Up-Date/Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Tanya Ustadz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Ustadz. Tampilkan semua postingan

Bukti Al-Quran Bahwa Ismael Yang Akan Dikorbankan


TANYA: Yth. Pak Ustadz,
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pa Ustadz, sebenarnya yang dikorbankan oleh Nabi Ibrahim itu, Nabi Isma’il atau Nabi Ishak? Dan adakah riwayat yang mempunyai dasar yang kuat bahwa nabi Isma’il adalah yang menurunkan bangsa Quraisy? Di dalam kitab Injil dikisahkan yang diperintahkan oleh Allah untuk dikorbankan oleh Nabi Ibrahim adalah Nabi Ishak. Apakah ayat ini sudah dipalsukan? 
Terima kasih atas jawaban Pa Ustadz.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

JAWAB: Assalamu alakum warahmatullahi wabarakatuh,

Jika kita telusuri kitab-kitab tafsir, terus terang sebenarnya ada juga mufassirin yang menafsrikan bahwa yang akan disembelih itu adalah Nabi Ishaq as, bukan Nabi Islamil as. Namun argumen atau hujjah mereka terlalu lemah bila dihadapkan pada argumentasi jumhur yang mengatakan bahwa yang akan disembelih itu adalah Nabi Ismail as.

Perbedaan itu muncul karena tidak tertulisnya nama Nabi Ismail secara eksplisit di dalam ayat yang menceritakan tentang kisah penyembelihan tsb dalam surat Ash-Shaaffaat ayat 99-102.

Sementara kita meyakini bahwa yang akan disembelih adalah nabi Ismail as. berdasarkan dalil-dalil berikut

Hadits Rasulullah SAW
Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits yang menceritakan tentang dirinya.

Aku adalah anak keturunan dua orang zabihain (orang yang disembelih). [HR. Al-Hakim].

Yang dimaksud dengan dua orang zabihain adalah dua orang yang dalam hidupnya terancam akan disembelih. Yang pertama adalah ayah kandungnya langsung yaitu Abdullah. Dan kedua adalah kakek buyutnya yaitu Ismail. Karena Nabi Muhammad memang keturunan dari Nabi Ismail as., bukan keturunan dari Nabi Ishaq as.

Dan julukan Ibnu Zabihain adalah julukan yang terkenal, karena diriyawatkan bahwa orang Arab pun menyapa beliau SAW dengan panggilan itu.
Kisah tentang ayah kandung Rasulullah SAW yang juga terancam akan disembelih adalah kisah yang juga sudah kita kenal yaitu nazar kakeknya Abdul Muttalib. Sang kakek ini ketika menggali sumur zamzam pernah bernazar untuk menyembelih anak. Ketika berhasil menggali sumur zamzam, maka Abdul Muttalib berkewajiban untuk melaksanakan nazar, lalu diundilah dengan menggunakan anak panah, namun selalu keluar nama Abdullah anaknya yang sangat dicintainya itu. Sehingga setelah beberapa kali selalu nama Abdullah yang keluar, akhirnya ada orang yang menasehatinya untuk menggantinya dengan 100 ekor unta. Barulah setelah Abdul Muttalib menyembelih 100 ekor unta, tidak lagi keluar nama Abdullah dari anak panah undian.

Argumen Abu Amru bin Al-Ala
Diriwayatkan dari Al-Ashmai bahwa dia bertanya kepada Abu Amru bin Al-Ala tentang siapakah sesungguhnya anak nabi Ibrahim yang disembelih? Ismail-kah atau Ishaq?

Beliau menjawab, ”Wahai Asmai, di mana otakmu? Sejak kapan Nabi Ishaq itu tinggal di Makkah. Yang di Makkah itu adalah Nabi Ismail as. Dialah yang membangun Ka’bah bersama ayahnya. Dan tempat penyembelihan itu adanya juga di Makkah."

Dalil Al-Quran Tentang Ciri Nabi Ismail
Meski tidak disebutkan secara eksplisit, namun ayat Quran menunjukkan bahwa yang disembelih itu adalah Ismail, bukan Ishaq. Buktinya, ketika Quran menyebut nama Ismail, beliau disifati dengan sifat penyabar (shabirin).

Dan Ismail, Idris dan Dzulkifli. Semua mereka termasuk orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anbiya: 85)

Dan yang dimaksud dengan sabar pada Ismail adalah sabarnya atas penyembelihan. Dan selain itu Allah juga mensifati beliau dengan sifat Shadiqul Wa’di atau orang yang menepati janjinya.

Dan ceritakanlah kisah Ismail di dalam Al-Quraan. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. (QS Maryam: 54)

Dan yang dimaksud dengan yang menepati atau benar janjinya adalah Ismail yang telah berjanji untuk sabar menghadapi cobaan dari Allah untuk disembelih, lalu beliau menepati janjinya untuk tetap bersabar.

Dalil Ayat Qur’an Tentang Kondisi Nabi Ishaq as
Sedangkan sebaliknya, jika kita teliti secara cermat, Allah SWT menyebutkan tentang kondisi Nabi Ishaq yang memiliki anak bernama Yaqub. Silahkan perhatikan ayat berikut:

Dan isterinya berdiri lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang Ishaq dan setelah Ishaq: Ya’qub. (QS  Ash-Shaaffaat: 112)

Jika dipaksakan juga bahwa yang akan disembelih adalah Nabi Ishaq, maka ada dua kemungkian kapan turunnya perintah penyembelihannya.

Kemungkinan pertama: 
Perintah penyembelihan itu sebelum lahirnya anak Ishaq yaitu Yaqub. Dan kemungkinan ini jelas tidak bisa diterima. Mengapa? Bagaimana mungkin Allah memerintahkan untuk menyembelih Ishaq padahal sementara itu Allah juga memberi informasi bahwa Ishaq itu akan punya anak yang bernama Yaqub. Jadi seolah-olah sejak awal perintah untuk menyembelih Ishaq itu sudah ketahuan akhirnya bahwa Ishaq tidak akan mati, lantaran ada informasi bahwa nanti dia akan punya anak yang namanya Yaqub. Kalau Ibrahim tahu bahwa perintah penyembelihan itu pasti akan diganti dengan seekor kambing dan bahwa anaknya itu terus akan hidup dan malah akan punya anak segala, namanya bukan ujian, kan? Tapi main-main.

Kemungkinan kedua: 
Perintah untuk menyembelih Ishaq itu setelah Ishaq punya anak yang bernama Yaqub. Artinya, bisa saja perintah itu datang dan Ishaq sudah dewasa dan bahkan sudah punya anak. Ini malah lebih tidak bisa diterima lagi, sebab langsung bertentangan dengan ayat Al-Quran. Sebab mengenai kisah penyembelihan anak Ibrahim itu, Allah menyebutkan sebagai berikut:

Maka tatkala anak itu sampai berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." (QS As-Shaaffaat: 102)

Jadi usia anak yang akan disembelih itu adalah ketika masih belia dan baru belajar (berusaha) berjalan menyusul ayahnya. Bukan anak yang sudah mempunyai anak, atau sudah jadi bapak buat anak lain.

Dengan demikian, dua kemungkinan di atas praktis sama-sama tertolak!

Ayat Al-Quran tentang urutan Kisah
Semua sepakat bahwa anak Nabi Ibrahim yang pertama adalah Ismail dan yang kedua adalah Ishaq. Sebelum punya anak, Ibrahim memohon kepada Allah agar diberi anak.

Ya Tuhanku, Berilah Aku keturunan yang shalih. (QS As-Shaaffaat: 100)

Karena tidak mungkin Ibrahim meminta anak ketika sudah punya anak pertama. Secara logika, orang yang berdoa meminta anak adalah orang yang belum punya anak. Lalu Allah mengabulkan doa Ibrahim dengan firman-Nya:

Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. (QS As-Shaaffaat: 101)

Dan ayat seterusnya menceritakan tentang anak pertama yang akan disembelih itu. Jadi amat jelas bahwa yang disembelih adalah anak pertama yang bernama Ismail karena selesai Allah memberitakan bahwa doa Ibrahim dikabulkan dan diberi anak, langsung ayat berikutnya berbicara tentang kisah penyembelihan anaknya. Selesai kisah penyembelihan anak, baru Allah berkisah tentang anak Ibrahim yang lain yaitu Ishaq. Amat tidak logis bila yang disembelih adalah Ishaq, karena bukan demikian urut-urutan kisahnya.

Khabar Tentang Kisah Penyembelihan di Makkah
Selain semua hujjah di atas, masyarakat Makkah memang sangat mengenal kisah penyembelhan itu. Dan yang utama adalah kisah penggantungan tanduk kambing di Ka’bah. Dan itu menunjukkan bahwa anak Ibrahim yang disembelih adalah yang tinggal di Makkah.

Sedangkan bila yang akan disembelih adalah Ishaq, maka seharusnya tanduk kambing yang digantung itu bukan di Makkah tapi di Baitul Maqdis, Syam.

Dengan demikian, petunjuk dari Al-Quran yang menyiratkan bahwa anak yang akan disembelih itu adalah Ismail, bukan Ishak, sangat jelas. Didukung pula oleh dalil hadits yang matsur, keterangan tafsir antara satu ayat dengan ayat lain, kenyataan sejarah, dan tentu saja logika.

Namun tidak ada salahnya jika kita cermati juga apa hujjah/argumentasi mereka yang mengatakan bahwa anak yang disembelih itu adalah Ishaq.

Ayat Quran
Mereka mengatakan bahwa ayat Quran (Surah [37] As-Saffat) menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim Hijrah dan mereka maksudkan ke negeri Syam (ayat 99). Setelah itu muncul ayat yang menyebutkan kisah penyembelihan anak (ayat 102). Jadi yang disembelih adalah Ishak karena Ishaq yang tinggal di Syam.

Hujjah ini terkoreksi dengan sendirinya, sebab ayat yang menceritakan bahwa Ibrahim hijrah ke Syam (ayat 99) itu disisipi doanya yang meminta anak (ayat 100) dan ayat yang menceritakan diberinya Ibrahim seorang anak (ayat 101). Baru ayat berikutnya kisah tentang penyembelihan (ayat 102). Jadi 4 ayat itu berbeda waktunya. Ayat 99 terjadi ketika beliau hijrah dari Iraq ke Syam, ayat 100 terjadi di Syam ketika beliau belum punya anak, karena bila yang dia sudah punya anak sebelumnya, tidak mungkin doanya minta anak. Lalu ayat selanjutnya di Makkah ketika beliau dianugerahi anak pertama yaitu Ismail (ayat 101) dan berikutnya penyembelihan Ismail itu juga di Makkah (ayat 102).

Dalil Hadits
Ada hadits yang isinya menyebutkan demikian:

Rasulullah SAW ditanya tentang manakah nasab yang paling mulia. Beliau SAW menjawab, ”Yusuf Siddiqullah, bin Yaqub Israilullah, bin Ishaq Zabihullh bin Ibrahim Khalilullah.

Namun sayang sekali hadits ini tidak kuat dan sementara ulama mengatakan bahwa semua julukan itu bukan asli hadits tapi hanya dari perawinya saja. Sehingga kata-kata Ishaq Zabihullah (yang disembelih Allah) bukan teks asli dari hadit melainkan tambahan dari perawi. Dan tentu saja tidak bisa diterima sebagai sabda Rasulullah SAW.

Tapi menurut sebuah riawayat bahwa yang berpaham akan hal ini adalah: Umar ra, Ali ra, al-Abbas ra, Ibnu Masud dan Kaab Al-Ahbar. Selain itu juga ada Ikrimah, Said bin Jbair, As-Suddi, Az-zuhri dan Muqatil.

Sebaliknya yang mengatakan bahwa anak yang disembelih adalah Ismail antara lain adalah: Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin al-Musayyib, Al-Hasan, Mujahid dan Al-Kalbi.

Semua ini bisa Anda baca Pada beberapa kitab tafsir seperti Al-Qurthubi, At-Tafsir Al-Kabir karya Al-Fakhrurrazi, Tafsir Al-Baidhawi serta Tafsir Ibnu Katsir.

Wallahu Alam Bish-shawab, 
wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
[Ust. Ahmad Sarwat, Lc. | Eramuslim]


Al-Quran, Tentang Siapa Yang Menentukan Nama-Nama Surahnya



Tanya: Siapa yang menentukan nama-nama surah di Al-Qur’an, juga juz-juz-nya dan juga kenapa ada ain-ain-nya di tiap juz?
 
Jawab: Para ulama berbeda pendapat tentang tertib surah-surah Qur’an. Sebagian mengatakan bahwa urutan itu berdasarkan wahyu semata (tauqifi), sebagian lagi mengatakan ijma’ atau ijtihad para shahabat (taufiqi). Dan pendapat ketiga merupakan perpaduan antara kedua pendapat sebelumnya.
Sedangkan masalah juz-juznya memang ditetapkan kemudian, termasuk masalah ada huruf ‘ainnya. Semua itu ditulis setelah Islam mulai melebarkan sayap ke negeri-negeri yang tidak mengerti bahasa Arab, sehingga dibutuhkan teknik penulisan arab (Al-Qur’an) yang lebih dari apa yang ada sebelumnya.
Sedangkan tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah urutan surat itu berdarkan wahyu atau bukan, silahkan simak rincian berikut ini:

Pendapat Pertama: Urutan Surat Berdasarkan Ketetapan Rasulullah SAW
Dikatakan bahwa tertib surah itu tauqifi dan ditangani langsung oleh Nabi SAW sebagaimana diberitahukan Jibril kepadanya atas perintah Tuhan. Dengan demikian, Al-Qur’an pada masa Nabi SAW telah tersusun surah-surahnya secara tertib sebagaimana tertib ayat-ayatnya. Seperti yang ada di tangan kita sekarang ini. Yaitu tertib mushaf Usman yang tak ada seorang sahabat pun menentangnya. Ini menunjukkan telah terjadi kesepakatan (ijma’) atas tertib surah, tanpa suatu perselisihan apa pun.
Yang mendukung pendapat ini ialah, bahwa Rasulullah telah membaca beberapa surah secara tertib di dalam salatnya. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi pernah membaca beberapa surah aufassal (surah-surah pendek) dalam satu rakaat. Bukhari meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, bahwa ia mengatakan tentang surah Bani Isra’il, Kahfi, Maryam, Taha dan Anbiya’, “Surah-surah itu termasuk yang diturunkan di Mekkah dan yang pertama-tama aku pelajari.” Kemudian ia menyebutkan surah-surah itu secara berurutan sebagaimana tertib susunan seperti sekarang ini.
Telah diriwayatkan melalui Ibn wahhab, dari Sulaiman bin Bilal, ia berkata, “Aku mendengar Rabbi’ah ditanya orang,” Mengapa surah Al-Baqarah dan Ali Imran didahulukan, padahal sebelum kedua surah itu telah diturunkan delapan puluh sekian surah makki, sedang keduanya di turunkan di Madinah?’. Dia menjawab, ‘Kedua surah itu memang didahulukan dan Al-Qur’an dikumpulkan menurut pengetahuan dari orang yang mengumpulkannya.’ Kemudian katanya, ‘Ini adalah sesatu yang mesti terjadi dan tidak perlu dipertanyakan.”
Ibn Hisyar mengatakan, ‘”Tertib surah dan letak ayat-ayat pada tempat-tampatnya itu berdasarkan wahyu. Rasulullah mengatakan, “Letakkanlah ayat ini ditempat ini.” Hal tersebut telah diperkuat oleh nukilan atau riwayat yang mutawatir dengan tertib seperti ini, dari bacaan Rasulullah dan ijma’ para sahabat untuk meletakkan atau menyusunnya seperti ini didalam mushaf.”

Pendapat Kedua: Urutan Surat Berdasarkan Ijma’ Shahabat
Dikatakan bahwa tertib surah itu berdasarkan ijtihad para sahabat. Dasar dari pendapat itu adalah kenyataan bahwa para shahabat punya koleksi mushaf yang awalnya berbeda-beda urutan.
Misalnya mushaf Ali disusun menurut tertib nuzul, yakni dimulai dengan Iqra’, kemudian Muddassir, lalu Nun, Qalam, kemudian Muzammil, dan seterusnya hingga akhir surah makki dan madani. Dalam mushaf Ibn Masu’d yang pertama ditulis adalah surah Al-Baqarah, Nisa’ dan Ali-’Imran. Dalam mushaf Ubai yang pertama ditulis ialah Fatihah, Baqarah, Nisa’ dan Ali-Imran.
Diriwayatkan Ibn Abbas berkata, “Aku bertanya kepada Usman, “Apakah yang mendorongmu mengambil Anfal yang termasuk kategori masani dan Al-Bar’ah yang termasuk Mi’in untuk kamu gabungkan keduanya menjadi satu tanpa kamu tuliskan di antara keduanya Bismillahirrahmanirrahim, dan kamu pun meletakkannnya pada as-Sab’ut Tiwal (tujuh surah panjang)? Usman menjawab, ‘Telah turun kepada Rasulullah surah-surah yang mempunyai bilangan ayat. Apabila ada ayat turun kepadanya, ia panggil beberapa orang penulis wahyu dan mengatakan, "Letakkanlah ayat ini pada surah yang di dalamnya terdapat ayat anu dan anu.”Surah Anfal termasuk surah pertama yang turun di madinah. Sedang surah Bara’ah termasuk yang terakhir diturunkan. Surah Anfal serupa dengan surah yang turun dalam surah Bara’ah, sehingga aku mengira bahwa surah bara’ah adalah bagian dari surah Anfal. Dan sampai wafatnya Rasulullah tidak menjelaskan kepada kami bahwa surah Bara’ah adalah sebagian dari surah Anfal. Oleh karena itu, kedua surah tersebut aku gabungkan dan diantara keduanya tidak aku tuliskan Bismillahirrahmanirrahim serta aku meletakkannya pula pada as-Sab’ut Tiwal.”

Pendapat Ketiga: Sebagian Ayat Ditetapkan dan Sebagian lagi adalah Ijtihad
Pendapat lain adalah perpaduan antara keduanya. Mereka mengatakan bahwa sebagian surah itu tertibnya tauqifi dan sebagian lainnya berdasarkan ijtihad para sahabat, hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan tertib sebagian surah pada masa Nabi. Misalnya keterangan yang menunjukkan tertib as-’abut Tiwal, al hawamin dan al mufassal pada masa hidup Rasulullah.
Diriwayatkan, Bahwa Rasulullah berkata: "bacalah olehmu dua surah yang bercahaya, baqarah dan ali Imran”. Diriwayatkan pula, bahwa jika hendak pergi ketempat tidur, Rasululah mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya lalu membaca Qul huwallahu ahad dan mu’awwizatain.”
Ibn Hajar mengatakan, “Tertib sebagain surah-surah atau sebagian besarnya itu tidak dapat ditolak sebagai bersifat Tauqifi.” Untuk mendukung pendapatnya ia kemukakan hadis Huzaifah as-Saqafi yang didalamnya antara lain termuat: Rasulullah berkata kepada kami, “Telah datang kepadaku waktu untuk membaca hizb (bagian) dari Qur’an, maka aku tidak ingin keluar sebelum selesai.’ Lalu kami tanyakan kepada sahabat-sahabat Rasulullah, “Bagaimana kalian membuat pembagian Qur’an? Mereka menjawab, “Kami membaginya menjadi tiga surah, lima surah, tujuh surah, sembilan, sebelas, tiga belas surah dan bagian al Mufassal dari Qaf sampai kami khatam.”
Kata Ibn Hajaar, ”Ini menunjukkan bahwa tertib surah-surah seperti terdapat dalam mushaf sekarang adalah tertib surah pada masa Rasulullah.” Dan katanya, “Namun mungkin juga bahwa yang telah tertib pada waktu itu hanyalah bagian mufassal, bukan yang lain.”
Apabila membicarakan ketiga pendapat ini, jelaslah bagi kita bahwa pendapat kedua, yang menyatakan tertib surah-surah itu berdasarkan ijtihad para sahabat, tidak bersandar dan berdasar pada suatu dalil. Sebab, ijtihad sebagian sahabat mengenai tertib mushaf mereka yang khusus, merupakan ihtiyar mereka sebelum Qur’an dikumpulkan secara terib. Ketika pada masa Usman Qur’an dikumpulkan, ditertibkan ayat-ayat dan surah-surahnya pada suatu huruf (logat) dan umatpun menyepakatinya, maka mushaf-mushaf yang ada pada mereka ditinggalkan. Seandainya tertib itu merupakan hasil ijtihad, tentu mereka tetap berpegang pada mushafnya masing-masing.
Mengenai hadis tentang surah al-Anfal dan Taubah yang diriwayatkan dari Ibn Abbas di atas, isnadnya dalam setiap riwayat berkisar pada Yazid al Farsi yang oleh Bukhari dikategorikan dalam kelompok du’afa’. Di samping itu dalam hadis inipun tedapat kerancuan mengenai penempatan basmalah pada permulaan surah, yang mengesankan seakan-akan Usman menetapkannya menurut pendapatnya sendiri dan meniadakannya juga menurut pendapatnya sendiri. Oleh karena itu dalam komentarnya terdapat hadis tersebut dalam musnad Imam Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir, menyebutkan, “Hadis itu tak ada asal mulanya” paling jauh hadis itu hanya menunjukan ketidaktertiban kedua surah tersebut.
Sementara itu, pendapat ketiga yang menyatakan sebagian surah itu tertibnya tauqifi dan sebagian lainnya bersifat ijtihadi, dalil-dalilnya hanya berpusat pada nas-nas yang menunjukkan tertib tauqifi. Adapun bagian yang ijtihadi tidak bersandar pada dalil yang menunjukkan tertib ijtihadi. Sebab, ketetapan yang tauqifi dengan dalil-dalilnya tidak berarti bahwa selain itu adalah hasil ijtihad. Disamping itu pula yang bersifat demikian hanya sedikit sekali.
Dengan demikian bahwa tertib surah itu bersifat tauqifi seperti halnya tertib ayat-ayat. Abu Bakar Ibnul Anbari menyebutkan, “Alah telah menurunkan Qur’an seluruhnya ke langit dunia. Kemudian ia menurunkannya secara berangsur-angsur selama dua puluh sekian tahun. Sebuah surah turun karena suatu urusan yang terjadi dan ayatpun turun sebagai jawaban bagi orang yang bertanya, sedangkan Jibril senantiasa memberitahukan kepada Nabi di mana surah dan ayat tersebut harus ditempatkan. Dengan demikian susunan surah-surah, seperti halnya susunan ayat-ayat dan logat-logat Al-Qur’an, seluruhnya berasal dari Nabi. Oleh karena itu, barang siapa mendahulukan sesuatu surah atau mengakhirinya, ia telah merusak tatanan Al-Qur’an.”
Al-Kirmani dalam al-Burhan mengatakan, “Tertib surah seperti kita kenal sekarang ini adalah menurut Allah pada lauh mahfuz, Qur’an sudah menurut tertib ini. Dan menurut tertib ini pula Nabi membacakan di hadapan Jibril setiap tahun apa yang dikumpulkannya dari Jibril itu. Nabi membacakan dihadapan Jibril menurut tertib ini pada tahun kewafatannya sebanyak dua kali. Dan ayat yang terakhir kali turun ialah, “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.” (Al-Baqarah: 28). Lalu jibril memerintahkan kepadanya untuk meletakkan ayat ini diantara ayat riba dan ayat tentang utang piutang.
As-Suyuti cenderung pada pendapat Baihaqi yang mengatakan, “Al-Qur’an pada masa Nabi surah dan ayat-ayatnya telah tersusun menurut tertib ini kecuali anfal dan bara’ah, karena hadis Usman.”
Wallahu A’lam Bish-Shawab,

Al-Quran, Tentang Metoda Penyusunan Ayat-Ayat Dalam Surah


[Tanya - Jawab] Susunan Al-Qur'an yang Unik 

Mengapa urutan ayat-ayat Alqur`an tidak dituliskan berdasarkan waktu diturunkannya kepada Rasulullah Muhammad saw? Seperti misalnya, mengapa bukan surah Al-Alaq sebagai surah pertama? Lantas, bagaimana proses pengelompokan ayat-ayat Alqur`an dilakukan meliputi penamaan surah-surah, sumber rujukannya, urut-urutannya; penentuan juz-juz dan tanda waqafnya? Bagaimana penentuan suatu ayat dimansukh oleh ayat lainnya?

TANYA 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya mempunyai beberapa masalah/pertanyaan yang masih bingung mencari jawabannya, yaitu:
  1. Mengapa urutan ayat-ayat Alqur`an tidak dituliskan berdasarkan waktu turunnya kepada Rasulullah Muhammad saw? Mengapa bukan surah Al-Alaq sebagai surah pertama? 
  2. Lantas, bagaimana proses pengelompokan ayat-ayat Alqur`an dilakukan meliputi penamaan surah-surah, dari mana sumbernya dan bagaimana pengurutannya; penentuan juz-juznya, dan tanda waqafnya? 
  3. Bagaimana penentuan suatu ayat dimansukh oleh ayat lainnya? 
Terima kasih atas bantuannya. 
Wassalaamu`alaikum Wr.Wb. 
Helmy F. 

JAWAB 
Assalamualaikum war. wab Sdr. Helmy yang dimuliakan Allah, 
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, jawaban kami adalah sebagai berikut: 

A. TAHAPAN TURUNNYA AYAT
Al-Qur'an diturunkan ke dunia melalui dua tahap; tahap pertama diturunkan sekaligus dari "Lauhil Mahfudz" ke "Baitul Izzah" di langit dunia sebagaimana susunan yang telah ditetapkan oleh Allah. Tahap kedua, diturunkan dari langit dunia kepada Rasulullah SAW secara berangsur-angsur sesuai dengan sebab kejadiannya. [Manahilul Irfan, Lizzurqani, Jilid:1, hal. 44-47]. Tetapi susunan ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang ada sekarang, memang bukan menurut sejarah turunnya, melainkan atas dasar perintah Allah, sama dengan susunan Al-Qur'an yang di berada di "Lauhil Mahfudz". Imam Ahmad, meriwayatkan bahwa setiap kali turun ayat, Rasulullah s.a.w. memerintahkan para penulis wahyu, seraya bersabda "Letakkan ayat ini setelah ayat ini di surat ini " [Musnad Imam Ahmad: Jilid-1, hal. 57]. 

Banyak riwayat yang menegaskan bahwa Rasulullah mengimami shalat, dengan membaca Al-Qur'an sebagaimana susunan ayat yang ada. Atas dasar ini ijma' ulama menegaskan bahwa susunan ayat-ayat Al-Qur'an murni dari Allah tanpa campur tangan siapapun. [Manahilul Irfan, Lizzurqani, Jilid-1, hal. 247]. Begitu juga susunan surah-surah dalam Al-Qur'an, sekalipun ada perbedaan pendapat ulama, tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa susunan surah-surah itu berdasarkan wahyu dari Allah SWT, bukan ijtihad para sahabat. 

Pendapat ini didukung oleh banyak riwayat shahih seperti misalnya, keterangan bahwa Rasulullah sering membaca dalam shalatnya beberapa surah secara berurutan seperti susunan yang ada. Rasulullah, sebagaimana riwayat Imam Bukhari, setiap tahun dua kali menyerahkan hafalan Al-Qur'an -- dari awal sampai akhir -- kepada Malaikat Jibril. Penyerahan ini tentu secara berurutan sesuai dengan susunan yang ada. Ini juga diperkuat oleh ijma' para sahabat dan kesepakatan jumhurul ulama (mayoritas ulama) terhadap susunan Al-Qur'an. Dengan kata lain, Al-Qur'an yang ada sekarang adalah merupakan bukti yang menguatkan bahwa susunan surah-surahnya berdasarkan wahyu [Fadhailul Qur'an, Ibnu Katsir, 86]. 

B. PENGELOMPOKAN AYAT
Mengenai pengelompokan ayat dalam setiap surat, sesuai dengan riwayat Imam Ahmad di atas, tentu juga berdasakan wahyu. Bagitu juga nama-nama surah, semuanya sesuai dengan petunjuk wahyu. Demikian pula waqaf per-ayat, tidak bisa diketahui kecuali melalui wahyu. [Manahilul Irfan K Lizzurqani, jilid-1, hal. 340]. 

Adapun penentuan juz-juz Al-Qur'an yang tiga puluh jumlahnya, itu bukan dari Khalifah Utsman -- sebab mushhaf utsmani (Al-Qur'an yang ditulis di zaman Khalifah Utsman) tidak ditemui juz-juz tersebut -- melainkan dari para ulama dengan maksud untuk mempermudah membacanya (baca: mengkajinya). 

Sekalipun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat antara boleh dan tidak, namun kemudian dianggap boleh-boleh saja, selama tidak merusak susunan Al-Qur'an yang asli. [Manahilul Irfan, Lizzurqani, Jilid-1, hal. 409-410]. 

C. AYAT-AYAT YANG DI-NASIKH-MANSUKH
Adapun penentuan suatu ayat dimansukh oleh ayat lainnya, itu tidak melalui ijtihad, melainkan melalui tiga hal berikut: 
  1. Penegasan dari Nabi SAW atau sahabat r.a. seperti hadits: "Aku dulu pernah melarangmu melakukan ziarah ke kuburan, maka sejak ini silahkan lakukan ziarah kubur tersebut." 
  2. Kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan yang satunya mansukh. 
  3. Mengetahui sejarah turunnya, maka yang diturunkan lebih dahulu itulah yang mansukh. [Mabahits Fi Ulumil Qur'an, Iimanna' Al-Qattan, hal. 234]. 
Semoga membantu.
Wassalam, Dr. Amir Faishol Fath. Ustadz PV Bidang Tafsir dan Ilmu-Ilmu Al-Qur'an

[Dari Dewan Asatidz | Pesanten Virtual] 


TANYA
Sebagaimana kita ketahui bahwa surah Al-Fatihah menjadi surah pertama dalam Al-Quran. Namun, disebutkan bahwa surah yang Allah SWT pertama turunkan kepada Nabi SAW adalah surah Al-‘Alaq. Mohon penjelasan Bapak Quraish ihwal proses turunnya serta penyusunan surah-surah dalam Al-Quran. Terima kasih.

Shihabuddin, Gresik, Jawa Timur.

JAWAB
Lima ayat pertama surah Al-‘Alaq adalah wahyu pertama turun. Selanjutnya beberapa ayat dari surah Al-Muddatstsir, demikian seterusnya. Namun, penyusunan perurutan surah-surah Al-Quran tidak sesuai dengan urutan turunnya. Menurut pendapat mayoritas ulama, perurutan surah-surah Al-Quran seperti penempatan Al-Fatihah, Al-Baqarah, dan seterusnya, adalah atas petunjuk Allah yang disampaikan oleh Malaikat Jibril.

Ada juga pendapat lain bahwa perurutan tersebut pada umumnya berdasar petunjuk Nabi, kecuali surah Bara’ah atau At Taubah (QS. 9) yang tidak memakai Basmalah pada awal surah. Bahkan ada yang berpendapat bahwa perurutan surah-surah tersebut adalah hasil pemikiran atau ijtihad 'tim penulis' mushaf pada masa Khalifah Usman RA. Namun kedua pendapat terakhir memiliki kelemahan-kelemahan.

Mengenai susunan ayat-ayat Al-Quran seperti yang ada sekarang, menurut para ulama susunannya berdasar petunjuk dari Allah SWT yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi SAW, yakni setiap kali malaikat datang membawa wahyu, dia sekaligus menyampaikan bahwa ayat yang dibacakan adalah lanjutan ayat ini atau ayat itu. Atau dia menyampaikan bahwa ayat yang dibawanya adalah awal dari satu surah (kumpulan ayat-ayat) akan turun. Itu sebabnya hubungan antar-ayat dan surah-surah Al-Quran sangat serasi. Bukankah Allah sendiri yang menyusunnya? Perurutan tersebut sangat serasi, tidak seperti yang diduga sebagian orang yang tidak sungguh-sungguh mendalaminya. Jika Anda ingin mengetahui sekilas tentang hal ini, silakan membaca buku Mukjizat Al-Quran yang telah saya [Quraish Shihab] tulis.

Sepengetahuan saya Malaikat Jibril tidak menjelaskan bahwa ini adalah awal dan akhir ayat. Dia hanya membaca dan Nabi pun cuma mendengar kemudian membacakan tanpa menjelaskan awal dan akhirnya satu ayat. Namun demikian, sebagian besar dapat diketahui awal dan akhrnya dengan memperhatikan redaksi ayat-ayat, atau setelah mengetahui tempat-tempat di mana Nabi SAW memulai dan berhenti membacakannya.

Karena tidak adanya keterangan pasti dari Nabi tentang tempat-tempat memulai dan berhenti itu, maka meski disepakati tentang kata dan kalimat Al-Quran sehingga tidak ada perbedaan menyangkut teksnya, namun jumlah ayat-ayatnya diperselisihkan. Atau boleh jadi bukan jumlah ayatnya yang diperselisihkan, akan tapi menentukan awal dan atau akhirnya ayat-ayat tsb.

Misalnya saja ayat surah Al-Fatihah. Tidak ada perbedaan tentang jumlah ayat-ayatnya yakni tujuh ayat, tetapi ulama berbeda pendapat tentang yang mana ayat pertama dan dari mana bermula ayat ketujuh. Ada yang berkata Basmalah adalah yang pertama, ada juga yang berkata “Alhamdulillah rabbil ‘alamin.”

Huruf-huruf yang terdapat pada awal surah, ada yang menilainya satu ayat berdiri sendiri, seperti ‘yaa siin’ dan ada juga yang menilai bahwa ‘wal quranil hakim’ yang merupakan lanjutan dari ‘yaa siin’ adalah bagian dari ayat pertama.

[Sumber: Quraish Shihab Menjawab, Dialog Jumat, Republika, Jumat, 7 November 2003 - 12 Ramadhan 1424 H] 

TANYA
Assalamualaikum warahmatullah wabaraktuh,
Ada suatu pertanyaan yang mengganjal dalam hati tentang kitab suci Al-Quran, saya mohon pak Ustadz bisa memberikan pencerahan:
  1. Sejak kapan ayat-ayat al-Quran dibukukan? 
  2. Metoda apakah yang dipakai dalam penyusunan ayat-ayat al-Quran sehingga memiliki urutan seperti yang kita ketahui sekarang? 
  3. Tafsir manakah yang bisa kita jadikan pegangan sesuai dengan makna al-Quran yang sebenarnya? 
Ulasan yang logis dan memiliki dalil yang sahih dari pak Ustadz sangat saya harapkan karena saat ini saya sedang menghadapi orang yang mencoba menggoyahkan keyakinan saya tentang keotentikan al-Quran yang sekarang kita pegang. Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWAB
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jika buku yang anda maksud adalah cetakan modern seperti di masa sekarang, tentunya Al-Quran belum lama dicetak. Sebab mesin cetak modern baru ditemukan beberapa puluh tahun belakangan ini saja. Tapi jika yang dimaksud adalah 'buku' dalam arti lembaran-lembaran yang terbuat dari kulit, pelepah kurma, atau media lain yang sudah dikenal pada masa itu, maka sebenarnya Al-Quran telah ditulis sejak pertama kali turun sekitar 1.400 tahun lalu.

Metoda Penulisan Dan Pengumpulan
Rasulullah SAW mempunyai beberapa 'sekretaris pribadi' yang kerjanya melulu hanya menulis Al-Quran. Mereka adalah para penulis wahyu dari kalangan sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, ‘Ubai bin K’ab dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum. Bila suatu ayat turun, beliau memerintahkan mereka untuk menuliskannya seraya menunjukkan di mana tempat ayat tersebut dalam surah.

Di samping itu sebagian sahabat pun menuliskan Qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh nabi. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Seperti kata Zaid bin Tabit, "Kami menyusun Qur’an di hadapan Rasulullah pada kulit binatang."

Para sahabat senantiasa menyodorkan Al-Qur’an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan (untuk verifikasi).

Tulisan-tulisan Al-Qur’an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, artinya tulisan yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki oleh orang lain. Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Muaz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Mas’ud telah menghafalkan seluruh isi Qur’an di masa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Tsabit adalah orang yang terakhir kali membacakan Al-Qur’an di hadapan Nabi, di antara mereka yang disebutkan di atas.

Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah di saat Al-Qur’an telah dihafal dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan di atas. Ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan atau diterbitkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf.

Tetapi Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf yang menyeluruh (lengkap). Bila wahyu turun, segeralah dihafal oleh para qurra’ dan ditulis para penulis; tetapi pada saat itu belum diperlukan membukukannya dalam satu mushaf, sebab Nabi masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu. 

Di samping itu terkadang pula terdapat ayat yang me-nasikh (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya. Susunan atau tertib penulisan Qur’an itu tidak menurut tertib nuzul-nya (sebab turun), tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan petunjuk Nabi. Belaiu yang menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu.

Andaikata pada masa Nabi SAW Al-Qur’an itu seluruhnya dikumpulkan di antara dua sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian itu tentu akan membawa perubahan bila wahyu-wahyu berikutnya turun kemudian.

Az-Zarkasyi berkata, "Qur’an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur’an turun semua, yaitu setelah wafatnya Rasulullah."

Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan, "Rasulullah SAW telah wafat sedang Qur’an belum dikumpulkan sama sekali." Maksudnya, ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.

Al-Katabi berkata, "Rasulullah tidak mengumpulkan Qur’an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya. Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan Umar radhiyalahu ‘anhum.

Metoda Penyusunan
Metode yang digunakan untuk menyusun Al-Quran adalah metode wahyu dari langit. Sebab setiap ada ayat yang turun, Rasulullah SAW selain mengajarkan bacaan dan pemahamannya, beliau juga menjelaskan tata letak ayat tersebut di dalam Al-Quran.

Tafsir Al-Qur'an
Semua kitab tafsir yang hingga hari masih ada, bisa dijadikan dasar penafsiran tehadap Al-Quran. Kita punya puluhan kitab tafsir peninggalan para ulama yang sudah teruji kebenaran sepanjang masa. Tentunya masing-masing kitab tafsir itu memiliki keunggulannya sendiri–sendiri. Tergantung dari sudut pandang mana seseorang ingin membidik pemahamannya terhadap A-Quran.

Wallahu a’lam bishshawab. 
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc.

[Sumber: eramuslim.com] 


Puasa Bagi Wanita


Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kerangka bangunan Islam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ. [البقرة: ١٨٣]
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 183)

* Arti kutiba adalah furidha (diwajibkan).

Apabila seorang gadis telah baligh, yang diketahui dari salah satu tanda-tandanya, di antaranya adalah haidh, maka dia telah wajib berpuasa. Kadang-kadang seorang gadis telah haidh padahal usianya baru 9 tahun. Sebagian orang tidak tahu, bahwa hal itu telah mewajibkannya berpuasa. Untuk itu, janganlah menganggap bahwa dia masih kecil, sehingga keluarga dia tidak menyuruhnya berpuasa. Ketahuilah, bahwa ini pelanggaran besar, karena meninggalkan salah satu rukun Islâm yang ada. Bagi siapapun (seorang gadis) yang telah mengalami haidh, wajib mengqadha (mengulangi) puasa yang telah ditinggalkannya ketika permulaan haidh, walaupun kejadiannya telah lama berlalu. Karena hal itu tetap merupakan tanggung jawabnya. [1]

A. Siapa yang Diwajibkan Puasa Ramadhan?

Apabila telah masuk bulan Ramadhan diwajibkan berpuasa atas setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh, sehat dan dalam keadaan mukim atau menetap di suatu tempat. Sedangkan bagi orang yang sakit dan yang berada dalam perjalanan (safar) kemudian mereka berbuka, maka wajib bagi mereka menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan, sejumlah hari berbukanya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.ۗ [البقرة: ١٨٥]
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah[2]: 185)

Orang yang mendapati bulan Ramadhan sedangkan dia sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa, atau bagi orang yang sakit menahun yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan sebagai gantinya dia harus memberi makan kepada seorang miskin setiap hari setengah sha’ makanan pokok di daerahnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.ۗ [البقرة: ١٨٤]
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (QS. Al-Baqarah[2]: 184)

((قَالَ عَبْدُ اللهِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: هِيَ لِلْكَبِيْرِ الَّذِي لاَ يُرْجَى بُرُؤُهُ)) رواه البخاري
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata: “Yaitu bagi orang yang telah lanjut usia yang tidak ada harapan kesembuhan (kembali kuat).” (HR. Al-Bukhari)

Bagi orang yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhan termasuk dalam hukum orang lanjut usia. Sehingga tidak ada kewajiban qadha baginya. Sebab baginya tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan hal itu. Arti يُطِيْقُوْنَهُ adalah menempuh kesusahan.

Khusus bagi wanita yang terkena udzur (halangan), diperbolehkan berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha sejumlah hari yang ia tinggalkan (berbuka) karena udzur tersebut pada hari-hari di luar Ramadhân. Adapun udzur (halangan) tersebut adalah:

1. Haidh dan Nifas

Diharamkan bagi wanita yang haidh dan nifas untuk berpuasa, dan wajib menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, ia berkata:

((كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ)) رواه البخاري ومسلم
“Kami diperintah untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini sesuai dengan apa yang ditanyakan seorang perempuan kepada ‘Aisyah: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Beliau menjelaskan bahwa ini termasuk keputusan yang disertai nash.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/251) berkaitan dengan hikmah yang dapat diambil dari perkara di atas: “Ketika darah haidh keluar terdapat darah lain yang juga ikut keluar. Bagi wanita haidh dimungkinkan berpuasa di luar waktu-waktu keluarnya darah haidh dan darah lain yang keluar pada masa haidh. Maka, wanita yang berpuasa dalam keadaan tidak haidh atau tidak keluar darah lainnya bersama haidh, adalah puasa yang adil. Karena tidak ada sesuatu darah pun -yang merupakan kekuatan badan- yang keluar dari tubuhnya. Apabila dia berpuasa di saat haidh, maka hal ini akan menyebabkan tenaganya menjadi berkurang dan akan lemah. Oleh karena itu, yang adil adalah meninggalkan puasa dan diperintahkan untuk berpuasa selain waktu-waktu haidh.”

2. Hamil dan Menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui apabila berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayinya atau bahkan bagi keduanya, maka wanita tersebut boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Apabila dia berbuka karena hal itu membahayakan bayinya saja bukan bagi ibunya, maka ia mengqadha puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan dan memberi makan orang miskin setiap hari. Sedangkan apabila hal itu membahayakan bagi dirinya (ibunya), maka cukup baginya mengqadha saja. Hal tersebut dikarenakan masuknya wanita tersebut dan wanita menyusui ada pada umumnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.ۗ [البقرة: ١٨٤]
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (QS. Al-Baqarah[2]: 184)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah berkata di dalam Tafsir-nya (1/379): “Dan masuk dalam pengertian ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui, apabila keduanya takut atas dirinya atau anaknya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata: “Jika seorang wanita hamil takut atas janinnya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan mengqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya serta memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkannya) satu kali (8 ons) roti.” (25/318)

B. Peringatan:

1. Wanita istihadhah, yaitu wanita yang keluar darah pada waktu selain waktu-waktu haidh -sebagaimana penjelasan yang lalu-, wajib baginya berpuasa dan tidak boleh berbuka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata sebagaimana beliau sebutkan tentang ‘berbukanya wanita yang haidh’: “Istihadhah berbeda (dengan haidh), waktunya umum dan tidak menentu. Tidak mungkin menghindar dari hal-hal seperti: muntah, keluar darah karena luka, bisul, mimpi basah dan lain sebagainya. Kejadian-kejadian tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk tidak berpuasa seperti halnya darah haidh.” (25/251)

2. Wanita haidh, hamil dan menyusui, wajib bagi mereka mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan antara bulan Ramadhan yang bersangkutan hingga bulan Ramadhân berikutnya, dan mempercepatnya adalah lebih baik. Sedangkan apabila tidak tersisa sampai bulan Ramadhan yang akan datang kecuali sejumlah hari yang ditinggalkan, maka sesungguhnya mereka wajib melaksanakan qadha sampai sebelum masuk bulan Ramadhân yang baru (berikutnya), sebagai kewajiban puasa mereka dari Ramadhan yang sebelumnya. Jika mereka tidak melaksanakan dan sudah masuk bulan Ramadhân (yang baru) sedang mereka tidak memiliki halangan di dalam mengakhirkannya, maka kewajiban mereka beserta qadhâ adalah memberi makan seorang miskin setiap harinya. Dan apabila mereka menjumpai halangan, maka tidak wajib atas mereka kecuali hanya mengqadha. Begitu juga bagi wanita yang berkewajiban mengqadha yang disebabkan sakit atau melakukan perjalanan, maka hukumnya seperti hukum wanita yang berbuka karena haidh, sebagaimana penjelasan yang lalu.

3. Tidak boleh bagi seorang istri berpuasa sunnah di saat suaminya ada di rumah kecuali dengan seizinnya, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ يَحِلُّ لإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ)) رواه البخاري ومسلم وغيرهما
“Tidak dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari-Muslim dan lainnya)

Dalam sebagian riwayat:
((إِلاَّ رَمَضَانَ)) رواه أحمد وأبو داود
“Kecuali Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun apabila diizinkan oleh suami untuk melaksanakan puasa sunnah, baik suaminya tidak ada di sisinya atau mungkin ia tidak bersuami, maka ia disunnahkan berpuasa untuk hari-hari yang disunnahkan seperti: Senin-Kamis, tiga hari dari setiap bulan, 6 hari di bulan Syawwâl, 10 Dzulhijjah, hari Arafah, hari Asyura serta sebelum dan sesudah Asyura. Di luar hari-hari yang diperbolehkan puasa sunnah tersebut, maka kewajibannya adalah puasa qadha dari bulan Ramadhan sebelumnya. Wallaahu a’lam.

4. Bagi wanita haidh, apabila telah suci di pertengahan (siang) hari dari Ramadhan, maka sesungguhnya ia memegang sisa harinya (yakni berpuasa) dan mengqadha hari-hari yang ia berbuka karena haidh. Pemegangan sisa hari di mana ia telah suci adalah wajib atasnya sebagai sikap menghormati terhadap waktu.

Dari: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh - akhwat.web.id

Footnote:
[1] Selain mengqadha puasanya, ia berkewajiban memberi makan orang miskin setiap harinya setengah sha’.

Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 81-88, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ke-3 Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M, untuk http://akhwat.web.id.
Lebih jauh tentang puasa, silahkan simak di sini.

Poligami Bukan Sunnah, Tetapi Hukumnya Jaiz (Boleh)

  • Apakah Poligami disunnahkan dalam Islam ?
  • Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
  • Peringatan bagi yang Tergesa-gesa

Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
  • Apakah Pligami Disunnahkan Dalam Islam ?
Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)
Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)
Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)
(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.
  • Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)
Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)
  • Peringatan!
Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):
Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat
Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara
Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya
Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan
Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala
Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain
Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan
Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan
Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu
Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam
Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang, namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu
Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.
Wallahu A’lam
[sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta]
Dikutip dari: Darussalaf.org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI

Pengertian Iman Dan Islam



Tanya:
Apa definisi Iman itu dan apa perbedaannya antara Iman dan Islam? 

Jawab: 
Islam dalam pengertiannya secara umum adalah menghamba (beribadah) kepada Allah dengan cara menjalankan ibadah-ibadah yang disyariatkan-Nya sebagaimana yang dibawa oleh para utusan-Nya sejak para rasul itu diutus hingga hari kiamat. 

Ini mencakup apa yang dibawa oleh Nuh as berupa hidayah dan kebenaran, juga yang dibawa oleh Musa as, yang dibawa oleh Isa as dan juga mencakup apa yang dibawa oleh Ibrahim as, Imamul hunafa' (pimpinan orang-orang yang lurus), sebagaimana diterangkan oleh Allah dalam berbagai ayat-Nya yang menunjukkan bahwa syariat-syariat terdahulu seluruhnya adalah Islam kepada Allah Azza wa Jalla. 

Adapun Islam dalam pengertiannya secara khusus setelah diutusnya Nabi Muhammad saw adalah ajaran yang dibawa oleh beliau. Karena ajaran beliau menghapus (menasakh) seluruh ajaran yang sebelumnya, maka orang yang mengikutinya menjadi seorang muslim dan orang yang menyelisihinya bukan muslim karena ia tidak menyerahkan diri kepada Allah, akan tetapi kepada hawa nafsunya. 

Orang-orang Yahudi adalah orang-orang muslim pada zamannya Nabi Musa as, demikian juga orang-orang Nashrani adalah orang-orang muslim pada zamannya Nabi Isa as.

Namun, ketika telah diutus Nabi Muhammad saw kemudian ia mengkufurinya, maka mereka bukan lagi menjadi orang muslim. 

Oleh karena itu, tidak dibenarkan seseorang berkeyakinan bahwa agama yang dipeluk oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani sekarang ini sebagai agama yang benar dan diterima di sisi Allah sebagaimana dienul Islam, bahkan orang yang berkeyakinan seperti itu berarti telah kafir dan keluar dari dienul Islam, sebab Allah Taala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
"Sesungguhnya dien yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam." (QS Ali-Imran [3]: 19) 

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari suatu dien selain Islam, maka tidak akan diterima (dien itu) daripadanya." (QS Ali-Imran : 85) [3]

Islam yang dimaksudkan adalah Islam yang dianugrahkan oleh Allah kepada Muhammad saw dan umatnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman, 
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ
" .... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridoi Islam itu jadi agamamu." (QS Al-Maidah [5]: 3) 

Ini adalah dalil (nash) yang amat jelas yang menunjukkan bahwa selain umat ini, setelah diutusnya Nabi Muhammad saw, bukan pemeluk Islam. Oleh karena itu, agama yang mereka anut tidak akan diterima oleh Allah dan tidak akan memberi manfaat pada hari kiamat. Kita tidak boleh menilainya sebagai agama yang lurus. Salah besar orang yang menilai Yahudi dan Nashrani sebagai saudara seiman, atau bahwa agama mereka pada hari ini sama pula seperti yang dianut oleh para pendahulu mereka. Agama mereka tidak sama dengan seperti pendahulu mereka yang masih lurus dengan ikhlas mengikuti rasulnya. Ajaran agama mereka telah diselewengkan dengan ajaran dan sejarah yang dibuat oleh orang-orang yang ingkar terhadap rasulnya. Mereka ingkar terhadap kedatangan rasul yang akhir, Muhammad saw, sebagai pembawa risalah yang terakhir dan yang sempurna dari Allah SWT.

Jika kita katakan bahwa Islam berarti menghamba diri kepada Allah Taala dengan menjalankan syariat-Nya, maka dalam artian ini termasuk pula pasrah atau tunduk kepada-Nya secara zahir maupun batin. Ia mencakup seluruh aspek: akidah, amalan, maupun perkataan.
Namun, jika kata Islam itu disandingkan dengan Iman, maka Islam berarti amal-amal perbuatan yang zahir berupa ucapan-ucapan lisan maupun perbuatan anggota badan.
Adapun Iman adalah amalan batiniah yang berupa akidah dan amalan-amalan hati.

Perbedaan istilah ini bisa kita lihat dalam firman Allah Taala sebagai berikut.

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ
"Orang-orang Arab Badui itu berkata, 'Kami telah beriman'. Katakanlah (kepada mereka), 'Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, 'kami telah tunduk, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu." (QS Al-Hujurat [49]: 14) 

Mengenai kisah Nabi Luth, Allah Taala berfirman, 

فَأَخْرَجْنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِينَ
"Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang-orang yang berserah diri." (QS Adz-Dzariyat [51]: 35-36) 

Di sini terlihat perbedaan antara mukmin dan muslim. Rumah yang berada di negeri itu zahirnya adalah rumah yang Islami, namun ternyata di dalamnya terdapat istri Luth yang menghianatinya dengan kekufurannya. Adapun siapa saja yang keluar dari negeri itu dan selamat, maka mereka itulah kaum beriman yang hakiki, karena keimanan telah benar-benar masuk ke dalam hati mereka. 

Perbedaan istilah ini juga bisa kita lihat lebih jelas lagi dalam hadis Umar bin Khattab ra bahwa Jibril pernah bertanya kepada Nabi saw mengenai Islam dan iman. Beliau menjawab, "Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan berhaji ke Baitullah."

Mengenai iman, beliau menjawab, "Engkau beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Utusan-utusan-Nya, hari Akhir, serta beriman dengan qadar yang baik dan yang buruk." 

Walhasil, pengertian Islam secara mutlak adalah mencakup seluruh aspek agama termasuk Iman. Namun, jika istilah Islam itu disandingkan dengan iman, maka Islam ditafsirkan dengan amalan-amalan yang zahir yang berupa perkataan lisan dan perbuatan anggota badan, sedangkan iman ditafsirkan dengan amalan-amalan batiniah berupa itikad (i'tiqad) dan amalan hati. 



Sumber: 
Soal Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Syekh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia