Up-Date/Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pengantar Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Hadits. Tampilkan semua postingan

Sejarah Penulisan Dan Penyusunan Hadits

Masa pembentukan al hadist

Berita tentang prilaku Nabi Muhammad (sabda, perbuatan, sikap dan persetujuan) didapat dari seorang sahabat atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, berita itu kemudian disampaikan kepada sahabat yang lain yang kebetulan sedang tidak hadir atau tidak menyaksikan. Kemudian berita itu disampaikan kepada murid-muridnya yang disebut tabi'in (satu generasi dibawah sahabat). Berita itu kemudian disampaikan lagi ke murid-murid dari generasi selanjutnya lagi yaitu para tabi'ut tabi'in dan seterusnya hingga sampai kepada pembuku hadist (mudawwin).
Pada masa sang nabi masih hidup, Hadits belum ditulis dan berada dalam benak atau hapalan para sahabat. Para sahabat belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan mengingat nabi masih mudah dihubungi untuk dimintai keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.
Di antara sahabat tidak semua bergaulnya dengan nabi. Ada yang sering menyertai, ada yang beberapa kali saja bertemu nabi. Oleh sebab itu al hadits yang dimiliki sahabat itu tidak selalu sama banyaknya ataupun macamnya. Demikian pula ketelitiannya. Namun di antara para sahabat itu sering bertukar berita (Hadist) sehingga prilaku Nabi Muhammad banyak yang diteladani, ditaati dan diamalkan sahabat bahkan umat Islam pada umumnya pada waktu Nabi Muhammad masih hidup.
Dengan demikian pelaksanaan al hadist dikalangan umat Islam saat itu selalu berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya para sahabat tidak mudah berbuat kesalahan yang berlarut-larut. Al hadist yang telah diamalkan/ditaati oleh umat Islam dimasa Nabi Muhammad hidup ini oleh ahli hadist disebut sebagai sunnah muttaba'ah ma'rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran al hadist.
Meski pada masa itu al hadist berada pada ingatan para sahabat, namun ada sahabat yang menuliskannya untuk kepentingan catatan pribadinya (bukan untuk kepentingan umum). Di antaranya ialah:
  1. 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash (dalam himpunan As Shadiqah)
  2. 'Ali bin Abi Thalib (dalam shahifahnya mengenai huku-hukum diyat yaitu soal denda atau ganti rugi).

Masa penggalian

Setelah Nabi Muhammad wafat (tahun 11 H / 632 M) pada awalnya tidak menimbulkan masalah mengenai al hadits karena sahabat besar masih cukup jumlahnya dan seakan-akan menggantikan peran nabi sebagai tempat bertanya saat timbul masalah yang memerlukan pemecahan, baik mengenai al hadist ataupun Al Quran, dan di antara mereka masih sering bertemu untuk berbagai keperluan.
Sejak Kekhalifahan Umar bin Khaththab (tahun 13 - 23 H atau 634 - 644 M) wilayah dakwah Islamiyah dan daulah Islamiyah mulai meluas hingga ke Jazirah Arab, maka mulailah timbul masalah-masalah baru khususnya pada daerah-daerah baru sehingga makin banyak jumlah dan macam masalah yang memerlukan pemecahannya. Meski para sahabat tempat tinggalnya mulai tersebar dan jumlahnya mulai berkurang, namun kebutuhan untuk memecahkan berbagai masalah baru tersebut terus mendorong para sahabat makin saling bertemu bertukar al hadist.
Kemudian para sahabat kecil mulai mengambil alih tugas penggalian al hadits dari sumbernya ialah para sahabat besar. Kehadiran seorang sahabat besar selalu menjadi pusat perhatian para sahabat kecil terutama para tabi'in. Meski memerlukan perjalanan jauh tidak segan-segan para tabi'in ini berusaha menemui seorang sahabat yang memiliki al hadist yang sangat diperlukannya. Maka para tabi'in mulai banyak memiliki al hadist yang diterima atau digalinya dari sumbernya yaitu para sahabat. Meski begitu, sekaligus sebagai catatan pada masa itu adalah al hadist belum ditulis apalagi dibukukan.

Masa penghimpunan

Musibah besar menimpa umat Islam pada masa awal Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Musibah itu berupa permusuhan di antara sebagian umat Islam yang meminta korban jiwa dan harta yang tidak sedikit. Pihak-pihak yang bermusuhan itu semula hanya memperebutkan kedudukan kekhalifahan kemudian bergeser kepada bidang syari'at dan aqidah dengan membuat al hadist maudlu (palsu) yang jumlah dan macamnya tidak tanggung-tanggung guna mengesahkan atau membenarkan dan menguatkan keinginan / perjuangan mereka yang saling bermusuhan itu. Untungnya mereka tidak mungkin memalsukan Al Quran, karena selain sudah didiwankan (dibukukan) tidak sedikit yang telah hafal. Hanya saja mereka yang bermusuhan itu memberikan tafsir-tafsir Al Quran belaka untuk memenuhi keinginan atau pahamnya.
Keadaan menjadi semakin memprihatinkan dengan terbunuhnya Khalifah Husain bin Ali bin Abi Thalib di Karbala (tahun 61 H / 681 M). Para sahabat kecil yang masih hidup dan terutama para tabi'in mengingat kondisi demikian itu lantas mengambil sikap tidak mau lagi menerima al hadist baru, yaitu yang sebelumnya tidak mereka miliki. Kalaupun menerima, para shabat kecil dan tabi'in ini sangat berhat-hati sekali. Diteliti dengan secermat-cermatnya mengenai siapa yang menjadi sumber dan siapa yang membawakannya. Sebab mereka ini tahu benar siapa-siapa yang melibatkan diri atau terlibat dalam persengketaan dan permusuhan masa itu. Mereka tahu benar keadaan pribadi-pribadi sumber/pemberita al hadist. Misal apakah seorang yang pelupa atau tidak, masih kanak-kanak atau telah udzur, benar atau tidaknya sumber dan pemberitaan suatu Al Hadist dan sebagainya. Pengetahuan yang demikian itu diwariskan kepada murid-muridnya ialah para tabi'ut tabi'in.
Umar bin Abdul Aziz seorang khalifah dari Bani Umayah (tahun 99 - 101 H / 717 - 720 M) termasuk angkatan tabi'in yang memiliki jasa yang besar dalam penghimpunan Al Hadist. Para kepala daerah diperintahkannya untuk menghimpun Al Hadist dari para tabi'in yang terkenal memiliki banyak al hadist. Seorang tabi'in yang terkemuka saat itu yakni Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab Az Zuhri (tahun 51 - 124 H / 671 - 742 M) diperintahkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu dia Az Zuhri menggunakan semboyannya yang terkenal yaitu al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya: sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang apa saja).
Az Zuhri melaksanakan perintah itu dengan kecermatan yang setinggi-tingginya, ditentukannya mana yang maqbul dan mana yang mardud. Para ahli al hadits menyatakan bahwa Az Zuhri telah menyelamatkan 90 al hadits yang tidak sempat diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lain.
Di tempat lain pada masa ini muncul juga penghimpun al hadist yang antara lain:
  • Mekkah - Ibnu Juraid (tahun 80 - 150 H / 699 - 767 M)
  • Madinah - Ibnu Ishaq (wafat tahun 150 H / 767 M)
  • Madinah - Sa'id bin 'Arubah (wafat tahun 156 H / 773 M)
  • Madinah - Malik bin Anas (tahun 93 - 179 H / 712 - 798 M)
  • Madinah - Rabi'in bin Shabih (wafat tahun 160 H / 777 M)
  • Yaman - Ma'mar Al Ardi (wafat tahun 152 H / 768 M)
  • Syam - Abu 'Amar Al Auzai (tahun 88 - 157 H / 707 - 773 M)
  • Kuffah - Sufyan Ats Tsauri (wafat tahun 161 H / 778 M)
  • Bashrah - Hammad bin Salamah (wafat tahun 167 H / 773 M)
  • Khurasan - 'Abdullah bin Mubarrak (tahun 117 - 181 H / 735 - 798 M)
  • Wasith (Irak) - Hasyim (tahun 95 - 153 H / 713 - 770 M)
  • Jarir bin 'Abdullah Hamid (tahun 110 - 188 H / 728 - 804 M)
Yang perlu menjadi catatan atas keberhasilan masa penghimpunan al hadits dalam kitab-kitab pada masa Abad II Hijriyah ini, adalah bahwa al hadits tersebut belum dipisahkan mana yang Marfu', mana yang Mauquf dan mana yang Maqthu.

Masa pendiwanan dan penyusunan

Usaha pendiwanan (yaitu pembukuan, pelakunya ialah pembuku al hadits disebut pendiwan) dan penyusunan al hadits dilaksanakan pada masa abad ke 3 H. Langkah utama dalam masa ini diawali dengan pengelompokan al hadits. Pengelompokan dilakukan dengan memisahkan mana al hadits yang marfu', mauquf dan maqtu. Al hadits marfu' ialah al hadits yang berisi perilaku Nabi Muhammad, al hadits mauquf ialah al hadits yang berisi perilaku sahabat dan al hadits maqthu' ialah al hadits yang berisi perilaku tabi'in. Pengelompokan tersebut di antaranya dilakukan oleh:
  • Ahmad bin Hambal
  • 'Abdullan bin Musa Al 'Abasi Al Kufi
  • Musaddad Al Bashri
  • Nu'am bin Hammad Al Khuza'i
  • 'Utsman bin Abi Syu'bah
Yang paling mendapat perhatian paling besar dari ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul Kabir karya Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M) yang berisi 40.000 al hadits, 10.000 di antaranya berulang-ulang. Menurut ahlinya sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Ahmad sendiri maka tidak ada hadist yang mardud (tertolak). Mengingat musnad ini selanjutnya ditambah-tambah oleh anak Ahmad sendiri yang bernama 'Abdullah dan Abu Bakr Qathi'i sehingga tidak sedikit termuat dengan yang dla'if dan 4 hadist maudlu'.
Adapun pendiwanan al hadits dilaksanakan dengan penelitian sanad dan rawi-rawinya. Ulama terkenal yang mempelopori usaha ini adalah:
Ishaq bin Rahawaih bin Mukhlad Al Handhali At Tamimi Al Marwazi (161-238 H / 780-855 M)
Ia adalah salah satu guru Ahmad bin Hambal, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasai.
Usaha Ishaq ini selain dilanjutkan juga ditingkatkan oleh Bukhari, kemudian diteruskan oleh muridnya yaitu Muslim. Akhirnya ulama-ulama sesudahnya meneruskan usaha tersebut sehingga pendiwanan kitab al hadits terwujud dalam kitab Al Jami'ush Shahih Bukhari, Al Jamush Shahih Muslim As Sunan Ibnu Majah dan seterusnya sebagaimana terdapat dalam daftar kitab masa abad 3 hijriyah.
Yang perlu menjadi catatan pada masa ini (abad 3 H) ialah telah diusahakannya untuk memisahkan al hadits yang shahih dari al hadits yang tidak shahih sehingga tersusun 3 macam al hadits, yaitu:
  • Kitab Shahih - (Shahih BukhariShahih Muslim) - berisi al hadits yang shahih saja
  • Kitab Sunan - (Ibnu Majah, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Ad Damiri) - menurut sebagian ulama selain Sunan Ibnu Majah berisi al hadits shahih dan al hadits dla'if yang tidak munkar.
  • Kitab Musnad - (Abu Ya'la, Al Hmaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) - berisi berbagai macam al hadits tanpa penelitian dan penyaringan. Oleh sebab itu hanya berguna bagi para ahli al hadits untuk bahan perbandingan.
Apa yang telah dilakukan oleh para ahli al hadits abad 3 Hijriyah tidak banyak yang mengeluarkan atau menggali al hadits dari sumbernya seperti halnya ahli al hadits pada adab 2 Hijriyah. Ahli al hadits abad 3 umumnya melakukan tashhih (koreksi atau verifikasi) saja atas al hadits yang telah ada disamping juga menghafalkannya. Sedangkan pada masa abad 4 hijriyah dapat dikatakan masa penyelesaian pembinaan al hadist. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab al hadits, menghimpun yang terserakan dan memudahkan mempelajarinya. [Sumber: Wilkipedia]

Al-Quran, Hadits, Dan Hukum Dalam Islam


Judul Asli: Hubungan Al-Qur'an Dan Al-Hadits Dalam Pembentukan Hukum-Hukum Dalam Islam

AL-QUR'AN dan AL-HADITS diyakini menjadi sumber primer ajaran agama lantaran dari keduanya diktum-diktum hukum Islam dikreasi dan dibentuk sesuai mekanisme istinbath sebagaimana dijabarkan dalam ilmu ushul fiqh. Al-Qur’an tak lain adalah serangkaian firman Allah SWT yang ditransmisi kepada ummat manusia melalui seorang utusannya, Muhammad SAW.

Selain dapat dibaca dan berimplikasi reward (pahala) bagi yang membacanya, al-Qur’an juga menjadi guide-line atau panduan kesehariaan bagi kehidupan ummat manusia. Sebagai sumber primer ajaran agama, al-Qur’an dapat menyelesaikan aneka persoalan ummat manusia baik menyangkut kemasyarakatan, perekonomian, politik dan aspek kehidupan yang lain. Al-Qur’an meletakkan dasar-dasar umum penyelesaian segala persoalan sehingga ia mampu bertahan dalam segala bentuk rupa perubahan serta tidak lekang dengan waktu.

Sebagai wahyu verbal yang memuat banyak aturan secara global, al-Qur’an memerlukan penjelasan al-Hadits sebagai bentuk wahyu yang lain. Jika al-Qur’an merupakan firman Tuhan maka al-Hadits adalah sabda nabi yang banyak memberikan penjabaran terhadap kemujmalan al-Qur’an. Hubungan simbiotik al-Qur’an dan al-Hadits tidak dapat dipasung oleh pemahaman bahwa yang tersebut kedua bersifat inferior dibanding yang pertama.

Sebaliknya, baik al-Qur’an maupun al-Hadits mempunyai perannya sendiri dalam membentuk diktum-diktum hukum sebagai aturan operasional. Bahkan, dalam batas tertentu, kebutuhan al-Qur’an terhadap al-Hadits terkesan lebih dominan ketimbang ketergantungan al-Hadits kepeda al-Qur’an.

Dari sudut kedatangannya sebagai wahyu, al-Qur’an memang dalam posisi superior di atas al-Hadits. Sebab, jika yang mencapai derajat qath’i (qath’iy al-wurud) dari al-Hadits terbatas pada hadits-hadits mutawatir maka dalam al-Qur’an seluruh ayatnya dapat dikatakan mencapai tingkatan qath’i. Akan tetapi dari sudut indikasi hukumnya, al-Qur’an dan al-Hadits mempunyai derajat sebangun lantaran sama-sama diukur dari aspak dalalah atau penunjukan hukumnya.

Dalam kaitan ini, al-Hadits sebagai penjabar dan penjelas terhadap al-Qur’an sering mempunyai tingkat kepastian hukum yang lebih besar. Sebab dalam memberikan penjabaran seringkali teks al-Hadits membatasi keumuman dan kemutlakan al-Qur’an (takhshis al-‘am wa taqyid al-muthlaq). Dalam kondisi seperti ini, lafadz yang kushus (khash) dan lafadz yang terikat dengan batasan tertentu (muqayyad) relatif lebih mempunyai tingkat kepastian hukum lebih tinggi ketimbang lafadz ‘am dan lafadz muthlaq yang masih perlu dibatasi cakupan dan ruang lingkupnya.

Hubungan simbiotik al-Qur’an dan al-Hadits pada kenyataannya tidak dapat membendung adanya hierarki di antara keduanya. Sudah menjadi ungkapan umum di kalangan para Juris Islam bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama sedangkan al-Hadits adalah sumber rujukan kedua.

Urutan seperti ini paling tidak dibuat untuk keperluan rujukan sumber-sumber hukum dalam aktivitas istinbath. Sebelum merujuk pada sumber hukum kedua, tentunya para Mujtahid merefer terlebih dahulu pada sumber hukum pertama. Begitu pula setelah merujuk pada kedua sumber primer ini, mereka perlu mempertimbangkan mekanisme istidlal dengan memperhatikan sumber-sumber hukum lain seperti qiyas, istihsan, mashlahah mursalah dan lain-lain.

Terminologi al-Qur’an dan al-Hadits
Tidak seperti kitab suci lainnya -- Taurat dan Injil misalnya -- yang turun sekaligus kepada Nabi Musa dan Isa as, al-Qur’an turun kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril as secara bertahap sesuai konteks realitas masyarakat Arab waktu itu. Bahkan tidak jarang al-Qur’an turun dalam bentuk jawaban atas pertanyaan masyarakat Arab menyangkut persoalan tertentu. Karenanya, sering kita temukan dalam lembaran al-Qur’an ungkapan:

يسألونك عن……..  (mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang ….…) atau,
يستفتونك في…..  (mereka minta fatwa padamu Muhammad tentang …..),
lalu teks al-Qur’an melanjutkan dengan jabaran dan penjelasan menyangkut prsoalan yang sedang ditanyakan masyarakat tersebut.

Dalam terminologi ilmu al-Qur’an (ulum al-Qur’an) kumpulan teks al-Qur’an identik dengan beberapa sebutan, yaitu:
  • Al-Qur’an   (QS Al-Qiyamah: 17 dan QS Al-Isra’: 9);
  • Al-Kitab     (QS Al-Anbiya’: 10);
  • Al-Furqan  (QS Al-Furqan: 1);
  • Al-Nur        (QS An-Nisa’: 174);
  • Al-Dzikr     (QS Al-Hijr: 9); dan
  • Al-Tanzil    (QS Al-Syu’ara’: 192).
Selain itu, kumpulan teks al-Qur’an juga sering disebut mushhaf (sebendel kertas yang berisikan tulisan). Bisa disebut al-Mushhaf  karena ia ditulis dalam naskah tertentu dengan nama dan sebutan tertentu juga. Konon, penyebutan mushhaf ini mula-mula dilakukan sahabat Abu Bakar al-Shiddiq setelah berunding dengan para sahabat yang lain. Abu Bakar memberi nama mushhaf setelah rampung melakukan pengumpulan lembaran-lembaran al-Qur’an yang sebelumnya tercerai berai di berbagai sudut tempat menjadi satu manuskrip tertentu.



Baca juga:


    Bagaimana Memahami Hadits?


    Hadits adalah Wahyu Allah kepada Nabi
    Oleh Syaikh Muhammad Hisyam Kabbani [1]

    Al-Qur'an adalah kitab suci. Ia memuat wahyu Tuhan yang suci dan abadi. Ia berlaku sepanjang zaman dan untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Nabi Muhammad sall-Allahu 'alayhi wasallam yang bergelar "Rasul Allah" sebagai manusia pilihan Allah untuk menyampaikan wahyu-Mya kepada kita, senantiasa dibimbing dengan petunjuk dan ilham dari  Allah dalam setiap ucapan dan tindakannya.

    Allah berfirman:

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
    إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى

    "Bismillahirrahmanirrahiim. Wa n-najmi idza hawa Ma dhalla saahibukum wa ma ghawa Wa ma yanthiqu 'ani l-hawa in huwa illa wahyun yuuhaa"

    "Demi bintang ketika terbenam, kawanmu [Muhammad] tidaklah sesat dan tidak pula keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang disampaikan kepadanya". (QS. An-Najm[53]:1-4)

    Allah bersumpah demi bintang yang terbenam bahwa Nabi-Nya sedikit pun tidak akan menyelewengkan perintah Tuhan. Nabi sall-Allahu 'alayhi wasallam. juga tidak tidak berbicara mengikuti hawa nafsu dan keinginannya sendiri. Setiap ucapan, gerakan, dan tarikan napas beliau, sesunguhnya merupakan wahyu Tuhan, sehingga semuanya memiliki nilai yang sangat tinggi sebagai sumber untuk memahami dan mengikuti ajaran Al-Qur'an dan agama Islam.

    Seorang sahabat, Jabir ibn Abd Allah, berkata, "Rasulullah sall-allahu 'alayhi wasallam berada di tengah-tengah kita ketika Al-Qur'an diturunkan kepadanya dan dia segera mengetahui maksudnya. Apa pun yang dia lakukan, pasti kami ikuti." [2]

    Ketika ditanya tentang kepribadian Nabi, 'Aisyah (salah seorang istri Nabi sall-Allahu 'alayhi wasallam dan seorang ahli hukum pada masanya) mengatakan, "Kepribadian beliau adalah Al-Qur'an.' [3]

    hadits-hadits tersebut menunjukkan bagaimana menerapkan prinsip-prinsip dalam Al-Qur'an, mulai dari bentuk ibadah yang sangat sederhana hingga yang tak sederhana. Sebagai contoh, Allah berkali-kali memberi perintah kepada umat manusia untuk mendirikan shalat:

    وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

    "Wa aqiimus salaata wa aa-tuz zakaah ......"

    "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat ......" (QS. Al-Baqarah[2]:43; 83; 110; An-Nisa[4]:77; An-Nuur[24]:56; Al-Muzzammil[73]:20) [4]

    Dari ayat ini kita dapat memahami dengan jelas bahwa manusia dituntut (baca: diwajibkan) untuk melaksanakan shalat dan zakat. Namun, untuk mengetahui rincian pelaksanaan shalat, misalnya cara dan waktu shalat serta kepada siapa saja kewajiban ini dibebankan, dlsb. kita harus merujuk pada hadits Nabi. Demikian juga halnya gambaran praktis tentang pelaksanaan zakat, besarannya, siapa saja yang dikenai kewajiban berzakat, siapa pula yang berhak memperoleh zakat dlsb, hanya ditemukan dalam hadits. Itu juga berlaku dalam semua kewajiban-kewajiban dalam menjalankan syari'at agama menurut ajaran Islam lainnya.

    Singkatnya, hadits Nabi sall-Allahu 'alayhi wasallam diperlukan untuk memahami Al-Qur'an. Dalam setiap kejadian pada masa hidup Nabi sall-Allahu 'alayhi wasallam, Allah mewahyukan ke dalam dadanya apa-apa yang harus ia ucapkan atau ia lakukan. Artinya, hanya Nabi seorang sajalah yang paling mengetahui setiap detil wahyu Allah kepada umat manusia yang disampaikan melalui dirinya. 

    Lebih spesifik lagi, hadits adalah 'juklak' atau penjelasan detil dari setiap ayat-ayat wahyu dalam Al-Qur'an! Baik Al-Qur'an maupun hadits harus difahami sebagai penjelasan yang bersumber dari wahyu Tuhan dan merupakan dua rujukan yang tak dapat dipisahkan dalam rangka memahami pesan-pesan Ilahi tentang ajaran dan tuntunan Islam. 

    Secara sederhana pemahaman tentang hadits dan Al-Qur'an dapat kita gambarkan begini:

    Jika kita tidak mengerti tentang ayat-ayat wahyu yang tertulis dalam Al-Qur'an, dari mana lagi kita berharap akan mendapat penjelasan yang sejelas-jelasnya jika bukan dari orang yang menerima setiap ayat-ayat wahyu tsb? Dan karena setiap wahyu dalam Al-Qur'an diturunkan melalui Nabi Muhammad saw, maka orang yang paling benar bagi kita untuk datang bertanya tentu saja adalah kepada beliau! 
    Tentang ini Rasulullah sall-Allahu 'alayhi wasallam bersabda:
    Sesungguhnya Al-Qur'an sangat sulit dan menjadi beban bagi orang yang membencinya, tetapi ia akan terasa mudah bagi siapa pun yang mau mengikutinya. Sesungguhnya, ucapanku sangat sulit dan terasa sebagai beban bagi mereka yang tidak menyukainya, tetapi ia akan menjadi mudah bagi seseorang mau mengikutinya. Barang siapa yang mendengar ucapanku dan mengingatnya, kemudian melaksanakannya, maka ia akan datang diiringi Al-Qur'an pada Hari Berbangkit. Barang siapa yang mendengar ucapanku kemudian mengabaikannya, maka ia dianggap telah mengabaikan Al-Qur'an, dan barang siapa yang mengabaikan Al-Qur'an, maka ia telah merugi di dunia dan akhirat."
    [Diriwayatkan dari al-Hakam ibn 'Umayr al-Thumal, oleh Khatab, Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi (ed. 1983, 2:189); al-Qurthubi dalam Tafsirnya, 18:17; Abu Nu'aym; Abu al-Syaykh; dan al-Daylami]
    Al-Qur'an adalah kitab suci dan wahyu Allah yang terakhir bagi manusia. Dan Nabi Muhammad sall-Allahu 'alayhi wasallam merupakan utusan-Nya yang terakhir, yang dengan seluruh aspek kenabiannya, maka tuntaslah seluruh Wahyu Ilahi.

    مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً

    "Maa kaana Muhammadun abaa ahadin min rijaalikum wa lakin rasuulallahi wa khaataman nabiyyiin wa kaan-Allahu bikulki syai-in 'aliiman"

    "Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Ahzab[33]:40)

    Yang terkandung dalam Al-Qur'an dan hadits adalah seluruh pengetahuan yang dibutuhkan untuk kesuksesan dan keselamatan hidup di dunia dan di akhirat, mulai dari generasi pada masa hidup Nabi sall-Allahu 'alayhi wasallam sampai kepada semua generasi selanjutnya hingga generasi akhir zaman. Pengetahuan yang tak kalah pentingnya adalah tanda-tanda dan kejadian-kejadian yang terkait dengan umat akhir zaman.

    Hudzayfah meriwayatkan:

    "Suatu hari Rasulullah sall-Allahu 'alaihi wasallam berdiri di depan kami, dan beliau tidak melewatkan sedikit pun hal-hal yang harus beliau sampaikan, hingga hal-hal mendetail yang akan terjadi di pengujung masa. Mereka yang mengingatnya akan terus memeliharanya dalam benak, dan mereka yang tidak mengingatnya akan melupakannya. Sahabat-sahabatku mengetahuinya, dan ada hal-hal tertentu yang aku lupa, tetapi hal itu kembali dalam ingatanku ketika aku melihatnya. Aku kembali ingat hal itu persis seperti seseorang yang sudah tidak kita ingat kemudian muncul kembali dalam ingatan kita setelah bertemu dengannya."  [5]


    [Sumber: Arland | Islam Menjawab Fitnah]

    CATATAN KAKI:
    [1] Dikutip dari buku The Approach of Armageddon: An Islamic Perspective, telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kiamat Mendekat oleh Penerbit Serambi.
    [2] Diriwayatkan dari Muhammad al-Baqir sebagai bagian dari suatu hadits yang panjang oleh Muslim, Abu Dawud, dan Ähmad.
    [3] diriwayatkan oleh Ähmad dalam Musnad-nya Nomor # 23460.
    [4] Contoh teks dalam ayat-ayat yang lain: "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik." (QS. Al-Muzzammil [73]:20)
    [5] Sunan Abu Dawud, "Kitab al-Fitan. - Sahih Muslim, Kitab al-Fitan.

    Larangan dan Ijin Menuliskan Hadits Rasulullah Saw


    LARANGAN MENULISKAN HADITS

    1. Abu sa’id al Khudriy meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

    لاتكتب عنى و من كتب عنى غير القرأن فليمحه
    Artinya: “Janganlah kalian tulis riwayat dariku, barangsiapa yang menulis riwayat dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya”

    2.  Abu Sa’id al Khudriy mengatakan:

    جهدنا بالنبي صلى الله عليه و سلم أن يأذن لنا فى الكتاب فأبى
    Artinya: “Kami merengek dihadapan Nabi Saw agar beliau mengijinkan kami menuliskan (riwayat dari beliau selain Al-Qur’an) tetapi beliau tetap tidak berkenan” 

    Riwayat lain menyebutkan,

    استأذنت النبي صلى الله عليه و سلم في الكتابة فلم يأذن لنا
    Artinya: “Kami memohon ijin kepada Nabi Muhammad saw untuk menuliskan (riwayat dari beliau selain Al-Qur'an) tetapi beliau tidak berkenan memberikan ijin kepada kami”

    3. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: Rasulullah saw keluar dan kami sedang menulis beberapa hadits, lalu beliau bertanya: ”apa yang kalian tuliskan itu?” kami menjawab: ”hadits-hadits yang kami dengar dari tuan” Lalu beliau bersabda:

    كتاب غير كتاب الله ؟ أتدرون؟ما ضل الأمم قبلكم إلا بما اكتبوا من الكتب مع كتاب الله تعالى
    Artinya: ”Kitab selain Kitabullah? Tahukan kalian, tidaklah tersesat umat-umat sebelum kamu kecuali karena kitab-kitab yang mereka tulis bersama kitab Ta’ala?"

    IJIN MENULISKAN HADITS 

    1.  Abdullah ibn Amr ibn al ’Ash mengatakan, "aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah saw untuk aku hafalkan. Tetapi kaum Quraisy melarangku seraya beralasan: ”Engkau menulis semua yang engkau dengar dari Rasulullah. Padahal Rasulullah saw adalah manusia biasa, yang berbicara di saat marah dan lega. Lalu aku menghentikannya. Kemudian hal tersebut aku laporkan kepada Rasulullah saw Lalu beliau menunjuk mulutnya seraya bersabda:

    أكتب فو الذى نفسي بيده ماخرج منه إلا حق
    Artinya:  “Tuliskanlah! Demi Zat Yang menguasai jiwaku, tidaklah keluar dari mulut ini kecuali yang benar.”

    2.  Abu Hurairah r.a berkata,

     كان يكتب ولا أكتب  مامن أصحاب النبى صلى الله عليه و سلم أحد أكثر حديثا عنه منى إلا ماكان من عبد الله ابن عمرو فإنه
    Artinya: ”Di antara sahabat Nabi saw tidak ada seorang yang lebih banyak meriwayatkan hadits dari beliau dibanding diriku, kecuali yang ada pada Abdullah bin Amr karena ia menulis sedang aku tidak” 

    3. Diriwayatkan dari Rafi’ ibn Khudaij bahwa ia berkata: "Kami bertanya kepada Rasulullah saw,  “Wahai Rasulullah, kami mendengar banyak hal darimu. Apakah kami boleh menuliskannya?” Beliau menjawab:

    أكتبوا ولا حرج
    Artinya: ”Tuliskanlah dan tidak mengapa. “

    4. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa tatkala Allah SWT membukakan Makkah bagi Rasulullah saw, beliau berdiri dan berceramah dihadapan masyarakat. Lalu ada seorang warga Yaman yang dikenal dengan nama Abu Syah berdiri, lalu berkata: ”Wahai Rasululah, tuliskanlah untukku. Lalu beliau bersabda;

    اكتبوا لأبي شاه 
    Artinya: “Tuliskanlah hadits untuk Abu Syah!”

    Melihat adanya dua periwayatan yang saling bertentangan sebagaimana tersebut di atas, maka jumhur muhaditsin menyimpulkan hal-hal berikut:

    Pertama: Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits Abu Said al Khudriy bernilai mauquf alaih artinya ditangguhkan. Sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Pendapat ini diriwayatkan dari al Bukhari dan yang lain. Hanya saja kita tidak bisa menerima pendapat ini. Karena hadits ini juga ada pada Imam Muslim dan berkualitas shahih. Ia bisa memperkuat keshahihan hadits di atas, yang juga dari Abu Said al Khudriy, yaitu:

    إستأذنت النبى صلى الله عليه و سلم ان أكتب الحديث فأبى أن يأذن لى
    Artinya: ”Saya meminta ijin kepada Nabi Muhammad saw untuk menuliskan hadits akan tetapi beliau enggan memberikan ijin kepadaku”

    Kedua: Bahwa larangan penulisan hadits terjadi pada awal islam karena Rasulullah saw khawatir terjadi percampuran antara Al-Qur’an dengan Al-Hadits. Namun tatkala kaum muslimin bertambah banyak dan mereka telah mengenal Al-Qur’an dengan baik sekaligus dapat pula membedakannya dengan hadits, maka hilanglah kekhawatiran itu sehingga kemudian (hukum) larangan itu terhapus, atau diperbolehkan.

    Dengan kata lain, larangan penulisan hadits sebagaimana disebutkan di atas harus difahami esungguhnya lebih ditujukan pada larangan penggunaan media yang sama dalam menuliskan (mendokumentasikan) lafaz hadits dan Al-Qur’an. Oleh karena itu, jika lafaz Al-Hadits ditulis bukan pada media yang sama dengan lafaz Al-Qur’an, maka penulisan itu boleh.

    Ketiga: Bahwa larangan belaku bagi orang-orang yang dapat diandalkan kemampuan hafalannya dan dikhawatirkan nantinya akan memiliki ketergantungan pada tulisan. Sedang ijin penulisan hadits beralaku bagi orang-orang yang tidak dapat diandalkan hafalannya, seperti contohnya, Abu Syah.

    Keempat: Bahwa larangan itu bersifat umum. Sedang ijin atau kebolehan bersifat khusus, berlaku bagi orang yang mahir baca tulis, yang tidak ada kekhawatiran padanya akan melakukan kesalahan tulis, dan tidak pula dikhawatirkan melakukan kekeliruan, seperti Abdullah ibn Amr. Kekhawatiran seperti itu tidak ada padanya, maka ia diperbolehkan menuliskan hadits.

    Sampai di sini, dengan mencermati beberapa pendapat yang dibahas oleh berbagai kalangan ulama di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat pertama yang mengatakan hadits Said al Khudriy dianggap mauquf alaih sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, adalah pendapat yang salah. Karena para ulama sepakat bahwa riwayat Said al Khudriy, sekalipun melalui sanad yang berbeda dan masing-masing berbeda kualitasnya, ada salahsatu di antaranya yang bernilai shahih. Sehingga hadits tentang larangan dan kebolehan menulis hadits itu bisa dijadikan hujah. 

    Adapun pendapat kedua sampai pendapat keempat, sangat besar kemungkinannya benar. Artinya boleh jadi sebenarnya Nabi Muhammad saw melarang menulis hadits bersamaan dengan penulisan Al-Qur’an pada media yang sama -- atau dalam satu lembaran yag sama -- karena dikhawatirkan terjadinya "percampuran" penulisan di antara ayat-ayat Al-Qur'an dan ayat-ayat hadits. 

    Patut pula difahami bahwa larangan beliau tsb terjadi pada masa awal islam, sehingga beliau tidak ingin kaum muslimin disibukkan oleh masalah hadits sehingga mengabaikan Al-Qur’an. 

    Seperti kita semua tahu, sepanjang hidupnya beliau selalu menginginkan agar kaum muslimin memelihara Al-Qur’an di dalam dada mereka, baru kemudian di atas sabak, di atas lembaran-lembaran (kulit), maupun media lain semisal tulang belulang, guna mengukuhkan penjagaaan terhadap ayat-ayatnya. Untuk itu, tidak mengapa sementara waktu hadits "dibiarkan" dulu karena telah terjaga melalui praktek kehidupan nyata mereka sehari-hari bersama Rasulullah saw. Lagipula, di antara mereka masih ada Rasulullah sendiri, sosok bapak, guru, imam, pelindung, dan pemimpin ideal yang memang segalanya patut dijadikan tauladan!

    Allah SWT berfirman:
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”.(QS.At-Taubah[9]:71)

    Semoga bermanfaat!


    [Sumber: Kajian Polemik Hadits]