Benarkah Tentara Muslim Boleh Memperkosa Tawanan Perangnya?


Simaklah baik-baik ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang dipelintir oleh kristen antek FFI berikut ini: 

Senin, 13 Februari 2012 
Kelicikan aktifis Faith Fedom Indonesia?

Salah satu Aktifis faithfreedom indonesia yang menggunakan id Adadeh (pembuat kartun Nabi yang sempat menghebohkan) memberikan bukti kelicikannya dalam membentuk opini yang menyesatkan. Akun Adadeh, kristen FFI menuduh Islam dengan menulis Hadis Abu Dawud (2150) sbb:

"The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qur’anic verse: (Sura 4:24) 'And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'" 

Terjemahan:

Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24."Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

Bayangin, para Muslim itu ragu untuk memperkosa wanita di hadapan suami mereka, tapi Allah malah mengijinkannya.

MUSLIM MENJAWAB
Antek FFI tukang pelintir satu ini, memang hendak menunjukkan reputasi terbaiknya sebagai tukang pelintir yang licik mewakili umat kristen yang berjiwa kerdil.

Pelintiran pertama: Isi Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2150 yang sebenarnya adalah,

"Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata: Adapaun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air(mani)nya ke tanaman orang lain -maksudnya menggauli perempuan hamil- Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menggauli perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru mengembalikannya.” 

Pelintiran kedua: Asbabun-nuzul QS. Annisa: 24 yang sebenarnya adalah,

"Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau miliki-ayat). [Bulughul Maram Bab 11 Hadits no.30 H.R. Muslim] 

Asbabun-nuzul Annisa: 24 versi FFI:
Adalah hadits karangan FFI yang diaku riwayat abudawud nomor 2150 diatas NB: Semua hadits dari FFI adalah karangan indah. Minimal diplintir kemudian didramatisir.

Pelintiran ketiga: Adadeh menulis, "Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24 . "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

[4:24] [i] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[/i ] 282 (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya ataskamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian283 (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu284. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam ayat di atas: 

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
[8:67] Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagiMaha Bijaksana.

kata: مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ berarti "budak-budak yang kamu miliki" sedangkan tawanan dalam qur'an adalah: أَسْرَى

Adadeh mencoba memelintir dengan mengganti kata " budak" dengan " tawanan." ini pelintiran yang pertama. Sedangkan pelintiran kedua, surat An-Nisa ayat 4 diatas sesungguhnya membicarakan masalah menikah/mengawini, namun Adadeh telah menuduh sebagai perintah perkosaan!

Perlu digarisbawahi bahwa tawanan perang bukan milik prajurit/tentara, akan tetapi milik pemerintahan yang menaklukkan. Misalnya ada pasukan muslim berperang dan berhasil menawan wanita maka tidak otomatis wanita itu halal baginya, sebab iry bukan haknya. Status tawanan ditentukan oleh pemerintahan Islam. Dan memang saat itu kewenangan ada pada nabi saw untuk menentukan posisi apa yg hendak diberikan pada tawanan.

  1. Menjadi budak kaum muslimin
  2. Dibebaskan dengan tebusan
  3. Dibebaskan tanpa tebusan

Jadi, tuduhan bahwa tawanan boleh "disetubuhi" itu jelas NGAWUR! Konteks yang benar dalam hukum Islam bukan tawanan halal disetubuhi, akan tetapi "budak miliknya" yang halal disetubuhi. Kendati demikian nanti kita juga akan mengerti bahwa hampir tidak ada seorang Arab pun pada jaman itu yang memilih untuk dipandang hina dina oleh kaumnya karena menyetubuhi budak yang derajatnya hampir sama dengan hewan peliharaan!

Lalu, kenapa masa itu beberapa kali nabi saw memutuskan agar tawanan diserahkan kepada kaum muslim untuk dijadikan budak?

Jika anda adalah Panglima Perang dalam kondisi seperti pada masa itu, coba fikirkan bagaimana menjawab pertanyaan ini:

  1. Jika dipenjara, penjaranya yang mana? Lantas, siapa yang akan menjaga dan memberi mereka makan?
  2. Jika dibunuh, jelas ini merupakan tindakan yang salah sebab Allah SWT melarang keras membunuh anak-anak dan wanita tawanan perang.
  3. Jika dibiarkan, maka mereka akan mati kelaparan atau malah diperbudak oleh suku-suku arab lainnya karena suami-suami mereka sudah gugur dalam pertempuran. Artinya sudah tidak ada lagi yang melindungi mereka. 

Karena itu, tidak perlu heran kenapa nabi saw memutuskan untuk menjadikan mereka budak di rumah-rumah kaum muslim. Sebab dengan begitu otomatis mereka akan mendapatkan rumah, makanan, pakaian, dan yang terpenting, perlindungan dari keluarga muslim yang menampungnya. Ini adalah solusi terbaik, khususnya untuk situasi dan kondisi setempat pada masa itu. 

Sekarang, mari kita lihat hukum budak wanita yang dinyatakan halal bagi tuannya.

Kenapa hukum perbudakan diakomodir di dalam Al-Qur'an? Bukankah dengan demikian sama artinya dengan Islam mengijinkan perbudakan sekaligus menyebabkan para orientalis dan misionaris kristen mentertawakannya?

Jawabannya sederhana saja,

PERTAMA: Agar kita bisa melihat sendiri bagaimana sebenarnya cara pandang para orientalis dan misionaris kafir memaknai Al-Qur'an. Dari sini kita akan melihat dengan jelas betapa munafik dan kufurnya mereka.

KEDUA: Perbudakan, bahkan dalam bentuk-bentuknya yang paling ekstrim, adalah warisan budaya bangsa-bangsa terdahulu yang masih eksis pada jaman nabi saw. Lalu perhatikanlah bagaimana kemudian Islam secara perlahan -- tapi pasti -- mulai membebaskan budak-budak dari belenggu sistem dan tatanan budaya masyarakat jahiliyah, kemudian menghapus sistem perbudakan itu sepenuhnya!

Contoh pertama adalah bagaimana Islam membebaskan seorang budak hitam bernama Bilal bin Rabah setelah disiksa majikannya hanya karena dia meyakini bahwa tidak ada Tuhan yang layak disembah selain Allah SWT, satu-satunya Tuhan Sang Maha Pencipta alam semesta. (Di belakang hari, Bilal dikenal sebagai salahseorang yang sangat dekat hubungannya dengan nabi saw.)

Jalan menuju pembebasan besar-besaran terhadap perbudakan lainnya adalah dengan banyaknya ditemui hukum-hukum dalam Al-Qur'an yang merujuk pada hal ini. Contohnya menyangkut "kekhilafan-kekhilafan" (seperti konsekuensi atas pelanggaran hukum hubungan suami istri di siang hari pada bulan ramadhan) yang harus ditebus dengan sedikit pilihan; pertama-tama membebaskan budak jika memiliki budak, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dlsb.

Perhatikan ayat-ayat berikut ini:

[9.60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf untuk menggembirakan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[58.3] Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelumkedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[90.10-16] Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.

Tidakkah anda melihat sendiri betapa besar FITNAH melalui semua tuduhan palsu di atas dibandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya? 

Dan tahukah anda bahwa alkitab mereka sendiri dengan sangat terang benderang bahkan "melegalkan" tindak pemerkosaan dalam ajaran agamanya?
Tidak percaya?

Coba perhatikan Kitab Keluaran 22 ini dan fahami sendiri apa artinya:

KELUARAN 22
(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.

(17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."

(19) mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis--karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan--

(29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya!


[Sumber: Disarikan dari jawaban ikhwanul muslimin di situs answering-ff (dot) org terhadap tuduhan aktifis FFI - Kiriman No Limit]







.

Posting Komentar