? 

Jawabannya adalah tidak ada! Sebab memang perintah itu tidak pernah tertulis di dalam Al-Qur'an.

Kenapa? Karena Al-Qur'an bukan kitab yang berisi perintah-perintah untuk nabi Ibrahim as,. yang sudah wafat ribuan tahun sebelum Al-Qur'an itu sendiri menjadi kitab seperti sekarang ini. Mana mungkin Tuhan menurunkan perintah untuk dilaksanakan oleh manusia yang sudah wafat ribuan tahun sebelumnya? 

Masih belum puas, anggota turun temurun gerombolan odong-odong ini biasanya akan mengejar dengan pertanyaan argumentatif "rada cerdas", semisal ini: 

SETIDAKNYA CERITA TENTANG PERINTAH ITU SEHARUSNYA ADA DI DALAM AL-QURAN!

Sampai di sini, kita yang ditanya tentu saja bakal bergumam sendiri,
"Duh ...... capedeee!" 

Bagaimana tidak?
Karena memang cape rasanya jika selama bertahun-tahun harus mengulang-ulang jawaban yang sama untuk pertanyaan CENDOL BASI yang sama, layaknya dipaksa untuk mendengar lagu lama yang sama, lagi, lagi, dan lagi, yang terus menerus diputar dari KASET RUSAK yang sama pula! 

Perintah itu memang tidak tertulis dalam Al-Qur'an, akan tetapi diceritakan dengan jelas di dalam periwayatan hadits-hadits Nabi Muhammad saw,. di antaranya seperti berikut ini: 

Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah Rasulullah saw dalam beberapa hadits di antaranya : 

[1]. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Fithrah itu ada lima; Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku, dan Mencabut bulu ketiak" 

[Diterbitkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)] 

[2]. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya. "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" 

[Hasan, Diterbitkan oleh Abu Dawud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud nomor 1383] 

[3]. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" 

[Diterbitkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi (8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau] 

** Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan, dan orang dewasa jika belum dikhitan juga diperintahkan untuk melakukannya. 

Sampai di sini, maka yang kemudian dapat membuat kita tertawa sendiri, bahkan sampai terbahak-bahak, adalah apa yang sejak mulai bertanya tadi diam-diam mereka kira merupakan "bom waktu" yang siap untuk diledakkan semisal ini: 

JIKA PERINTAH SUNAT TIDAK ADA DALAM ALQURAN TETAPI HANYA DI DALAM HADITS, BERATI PERINTAH TSB ADALAH HOAX KARANGAN MUHAMMAD SAJA! 

Tahukah anda di mana letak "kelucuan" dagelan para laskar kristus odong-odong ini? Mereka bertegang tengkuk berpegang teguh pada argumen bahwa setiap perintah terkait ritual ibadah umat Islam itu seharusnya dapat dibuktikan dengan menunjukkan dalilnya yang tertulis di dalam Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam sendiri. Mereka menolak menerima, atau mengakui kebenaran perintah-perintah tsb bila rujukannya "cuma" berasal dari hadits Rasulullah saw saja! 

Ini adalah BUKTI PALING NYATA betapa rusaknya mekanisme berfikir umat ini yang dalam banyak kesempatan kebanyakan cuma menunjukkan GAGAL MIKIR yang sangat akut akibat terlalu banyak dijejali doktrin dan dogma gereja yang sangat menyesatkan! Bagaimana mungkin mereka bisa berargumen sedemikian bodoh, yakni cuma mau percaya penjelasan kita jika sumbernya ada tertulis di dalam Al-Qur'an dan dengan tegas menolak hadits Rasulullah saw? 

Padahal FAKTANYA, saya ulangi; FAKTANYA sudah demikian jelas, bahwa baik kandungan Al-Qur'an maupun kandungan hadits-hadits shahih yang sejak lebih dari seribu tahun lalu sudah dibuktikan kebenarannya oleh para Imam dan para alim ulama (orang-orang shaleh yang berilmu), sejatinya berasal dari sosok yang sama, yaitu Rasulullah saw sendiri? 

YA! Sumber dari seluruh isi Al-Quran dan Hadits-hadits shahih berasal hanya dari SATU ORANG, yaitu nabi Muhammad saw!

Lantas, coba dipikir saja sendiri, sebetulnya bagaimana sih cara bernalar orang-orang ini sehingga hanya mau mempercayai salahsatu dari dua "sumber dari segala sumber" hukum-hukum pasti dalam seluruh ajaran Islam itu?

Puncaknya, mereka akan segera meliuk-liuk dengan asumsi liar yang ditularkan oleh para kafir Harbi sejak jaman dulu, menuduh bahwa "Al-Qur'an adalah kitab karangan Muhammad!" Maka semakin terlihat nyatalah penyakit turunan GAGAL MIKIR umat ini, sebab tuduhan tsb justru semakin menunjukkan kebenaran Nabi Muhammad saw! 

Tidak percaya? 
Perhatikan ini:

DR. W. Graham Scroggie dari Institut Alkitab Moody, yaitu salah satu Misi Penyebaran Injil Kristen yang terkenal di dunia, menulis dalam bukunya begini: 
“Injil adalah karangan manusia. kendati demikian ada orang yang terlalu fanatik buta -tanpa berpedoman kepada ilmu pengetahuan- menyangkal kenyataan ini. Kitab-kitab itu telah muncul melalui fikiran manusia, ditulis dalam bahasa manusia, diabadikan oleh tangan-tangan manusia dan memiliki gaya yang menunjukkan karakteristik manusia.” 
Dengan kata lain, penginjil lumayan beken ini menyatakan bahwa Injil bukanlah firman Tuhan, melainkan hanya karangan manusia saja! 

Berbeda dengan Al-Qur`an yang memang merupakan wahyu dari Allah dan memiliki gaya penulisan yang menunjukkan karakteristik ilahiyah yang tidak dapat ditiru oleh manusia mana pun juga. Jika para penyair Arab berkolaborasi dengan ilmuwan di seluruh dunia sekalipun, lalu mereka bersama-sama membuat SATU SAJA surat untuk menandingi Al-Qur`an, niscaya mereka tidak akan pernah berhasil! 
Jika tuduhan "ngasal" kalian harus dibenarkan, yaitu bahwa Al-Qur`an berasal dari Muhammad yang cuma manusia biasa, maka tidak mungkin bisa kalian sangkal sendiri bahwa kejeniusan Muhammad menjadi terbukti sangat jauh melampaui kejeniusan makhluk mana pun di muka bumi ini, dan tidak bisa disangkal pula telah dengan telak mengalahkan kecerdasan para ilmuwan dan pakar dari berbagai disiplin ilmu sejak 14 abad lalu hingga hari ini!

Dan tentu saja ini juga berarti kecerdasan beliau jauh melampaui kejeniusan para pengarang seluruh isi alkitab, karena beliau mengetahui ada yang salah dalam penulisan ulangnya, termasuk ........ nah, ini dia!

Sangat jauh melampauai kejeniusan Yesus yang selama ini kalian anggap sebagai tuhan!

Demikian, supaya jangan menjadi orang tolol terus sampe mati! 

Benarkah Tentara Muslim Boleh Memperkosa Tawanan Perangnya?


Simaklah baik-baik ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang dipelintir oleh kristen antek FFI berikut ini: 

Senin, 13 Februari 2012 
Kelicikan aktifis Faith Fedom Indonesia?

Salah satu Aktifis faithfreedom indonesia yang menggunakan id Adadeh (pembuat kartun Nabi yang sempat menghebohkan) memberikan bukti kelicikannya dalam membentuk opini yang menyesatkan. Akun Adadeh, kristen FFI menuduh Islam dengan menulis Hadis Abu Dawud (2150) sbb:

"The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qur’anic verse: (Sura 4:24) 'And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'" 

Terjemahan:

Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24."Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

Bayangin, para Muslim itu ragu untuk memperkosa wanita di hadapan suami mereka, tapi Allah malah mengijinkannya.

MUSLIM MENJAWAB
Antek FFI tukang pelintir satu ini, memang hendak menunjukkan reputasi terbaiknya sebagai tukang pelintir yang licik mewakili umat kristen yang berjiwa kerdil.

Pelintiran pertama: Isi Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2150 yang sebenarnya adalah,

"Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata: Adapaun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air(mani)nya ke tanaman orang lain -maksudnya menggauli perempuan hamil- Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menggauli perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru mengembalikannya.” 

Pelintiran kedua: Asbabun-nuzul QS. Annisa: 24 yang sebenarnya adalah,

"Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau miliki-ayat). [Bulughul Maram Bab 11 Hadits no.30 H.R. Muslim] 

Asbabun-nuzul Annisa: 24 versi FFI:
Adalah hadits karangan FFI yang diaku riwayat abudawud nomor 2150 diatas NB: Semua hadits dari FFI adalah karangan indah. Minimal diplintir kemudian didramatisir.

Pelintiran ketiga: Adadeh menulis, "Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24 . "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

[4:24] [i] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[/i ] 282 (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya ataskamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian283 (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu284. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam ayat di atas: 

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
[8:67] Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagiMaha Bijaksana.

kata: مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ berarti "budak-budak yang kamu miliki" sedangkan tawanan dalam qur'an adalah: أَسْرَى

Adadeh mencoba memelintir dengan mengganti kata " budak" dengan " tawanan." ini pelintiran yang pertama. Sedangkan pelintiran kedua, surat An-Nisa ayat 4 diatas sesungguhnya membicarakan masalah menikah/mengawini, namun Adadeh telah menuduh sebagai perintah perkosaan!

Perlu digarisbawahi bahwa tawanan perang bukan milik prajurit/tentara, akan tetapi milik pemerintahan yang menaklukkan. Misalnya ada pasukan muslim berperang dan berhasil menawan wanita maka tidak otomatis wanita itu halal baginya, sebab iry bukan haknya. Status tawanan ditentukan oleh pemerintahan Islam. Dan memang saat itu kewenangan ada pada nabi saw untuk menentukan posisi apa yg hendak diberikan pada tawanan.

  1. Menjadi budak kaum muslimin
  2. Dibebaskan dengan tebusan
  3. Dibebaskan tanpa tebusan

Jadi, tuduhan bahwa tawanan boleh "disetubuhi" itu jelas NGAWUR! Konteks yang benar dalam hukum Islam bukan tawanan halal disetubuhi, akan tetapi "budak miliknya" yang halal disetubuhi. Kendati demikian nanti kita juga akan mengerti bahwa hampir tidak ada seorang Arab pun pada jaman itu yang memilih untuk dipandang hina dina oleh kaumnya karena menyetubuhi budak yang derajatnya hampir sama dengan hewan peliharaan!

Lalu, kenapa masa itu beberapa kali nabi saw memutuskan agar tawanan diserahkan kepada kaum muslim untuk dijadikan budak?

Jika anda adalah Panglima Perang dalam kondisi seperti pada masa itu, coba fikirkan bagaimana menjawab pertanyaan ini:

  1. Jika dipenjara, penjaranya yang mana? Lantas, siapa yang akan menjaga dan memberi mereka makan?
  2. Jika dibunuh, jelas ini merupakan tindakan yang salah sebab Allah SWT melarang keras membunuh anak-anak dan wanita tawanan perang.
  3. Jika dibiarkan, maka mereka akan mati kelaparan atau malah diperbudak oleh suku-suku arab lainnya karena suami-suami mereka sudah gugur dalam pertempuran. Artinya sudah tidak ada lagi yang melindungi mereka. 

Karena itu, tidak perlu heran kenapa nabi saw memutuskan untuk menjadikan mereka budak di rumah-rumah kaum muslim. Sebab dengan begitu otomatis mereka akan mendapatkan rumah, makanan, pakaian, dan yang terpenting, perlindungan dari keluarga muslim yang menampungnya. Ini adalah solusi terbaik, khususnya untuk situasi dan kondisi setempat pada masa itu. 

Sekarang, mari kita lihat hukum budak wanita yang dinyatakan halal bagi tuannya.

Kenapa hukum perbudakan diakomodir di dalam Al-Qur'an? Bukankah dengan demikian sama artinya dengan Islam mengijinkan perbudakan sekaligus menyebabkan para orientalis dan misionaris kristen mentertawakannya?

Jawabannya sederhana saja,

PERTAMA: Agar kita bisa melihat sendiri bagaimana sebenarnya cara pandang para orientalis dan misionaris kafir memaknai Al-Qur'an. Dari sini kita akan melihat dengan jelas betapa munafik dan kufurnya mereka.

KEDUA: Perbudakan, bahkan dalam bentuk-bentuknya yang paling ekstrim, adalah warisan budaya bangsa-bangsa terdahulu yang masih eksis pada jaman nabi saw. Lalu perhatikanlah bagaimana kemudian Islam secara perlahan -- tapi pasti -- mulai membebaskan budak-budak dari belenggu sistem dan tatanan budaya masyarakat jahiliyah, kemudian menghapus sistem perbudakan itu sepenuhnya!

Contoh pertama adalah bagaimana Islam membebaskan seorang budak hitam bernama Bilal bin Rabah setelah disiksa majikannya hanya karena dia meyakini bahwa tidak ada Tuhan yang layak disembah selain Allah SWT, satu-satunya Tuhan Sang Maha Pencipta alam semesta. (Di belakang hari, Bilal dikenal sebagai salahseorang yang sangat dekat hubungannya dengan nabi saw.)

Jalan menuju pembebasan besar-besaran terhadap perbudakan lainnya adalah dengan banyaknya ditemui hukum-hukum dalam Al-Qur'an yang merujuk pada hal ini. Contohnya menyangkut "kekhilafan-kekhilafan" (seperti konsekuensi atas pelanggaran hukum hubungan suami istri di siang hari pada bulan ramadhan) yang harus ditebus dengan sedikit pilihan; pertama-tama membebaskan budak jika memiliki budak, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dlsb.

Perhatikan ayat-ayat berikut ini:

[9.60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf untuk menggembirakan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[58.3] Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelumkedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[90.10-16] Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.

Tidakkah anda melihat sendiri betapa besar FITNAH melalui semua tuduhan palsu di atas dibandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya? 

Dan tahukah anda bahwa alkitab mereka sendiri dengan sangat terang benderang bahkan "melegalkan" tindak pemerkosaan dalam ajaran agamanya?
Tidak percaya?

Coba perhatikan Kitab Keluaran 22 ini dan fahami sendiri apa artinya:

KELUARAN 22
(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.

(17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."

(19) mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis--karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan--

(29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya!


[Sumber: Disarikan dari jawaban ikhwanul muslimin di situs answering-ff (dot) org terhadap tuduhan aktifis FFI - Kiriman No Limit]







.