Kitab Suci umat Yahudi

Berikut ini adalah senarai dasar susastra utama seputar amal ibadah dan gagasan-gagasan dalam agama Yahudi.

1Tanak (Alkitab Ibrani) dan susastra Rabani
2. Susastra Zaman Talmud (susastra Rabani klasik)

3. Susastra Midras:

4. Susastra Halakah

5. Susastra utama perihal hukum dan adat-istiadat Yahudi

6. Susastra Soal Jawab

7. Gagasan dan etika Yahudi

8Sidur dan tata ibadat Yahudi
9Piyut (syair Yahudi klasik)


Sejumlah besar susastra Yahudi tradisional tersedia daring di berbagai basis data Taurat (versi elektronik dari khazanah susastra Yahudi tradisional). Banyak yang dilengkapi dengan opsi pencarian lanjutan.

Syariat
Landasan hukum dan adat-istiadat Yahudi (halakah) adalah Taurat (Pancasastra). Menurut tradisi Rabani, Taurat mengandung 613 butir titah. Ada titah-titah yang hanya berlaku bagi kaum lelaki atau kaum perempuan, ada yang hanya berlaku bagi puak-puak imam, yakni Kohanim dan Lewiyim (warga suku Lewi), dan ada pula yang hanya berlaku bagi kaum tani di Tanah Israel. Ada banyak titah yang hanya berlaku selama Haikal Yerusalem masih berdiri, dan hanya 369 butir titah yang masih dapat diberlakukan sekarang ini.


Kendati ada golongan yang hanya berpedoman kepada ayat-ayat tersurat dalam Taurat (misalnya kaum Saduki dan kaum Karayi), sebagian besar umat Yahudi juga berpedoman kepada hukum lisan, yang dilestarikan dalam bentuk tutur dari generasi ke generasi oleh kaum Farisi, dan kelak dibukukan sekaligus dijabarkan lebih lanjut oleh para rabi.

Menurut tradisi Rabani, Tuhan menurunkan hukum-hukum-Nya kepada Musa di Tur Sina dalam bentuk tulisan (Taurat) maupun lisan (hukum lisan). Hukum lisan adalah tradisi tutur yang diturunkan Tuhan kepada Musa, dan dari Musa diturunkan serta diajarkan kepada alim-ulama besar (tokoh-tokoh Yahudi Rabani) dari generasi ke generasi.

Selama berabad-abad, Taurat hanya dipandang sebagai suratan ayat-ayat yang diwariskan turun-temurun bersama-sama tradisi tutur. Lantaran khawatir ajaran-ajaran dalam bentuk tutur akan lekang dari ingatan orang, Rabi Yehudah Ha Nasi pun berusaha menghimpun berbagai macam pendapat ulama dalam satu kitab hukum yang kelak dikenal dengan sebutan Misnah.

Misnah terdiri atas 63 risalah hukum Yahudi, yang merupakan dasar dari kitab Talmud. Menurut Rabi Abraham bin Daud, Misnah dihimpun oleh Rabi Yehudah Ha Nasi sesudah Yerusalem diluluhlantakkan pada tahun 3949 berdasarkan perhitungan tarikh Dunia, atau pada tahun 189 berdasarkan perhitungan tarikh Masehi.

Selama empat abad berikutnya, Misnah dibahas dan diperdebatkan oleh komunitas-komunitas utama umat Yahudi, yakni di Israel dan di Babel. Ulasan-ulasan dari masing-masing komunitas pada akhirnya dibukukan menjadi dua kitab Talmud, yakni Talmud Yerusalem (Talmud Yerusyalmi) dan Talmud Babel (Talmud Babli). Isi kedua kitab Talmud ini selanjutnya dijabarkan lagi dengan ulasan-ulasan alim-ulama Taurat dari abad ke abad.

Ayat-ayat Taurat mengandung banyak kata yang dibiarkan tak terpahami artinya, dan banyak prosedur yang tidak disertai penjelasan maupun petunjuk. Fenomena semacam ini adakalanya digunakan untuk membenarkan pandangan yang mengatakan bahwa hukum tertulis sejak semula diwariskan berbarengan dengan tradisi tutur yang berkaitan dengannya. Menurut pandangan ini, pembaca Taurat mampu memahami ayat-ayat yang dibaca karena sudah mengetahui penjabarannya dari sumber lain, yakni sumber-sumber lisan.

Dengan demikian, Halakah, syariat warisan para rabi, berlandaskan perpaduan pembacaan Taurat dan tradisi tutur, yakni Misnah, Midras Halakah, dan Talmud beserta ulasan-ulasannya. Halakah berkembang perlahan-lahan, melalui suatu sistem berbasis preseden. Susastra yang memuat pertanyaan-pertanyaan kepada para rabi berikut jawaban-jawabannya disebut Soal Jawab (bahasa Ibrani: שאלות ותשובות‎, sye'elot u'tesyubot). Seiring perjalanan waktu dan perkembangan amalan ibadah ini, hukum-hukum agama Yahudi pun dirumuskan dan dibukukan dengan berpedoman kepada Soal Jawab. Kitab hukum yang paling utama, yakni Syulhan Aruk, sangat mempengaruhi ibadah Yahudi Ortodoks sekarang ini. [sumber]

Posting Komentar